RakyatJabarNews.com – Ratusan penyandang Disabilitas Kota Bekasi, belum memiliki kartu identitas. Kondisi ini pun mempersulit mereka dalam mengakses layanan publik. Hal tersebut diungkapkan sejumlah penyandang disabilitas yang tinggal di Kota Bekasi.
Pasalnya syarat utama untuk mengakses layanan publik tersebut adalah kepemilikan KTP elektronik (E-KTP).
“Saya belum punya E-KTP, apalagi hampir keluarga disabilitas,” kata Warga Tuna Netra yang tinggal di Bekasi Utara, Agung.
Apalagi dalam penerimaan bantuan dari Pemerintah, seperti Jaminan Kesehatan Khusus (Jamkesus), salah satu syaratnya harus punya Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Kalau mau dapat bantuan Jamkesus kan harus punya KTP juga,” ujarnya.
Senada diungkapkan Wakil Ketua Komunitas Bambu Tuli Bekasi, Umam. Menurutnya, penyandang disabilitas mengalami kesulitan saat harus membuat KTP-el secara mandiri. Apalagi jika harus datang langsung ke kantor kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan perekaman data. “Sangat sulit, Mas. Makanya butuh jemput bola atau fasilitas yang memadai untuk para disabilitas,” tuturnya.
Sementara, Ketua Rumah Main yang merupakan relawan penyandang disabilitas di Kota Bekasi, Daniel mengatakan puluhan hingga ratusan penyandang disabilitas belum melakukan perekaman. “Apalagi yang memiliki gangguan psikotik dan kelumpuhan kaki. Juga tuna netra (Buta),” ujarnya.
Diketahui, di Kota Bekasi terdapat sekitar 500 penyandang disabilitas. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sendiri mengaku sulit dalam menjangkau data para penyandang disabilitas. “Memang agak sulit,” Kata Kepala Dinas Pendidikan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Erwin Effendi.
Ia menilai dengan kondisi tersebut mengharuskan Disdukcapil setempat memberikan layanan pembuatan E-KTP khusus bagi para penyandang disabilitas. Salah satunya dengan layanan jemput bole rekam data E-KTP. Program ini sudah berjalan sejak tahun lalu. Namun karena jumlah disabilitas cukup banyak, sampai saat ini masih ada warga yang belum melakukan rekam E-KTP. Apalagi mobilitas penduduk dari usia anak-anak menjadi wajib KTP juga cukup tinggi,” tuturnya.
“Syarat rekam E-KTP, baik jemput bola maupun bukan, hanya fotokopi KK (kartu keluarga). Yang penting NIK-nya sudah tercantum di KK,” katanya. Namun jika warga yang bersangkutan belum memiliki NIK, Disdukcapil tentunya akan membantu mereka untuk memperoleh dokumen identitas.
Lanjutnya, saat ini pihaknya siap mencetak sebanyak 50 ribu lebih E-KTP milik warga Kota Bekasi dan siap didistribusikan kepada warga tersebut. “Sekitar 50 ribu lebih KTP elektronik yang sudah siap dicetak,” aku Erwin kepada
Ia mengatakan, proses pencetakannya sendiri berdasarkan kepada proses perekaman E-KTP yang sudah dilakukan oleh warga jauh-jauh hari.
Selain itu pula, proses pencetakannya juga didasarkan kepada verifikasi yang dilakukan oleh Kemendagri dan warga tersebut dinyatakan lolos proses tersebut. “Mereka dinyatakan lolos proses verifikasinya oleh Kemendagri dan dinyatakan siap dicetak KTP,” jelasnya. (Ziz/RJN)