LBH Bekasi Desak Pemkab Bekasi Agar Melarang THM

- Redaksi

Kamis, 14 Desember 2017 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bekasi, mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bekasi segera mengeksekusi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 yang mengatur tentang pelarangan Tempat Hiburan Malam (THM).

Direktur LBH Bekasi, Agus Rihat P Manalu, menilai jika Perda yang telah disahkan oleh lembaga legislatif dan eksekutif itu keliru dan berbenturan dengan undang-undang yang telah di tetapkan Kementerian Pariwisata.

“Namun, sampai sekarang Perda Nomor 3/2016 Pasal 41 ayat (1) itu tidak pernah dilakukan. Ini berdampak pada kesinambungan para pelaku pengusaha THM. Munculnya Perda itu membuat mereka (pengusaha THM) bingung,” kata Rihat, Kamis (14/12/2017).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak adanya action dari lembaga eksekutif dan legislatif soal Perda THM, dicurigai adanya konspirasi jahat dari kedua lembaga itu. Karenanya, Rihat melalui LBH Bekasi mendesak agar Pemkab Bekasi dapat mengeksekusi apa yang telah disepakati.

Baca Juga :  Gerak Jalan Rawalumbu Bekasi Diikuti oleh 1500 Peserta

“Kami takut jika tidak di eksekusi Perda yang mengatur THM itu di manfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, kami meminta Pemkab Bekasi terbuka, ada apa sebenarnya dibalik Perda Nomor 3/2016 ini, apakah ada kepentingan politik untuk Pilkada lalu. Kalau memang tidak ada, harus di eksekusi, jangan mandul,” ujar dia.

Sebab saat ini, sambung Rihat, pelaku pengusaha THM butuh kepastian yang kongkret dari pemerintah daerah. Karena, dengan digantungnya Perda Nomor 3/2016 dianggap merugikan mereka.

“Banyak konsumen mereka yang mulai meninggalkan tempat usahanya, dan saat ini ada ribuan pekerja yang terancam nasibnya. Mereka keliru dengan sikap Pemkab, apakah Perda itu akan direvisi, dicabut atau dilanjutkan,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini jika Pemkab Bekasi belum melakukan eksekusi, lembaganya akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji materi. Bahkan, menyurati Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga :  Dinas PUPR Kab. Bekasi : Target 2 Minggu Sebelum Lebaran

“Perda ini masih bisa di cabut jika pada tataran pemerintah diatasnya tidak menyetujui, misalnya adalah Pemprov Jawa Barat, juga oleh Kementrian Dalam Negeri,” tegas Rihat.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Pengusaha Kepariwisataan Kabupaten Bekasi, Muchlis Hartoyo, menambahkan jika pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bekasi, pihaknya mengaku dilibatkan dalam rapat itu.

“Namun, dalam rapat saat itu bersama Dinas Industri dan Kepariwistaan dan DPRD Kabupaten Bekasi dalam Perda Nomor 3/2016 tidak dicantumkan Pasal 41 ayat (1) yang mengatur pelarangan THM. Saat diundang, sifatnya hanya sosialisasi, jadi Pasal itu muncul dengan tiba-tiba,” ungkap Muchlis.

Sebagai warga Kabupaten Bekasi, Muchlis, menilai kalau Perda Nomor 3/2016 tidak selaras dengan visi misi Kabupaten Bekasi yang ingin melakukan pembangunan dan investasi secara berjenjang.

Baca Juga :  48 Jiwa, Jabar Bagian Selatan Perlu Ada Pemekaran

“Ini kawasan industri terbesar, kalau soal meksiat dan narkoba kita setuju di berantas. Namun, kalau untuk melarang THM jelas kami tidak sepaham. Menurut saya Perda ini harus kembali ditinjau dan direvisi, saat ini ada 300 lebih THM yang nasibnya terkatung-katung,” papar dia.

Ia juga membeberkan, dalam satu tahun belakangan ini tidak membayarkan pajaknya ke pemerintah daerah. Ia sangat menyesalkan itu lantaran saat ini pemerintah pusat sedang mendorong wajib pajak.

“Soal pajak kita sangat setuju, kita ingin membantu pemerintah, tetapi selama satu tahun ini saya akui kami para pengusaha THM tidak membayarkan pajak, kami sebenarnya ingin berinvestasi dengan baik. Namun, apa daya, nasib kami masih menggantung seperti ini,” tandas pemilik THM New Hollywood ini.(RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028
TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan
Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa
Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal
Tropicana Slim Ajak Masyarakat Kejar Remisi Diabetes Lewat Beat Diabetes 2026
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Bekasi Luncurkan Sekolah Peduli Pendengaran
Dokter Gigi Bekasi Kurang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:21 WIB

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 April 2026 - 13:25 WIB

TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan

Selasa, 14 April 2026 - 11:33 WIB

Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa

Senin, 13 April 2026 - 16:37 WIB

Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !