Bersih-bersih Kawasan Rawan! Pemkab Bekasi Robohkan Bangunan Liar di Dua Titik Panas

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat berat dikerahkan dalam proses penertiban bangunan liar di kawasan Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Gandasari, Kabupaten Bekasi, Rabu (4/6/2025). Satpol PP bersama aparat gabungan menindak tegas bangunan semi permanen yang melanggar aturan zonasi.

i

Alat berat dikerahkan dalam proses penertiban bangunan liar di kawasan Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Gandasari, Kabupaten Bekasi, Rabu (4/6/2025). Satpol PP bersama aparat gabungan menindak tegas bangunan semi permanen yang melanggar aturan zonasi.

Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan 43 bangunan liar di dua lokasi, yakni Kampung Cikedokan dan Jalan Inspeksi Kalimalang RW 07, Desa Gandasari, pada Rabu (4/6/2025).

Penertiban ini merupakan bagian dari program penataan ruang dan persiapan pembangunan infrastruktur, terutama di wilayah bantaran kali dan sempadan jalan yang selama ini digunakan secara tidak sesuai peruntukannya.

“Penertiban ini untuk mendukung pembangunan dan mengembalikan fungsi ruang publik. Kami menindaklanjuti Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2025 terkait pendataan dan sosialisasi terhadap bangunan liar,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya.

Baca Juga :  KDM Siapkan Insentif Industri Hadapi Tekanan Ekonomi Global

Berdasarkan data di lapangan, 17 bangunan liar ditertibkan di wilayah Cikedokan. Mayoritas merupakan kios-kios semi permanen, termasuk 6 unit kios.

Sementara itu, di Desa Gandasari, petugas menemukan 26 bangunan, terdiri dari 6 kios pangkas dan 7 bangunan panti pijat, yang berada di zona larangan dan tidak memiliki izin resmi.

“Kami juga menindak sejumlah warung dan tempat panti pijat yang berpotensi menjadi titik aktivitas menyimpang. Penertiban ini kami lakukan secara bertahap, seiring dengan laporan dari desa dan kecamatan,” jelas Surya.

Wilayah Gandasari sendiri dikenal sebagai salah satu titik rawan aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) dan warung remang-remang.

Baca Juga :  Tidak Ingin Lagi Investor Kabur ke Vietnam, Dedi Mulyadi Siapkan Anggaran untuk Keamanan Berinvestasi di Jawa Barat

Penertiban ini sekaligus menjadi bagian dari penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur larangan praktik prostitusi dan aktivitas ilegal lainnya.

“Kami tidak ingin hanya membongkar bangunannya saja. Jika aktivitas menyimpangnya masih berpindah-pindah, itu tidak menyelesaikan masalah. Maka, penindakan juga menyasar aktivitas di dalamnya,” tegas Surya.

Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman (Trantib) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, menambahkan bahwa langkah ini sudah melalui tahapan sosialisasi kepada warga.

Baca Juga :  Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Mengungkap Kasus Pengedaran Narkoba Selama Bulan Juli 2017

“Kegiatan ini sudah kami sosialisasikan ke tingkat desa dan kecamatan. Kami juga terus berkoordinasi dengan dinas terkait dan pemerintah provinsi agar pelaksanaan pembangunan berjalan tanpa hambatan sosial,” ujarnya.

Penertiban ini juga terintegrasi dengan rencana Pembangunan Jalan Terhubung Koridor 3 dan 4, yang menjadi proyek strategis pemerintah provinsi.

Pemerintah Kabupaten Bekasi mengimbau masyarakat agar tidak membangun di zona merah seperti bantaran kali, sempadan jalan, dan area yang telah ditetapkan untuk proyek pembangunan. Proses penertiban akan terus dilakukan berdasarkan verifikasi lapangan dan laporan dari wilayah. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Bekasi Dorong Penguatan Koperasi pada Peringatan Harkopnas ke-79
BPK Temukan Dugaan Pemborosan Rp24,56 Miliar di DLH Bekasi, FORTALA Desak APH Bertindak
Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi
Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak
Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa
Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034
Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis
Balita Korban Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia, Jenazah Diautopsi

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:32 WIB

BPK Temukan Dugaan Pemborosan Rp24,56 Miliar di DLH Bekasi, FORTALA Desak APH Bertindak

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:57 WIB

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:48 WIB

Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:47 WIB

Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:58 WIB

Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami