Lupa Kali Ya Bupati ? Inspektorat Udah Sampaikan Hal ini…

- Redaksi

Rabu, 10 Maret 2021 - 13:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Foto: LHP No: 700.2/42/Inspektorat, atas dugaan pelanggaran disiplin Sdr. Nada Supandi NIP: 196708201991031003

i

Foto: LHP No: 700.2/42/Inspektorat, atas dugaan pelanggaran disiplin Sdr. Nada Supandi NIP: 196708201991031003

RJN, Bekasi – Terkait telah bergulirnya perkara tentang pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi, atas pelanggaran disiplin ASN/PNS, diduga Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja lupa menetapkan Sanksi disiplin tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 pasal 4 ayat 2, yang berbunyi “Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain,” jelas telah dilakukan oknum PNS tersebut.

Selain dari itu, proses pemeriksaan, sebelumnya telah dilakukan dan telah menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), kemudian telah di Tandatangani dan disampaikan kepada Bupati oleh pejabat Inspektorat belum mendapatkan hasil sanksi apa yang telah diberikan kepada pelanggar (oknum PNS).

Disampaikan S. Sasmita selaku penerima kuasa dan pelapor atas pelanggaran disiplin oleh oknum PNS (Sdr. Nada Sopandi) kepada kliennya, yang hingga kini belum mengetahui sanksi apa yang telah di berikan oleh Bupati.

Sehingga, S. Sasmita yang juga sebagai pengurus LSM TOPAN-RI, masih mempertanyakan kejelasan kasus pelanggaran disiplin PNS yang hingga kini tidak mendapat kejelasan dari Bupati Bekasi.

“Saya berharap ada keterangan yang jelas dari Bupati, Sanksi apa yang telah diberikan Bupati Eka Supria Atmaja kepada Sdr. Nada Sopandi atas tindakan penipuannya terhadap klien saya,” ungkap S. Sasmita kepada Media, Rabu (10/3/2021).

Dikelaskannya, Sdr. Nada Sopandi dengan dengan golongan IV A. Saat ini menjabat  penilik ahli pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, di Kecamatan Muaragembong. Dan perkara ini ditangani Inspektorat dengan laporan pertanggal (16/04/2020).

Baca Juga :  FRTRW se - Kabupaten Bekasi Mengapresiasi Tindakan Ketua RT Riang

Kemudian hasil penyidikan perkara tersebut yang dilakukan oleh penyidik Inspektorat dengan sanksi Penurunan pangkat setingkat lebih rendah Selama 3 (Tiga) tahun. sesuai ketentuan Bab lll pasal 7 ayat (4) hurup a.

“LHP dari Inspektorat kan sudah disampaikan ke Bupati pada tanggal 16/7/2020, tinggal tandatangan Bupati,” ucap Sasmita menirukan Penyidik Inspektorat yang menangani.

Namun, lagi-lagi perkara ini terkatung-katung di meja kerja Bupati dan tidak jelas keputusannya. “Hasil penelusuran saya di ruang Bupati, salah seorang staff mengungkapkan, terkait LHP dari inspektorat terkait pelanggaran PP 53, sudah masuk ke meja Bupati pertanggal (17/7/2020). Coba bapak hubungi atau temui saja asisten Bupatinya,” ucap Sasmita lagi menirukan dari Staff Bupati.

Baca Juga :  Pandawara x Pemkot Bekasi: Sungai Harus Bersih!

Sasmita menilai, dikarenakan hingga kini Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, diduga tidak berani ambil tindakan tegas atau bagaimana. “Intinya, kami meminta kejelasan kepada Bupati atas perkara pelanggaran PP 53/2010 (indisipliner- red) oleh oknum PNS Sdr. Nada Sopandi terhadap klien saya ini,” ujarnya.

“Seandainya, Bupati tidak merespon lagi, kami sangat kecewa atas kinerja Bupati Bekasi. Artinya Bupati Eka Supria Atmaja tidak bisa manjaga marwah dan wibawa Pemerintahan. Kami (masyarakat) butuh keadilan dan kepastian hukum,” tandasnya.

(dul)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perubahan APBD 2026 Diajukan, Pendapatan Kota Bekasi Diproyeksikan Rp7,045 Triliun
Kejagung Geledah Pemkot hingga Bapenda Bekasi, Terkait Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP
DPRD Kabupaten Bekasi Fokuskan APBD 2027 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Cegah Korupsi dari Hulu, Kepala Bappeda Bekasi: “Harus Kita yang Memulainya”
Sekda Kota Bekasi Soroti ASN Makin Kendor Olahraga: Jangan Seperti Ilmu Pahat
Dinsos Kota Bekasi Salurkan Bantuan Permakanan untuk Anak, Lansia dan Penyandang Disabilitas
LBS 2 Membiru-Putih, Nomor 1 Jadi Pilihan Warga Muktiwari
Pilkades Muktiwari Memanas! Bahrudin No. 1 dan Rusdi No. 2 Mulai Adu Program 12 September

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:47 WIB

Perubahan APBD 2026 Diajukan, Pendapatan Kota Bekasi Diproyeksikan Rp7,045 Triliun

Kamis, 17 September 2026 - 19:19 WIB

Kejagung Geledah Pemkot hingga Bapenda Bekasi, Terkait Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP

Kamis, 17 September 2026 - 11:59 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Fokuskan APBD 2027 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Rabu, 16 September 2026 - 19:01 WIB

Cegah Korupsi dari Hulu, Kepala Bappeda Bekasi: “Harus Kita yang Memulainya”

Rabu, 16 September 2026 - 17:02 WIB

Sekda Kota Bekasi Soroti ASN Makin Kendor Olahraga: Jangan Seperti Ilmu Pahat

Berita Terbaru