LBH Bekasi Desak Pemkab Bekasi Agar Melarang THM

- Redaksi

Kamis, 14 Desember 2017 - 13:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bekasi, mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bekasi segera mengeksekusi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 yang mengatur tentang pelarangan Tempat Hiburan Malam (THM).

Direktur LBH Bekasi, Agus Rihat P Manalu, menilai jika Perda yang telah disahkan oleh lembaga legislatif dan eksekutif itu keliru dan berbenturan dengan undang-undang yang telah di tetapkan Kementerian Pariwisata.

“Namun, sampai sekarang Perda Nomor 3/2016 Pasal 41 ayat (1) itu tidak pernah dilakukan. Ini berdampak pada kesinambungan para pelaku pengusaha THM. Munculnya Perda itu membuat mereka (pengusaha THM) bingung,” kata Rihat, Kamis (14/12/2017).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak adanya action dari lembaga eksekutif dan legislatif soal Perda THM, dicurigai adanya konspirasi jahat dari kedua lembaga itu. Karenanya, Rihat melalui LBH Bekasi mendesak agar Pemkab Bekasi dapat mengeksekusi apa yang telah disepakati.

Baca Juga :  Ratusan Buruh FSPMI Demo Menuntut Kenaikan Upah

“Kami takut jika tidak di eksekusi Perda yang mengatur THM itu di manfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, kami meminta Pemkab Bekasi terbuka, ada apa sebenarnya dibalik Perda Nomor 3/2016 ini, apakah ada kepentingan politik untuk Pilkada lalu. Kalau memang tidak ada, harus di eksekusi, jangan mandul,” ujar dia.

Sebab saat ini, sambung Rihat, pelaku pengusaha THM butuh kepastian yang kongkret dari pemerintah daerah. Karena, dengan digantungnya Perda Nomor 3/2016 dianggap merugikan mereka.

“Banyak konsumen mereka yang mulai meninggalkan tempat usahanya, dan saat ini ada ribuan pekerja yang terancam nasibnya. Mereka keliru dengan sikap Pemkab, apakah Perda itu akan direvisi, dicabut atau dilanjutkan,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini jika Pemkab Bekasi belum melakukan eksekusi, lembaganya akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji materi. Bahkan, menyurati Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga :  Kadishub Kota Bekasi Tak Segan Memecat TKK yang Melanggar

“Perda ini masih bisa di cabut jika pada tataran pemerintah diatasnya tidak menyetujui, misalnya adalah Pemprov Jawa Barat, juga oleh Kementrian Dalam Negeri,” tegas Rihat.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Pengusaha Kepariwisataan Kabupaten Bekasi, Muchlis Hartoyo, menambahkan jika pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bekasi, pihaknya mengaku dilibatkan dalam rapat itu.

“Namun, dalam rapat saat itu bersama Dinas Industri dan Kepariwistaan dan DPRD Kabupaten Bekasi dalam Perda Nomor 3/2016 tidak dicantumkan Pasal 41 ayat (1) yang mengatur pelarangan THM. Saat diundang, sifatnya hanya sosialisasi, jadi Pasal itu muncul dengan tiba-tiba,” ungkap Muchlis.

Sebagai warga Kabupaten Bekasi, Muchlis, menilai kalau Perda Nomor 3/2016 tidak selaras dengan visi misi Kabupaten Bekasi yang ingin melakukan pembangunan dan investasi secara berjenjang.

Baca Juga :  Carkim Bacawabup, Bantu Penderita Penyakit Liver

“Ini kawasan industri terbesar, kalau soal meksiat dan narkoba kita setuju di berantas. Namun, kalau untuk melarang THM jelas kami tidak sepaham. Menurut saya Perda ini harus kembali ditinjau dan direvisi, saat ini ada 300 lebih THM yang nasibnya terkatung-katung,” papar dia.

Ia juga membeberkan, dalam satu tahun belakangan ini tidak membayarkan pajaknya ke pemerintah daerah. Ia sangat menyesalkan itu lantaran saat ini pemerintah pusat sedang mendorong wajib pajak.

“Soal pajak kita sangat setuju, kita ingin membantu pemerintah, tetapi selama satu tahun ini saya akui kami para pengusaha THM tidak membayarkan pajak, kami sebenarnya ingin berinvestasi dengan baik. Namun, apa daya, nasib kami masih menggantung seperti ini,” tandas pemilik THM New Hollywood ini.(RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan
Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak
277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan
Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter
HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan
Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau
Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:56 WIB

Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 22:44 WIB

8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan

Rabu, 2 September 2026 - 16:41 WIB

Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak

Rabu, 2 September 2026 - 12:54 WIB

277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan

Selasa, 1 September 2026 - 16:28 WIB

Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter

Berita Terbaru