Bekasi – Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati bekasi saling klaim menang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta masyarakat menunggu hasil resmi rekapitulasi berjenjang yang dilakukannya mulai dari tingkat TPS, Desa/ Kelurahan, Kecamatan hingga Kabupaten.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido menyampaikan, saat ini penghitungan suara Pilkada Jawa Barat dan Bupati telah memasuki proses persiapan rekapitulasi yang dijadikan sebagai bahan pleno tingkat kecamatan.
Per hari ini, C1 hasil yang diupload melalui aplikasi Sirekap Kabupaten Bekasi telah mencapai 90,5 persen.
“Alhamdulillah C1 hasil yang diupload melalui aplikasi Sirekap yang sampai ke server Sirekap KPU Kabupaten Bekasi telah mencapai 90,5 persen,” kata Ali kepada Cikarang Ekspress pada Kamis (28/11).
Ali menyebutkan, saat ini rekan-rekan PPK (panitia pemilihan kecamatan) sedang mempersiapman bahan-bahan pleno tingkat kecamatan dengan membentuk rekap per desa/ kelurahan yang akan diplenokan.
“Dan sesuai tahapan besok di tanggal 29 November 2024 mulai dilakukan pleno tingkat kecamatan sampai 3 Desember 2024,” ungkapnya.
Adapun pleno tingkat kabupaten, akan dimulai pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Kata Ali, pelaksanaan pleno tingkat kabupaten memang beririsan dengan pleno tingkat kecamatan.
Sehingga, jika pada tanggal 30 November pleno tingkat kecamatan selesai maka sudah bisa dimulai pleno tingkat kabupaten.
“Jika rekan-rekan kecamatan selesai kami bisa sudah laksanakan pleno tingkat kabupaten,” imbuhnya.
Oleh karena itu, adanya paslon klaim telah menang berdasarkan pandangan mereka, baik hasil quick count ataupun real count internal.
Ali meminta masyarakat harus tetap menjadikan hasil penetapan dikeluarkan KPU adalah hasil akhir. Tentu itu sebagai bentuk legitimasi penyelenggara menyelesaikan pekerjaannya.
“Tentunya masyarakat harus tetap menjadikan hasil penetapan dikeluarkan KPU adalah hasil akhir legitimasi penyelenggara menyelesaikan pekerjaannya, sampai menetapkan siapa calon terpilih baik gubernur maupun bupati,” tandasnya. (*)