RakyatJabarNews.com – Selama bulan Juli 2017, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkapkan kasus pengedaran narkoba berdasarkan 8 laporan yang masuk. Dengan laporan tersebut, kepolisian akhirnya mengamankan 12 orang tersangka, dan dengan barang bukti berupa ganja seberat 589,90 gram dan sabu seberat 112,68 gram.
Kemudian, tim juga mengamankan 3 pelaku mengedarkan Narkotika golongan 1 Jenis Sabu. Ketiganya diamankan di Jl. Raya Setia Mekar Ds. Setia Mekar Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi. Ketiga pelaku tersebut yakni N.K (39 Tahun, Karyawan Swasta, Bekasi), F.D (37 Tahun, Karyawan Swasta, Bekasi), dan S.H (43 Tahun, Wiraswasta, Bekasi). Dari penyergapan tersebut, tim menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,44 gram, 12,24 gram, dan 100 gram.
Penangkapan tersangka S.H terungkap bermula dari informasi masyarakat bahwa N.K sering melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, setelah diketahui ciri-ciri dan keberadaan tersangka, maka anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dengan cara mengikuti gerak-gerik N.K hingga sampai ke TKP, yakni di Jl. Raya Setia Mekar Ds. Setia Mekar Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi.
Kemudian, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap N.K. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 0,44 gram. Selanjutnya, N.K diinterogasi dan didapat informasi bahwa barang bukti tersebut didapat dari temannya yang bernama F.D.
Setelah didapatkan keberadaan F.D, tim kemudian menangkap dan menggeledah F.D, tapi tidak ditemukan barang bukti. Dari F.D, tim memperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu yang diberikan kepada N.K didapat dari tersangka S.H.
Kemudian tim melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap S.H di daerah Cakung, Jakarta Timur. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sejumlah kurang lebih 12,24 gram. Setelah dilakukan interogasi, didapatkan informasi bahwa S.H baru saja memesan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 100 Gram dari Mr. X dan sepakat melakukan transaksi di sekitaran Jatiwarna, Pondok Gede, Kodya Bekasi. Kemudian tim melakukan pengembangan di lokasi yang dimaksud. Namun, hanya ditemukan barang bukti narkotika jenisa sabu pesanan S.H, yaitu narkotika jenis sabu seberat 100 gram. Selanjutnya, petugas membawa ketiga tersangka dan barang bukti ke Mapolres Metro Bekasi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Di tempat lain, polisi mengamankan 2 pelaku pengedar Narkotika Golongan 1 jenis Sabu yang bertempat di Perum Bumi Kahuripan Indah Suka manah Sukatani. Ketiga pelaku tersebut yakni D.Y (27 Tahun, Karyawan Swasta, Bekasi) dan A.J (27 Tahun, Karyawan Swasta Bekasi). Tim mengamankan barang bukti berupa ganja 89,60 gram, 3,00 gram, dan 500 gram.
Kejadiannya berawal dari informasi masyarakat bahwa D.Y dan A.J sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja. Kemudian, anggota Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan untuk mendapatkan ciri-ciri dan keberadaan D.Y. dan A.J. setelah didapati ciri-ciri dan keberadaan tersangka, tim segera melakukan penangkapan terhadap D.Y. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap D.Y, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 89.60 gram. Setelah dilakukan interogasi, diperoleh informasi bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari A.J. kemudian, dilakukan pengembangan dan tim berhasil menangkap A.J di Perum Bumi Kahuripan Indah Sukamanah, Sukatani dan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 3,00 gram, dan narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 500 gram. Menurut pengakuan A.J, narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari saudara B.R (DPO). Selanjutnya, petugas membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Mapolres Metro Bekasi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Masing-masing tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 dan 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 800 Juta Maksimal Rp 8 Milyar. (RJN)