Bersih-bersih Kawasan Rawan! Pemkab Bekasi Robohkan Bangunan Liar di Dua Titik Panas

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Alat berat dikerahkan dalam proses penertiban bangunan liar di kawasan Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Gandasari, Kabupaten Bekasi, Rabu (4/6/2025). Satpol PP bersama aparat gabungan menindak tegas bangunan semi permanen yang melanggar aturan zonasi.

i

Alat berat dikerahkan dalam proses penertiban bangunan liar di kawasan Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Gandasari, Kabupaten Bekasi, Rabu (4/6/2025). Satpol PP bersama aparat gabungan menindak tegas bangunan semi permanen yang melanggar aturan zonasi.

Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan 43 bangunan liar di dua lokasi, yakni Kampung Cikedokan dan Jalan Inspeksi Kalimalang RW 07, Desa Gandasari, pada Rabu (4/6/2025).

Penertiban ini merupakan bagian dari program penataan ruang dan persiapan pembangunan infrastruktur, terutama di wilayah bantaran kali dan sempadan jalan yang selama ini digunakan secara tidak sesuai peruntukannya.

“Penertiban ini untuk mendukung pembangunan dan mengembalikan fungsi ruang publik. Kami menindaklanjuti Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2025 terkait pendataan dan sosialisasi terhadap bangunan liar,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya.

Berdasarkan data di lapangan, 17 bangunan liar ditertibkan di wilayah Cikedokan. Mayoritas merupakan kios-kios semi permanen, termasuk 6 unit kios.

Sementara itu, di Desa Gandasari, petugas menemukan 26 bangunan, terdiri dari 6 kios pangkas dan 7 bangunan panti pijat, yang berada di zona larangan dan tidak memiliki izin resmi.

“Kami juga menindak sejumlah warung dan tempat panti pijat yang berpotensi menjadi titik aktivitas menyimpang. Penertiban ini kami lakukan secara bertahap, seiring dengan laporan dari desa dan kecamatan,” jelas Surya.

Baca Juga :  Ahmad Syaikhu Melakukan Kunjungan Silaturahmi di Masjid Al Ikhlas Kranji Bekasi Barat

Wilayah Gandasari sendiri dikenal sebagai salah satu titik rawan aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) dan warung remang-remang.

Penertiban ini sekaligus menjadi bagian dari penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur larangan praktik prostitusi dan aktivitas ilegal lainnya.

“Kami tidak ingin hanya membongkar bangunannya saja. Jika aktivitas menyimpangnya masih berpindah-pindah, itu tidak menyelesaikan masalah. Maka, penindakan juga menyasar aktivitas di dalamnya,” tegas Surya.

Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman (Trantib) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, menambahkan bahwa langkah ini sudah melalui tahapan sosialisasi kepada warga.

Baca Juga :  Sensus Ekonomi 2026, Plt Bupati Bekasi Dorong Sinkronisasi BLK dengan Kebutuhan Industri

“Kegiatan ini sudah kami sosialisasikan ke tingkat desa dan kecamatan. Kami juga terus berkoordinasi dengan dinas terkait dan pemerintah provinsi agar pelaksanaan pembangunan berjalan tanpa hambatan sosial,” ujarnya.

Penertiban ini juga terintegrasi dengan rencana Pembangunan Jalan Terhubung Koridor 3 dan 4, yang menjadi proyek strategis pemerintah provinsi.

Pemerintah Kabupaten Bekasi mengimbau masyarakat agar tidak membangun di zona merah seperti bantaran kali, sempadan jalan, dan area yang telah ditetapkan untuk proyek pembangunan. Proses penertiban akan terus dilakukan berdasarkan verifikasi lapangan dan laporan dari wilayah. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan
Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak
277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan
Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter
Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau
Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih
Kejari Bekasi Selamatkan Rp40,1 Miliar Uang Negara, 739 Perkara Ditangani

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:56 WIB

Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 22:44 WIB

8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan

Rabu, 2 September 2026 - 16:41 WIB

Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak

Rabu, 2 September 2026 - 12:54 WIB

277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan

Selasa, 1 September 2026 - 16:28 WIB

Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter

Berita Terbaru