Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Mengungkap Kasus Pengedaran Narkoba Selama Bulan Juli 2017

- Redaktur

Senin, 17 Juli 2017 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com – Selama bulan Juli 2017, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkapkan kasus pengedaran narkoba berdasarkan 8 laporan yang masuk. Dengan laporan tersebut, kepolisian akhirnya mengamankan 12 orang tersangka, dan dengan barang bukti berupa ganja seberat 589,90 gram dan sabu seberat 112,68 gram.

Kemudian, tim juga mengamankan 3 pelaku mengedarkan Narkotika golongan 1 Jenis Sabu. Ketiganya diamankan di Jl. Raya Setia Mekar Ds. Setia Mekar Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi. Ketiga pelaku tersebut yakni N.K (39 Tahun, Karyawan Swasta, Bekasi), F.D (37 Tahun, Karyawan Swasta, Bekasi), dan S.H (43 Tahun, Wiraswasta, Bekasi). Dari penyergapan tersebut, tim menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,44 gram, 12,24 gram, dan 100 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan tersangka S.H terungkap bermula dari informasi masyarakat bahwa N.K sering melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, setelah diketahui ciri-ciri dan keberadaan tersangka, maka anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dengan cara mengikuti gerak-gerik N.K hingga sampai ke TKP, yakni di Jl. Raya Setia Mekar Ds. Setia Mekar Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi.

Kemudian, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap N.K. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 0,44 gram. Selanjutnya, N.K diinterogasi dan didapat informasi bahwa barang bukti tersebut didapat dari temannya yang bernama F.D.

Baca Juga :  Parah, Membuat Surat SKCK Dipungut Biaya Rp 50 Ribu

Setelah didapatkan keberadaan F.D, tim kemudian menangkap dan menggeledah F.D, tapi tidak ditemukan barang bukti. Dari F.D, tim memperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu yang diberikan kepada N.K didapat dari tersangka S.H.

Kemudian tim melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap S.H di daerah Cakung, Jakarta Timur. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sejumlah kurang lebih 12,24 gram. Setelah dilakukan interogasi, didapatkan informasi bahwa S.H baru saja memesan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 100 Gram dari Mr. X dan sepakat melakukan transaksi di sekitaran Jatiwarna, Pondok Gede, Kodya Bekasi. Kemudian tim melakukan pengembangan di lokasi yang dimaksud. Namun, hanya ditemukan barang bukti narkotika jenisa sabu pesanan S.H, yaitu narkotika jenis sabu seberat 100 gram. Selanjutnya, petugas membawa ketiga tersangka dan barang bukti ke Mapolres Metro Bekasi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Di tempat lain, polisi mengamankan 2 pelaku pengedar Narkotika Golongan 1 jenis Sabu yang bertempat di Perum Bumi Kahuripan Indah Suka manah Sukatani. Ketiga pelaku tersebut yakni D.Y (27 Tahun, Karyawan Swasta, Bekasi) dan A.J (27 Tahun, Karyawan Swasta Bekasi). Tim mengamankan barang bukti berupa ganja 89,60 gram, 3,00 gram, dan 500 gram.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Sepakat Perpanjang PSBB Hingga 14 Hari Mendatang

Kejadiannya berawal dari informasi masyarakat bahwa D.Y dan A.J sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja. Kemudian, anggota Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan untuk mendapatkan ciri-ciri dan keberadaan D.Y. dan A.J. setelah didapati ciri-ciri dan keberadaan tersangka, tim segera melakukan penangkapan terhadap D.Y. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap D.Y, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 89.60 gram. Setelah dilakukan interogasi, diperoleh informasi bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari A.J. kemudian, dilakukan pengembangan dan tim berhasil menangkap A.J di Perum Bumi Kahuripan Indah Sukamanah, Sukatani dan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 3,00 gram, dan narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 500 gram. Menurut pengakuan A.J, narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari saudara B.R (DPO). Selanjutnya, petugas membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Mapolres Metro Bekasi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Masing-masing tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 dan 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 800 Juta Maksimal Rp 8 Milyar. (RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BLUD UPTD PALD Bersama Bank BJB Launching Kemudahan Pembayaran Melalui Virtual Account
Polres Metro Bekasi dan Pj. Wali Kota Bekasi Gelar Konferensi Pers Terkait Perkembangan Investigasi Penemuan 7 Mayat Di Kali Bekasi
PDAM Tirta Bhagasasi Sambut HUT ke-43 dengan Peningkatan Layanan Air Bersih Berkelanjutan
Pj Wali Kota Bekasi Menghadiri Rapat Paripurna Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD
Melalui Program Gerakan Donasi Kuota XL Axiata Targetkan 200 Lembaga Pendidikan Terkoneksi Akses Internet Gratis di Akhir Tahun
Gani Muhamad Lantik Pejabat Eselon II dan III: Bekerjalah Seperti Akar Pohon 
Bingung Mau Servis Chasis dan Rangka,? Bengkel Resmi Auto Bodi & Cat Bekasi Sun Motor Solusinya
Pemkab Bekasi Bakal Tes Urine Pelajar, Ini Respon Disdik
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:51 WIB

BLUD UPTD PALD Bersama Bank BJB Launching Kemudahan Pembayaran Melalui Virtual Account

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:24 WIB

Polres Metro Bekasi dan Pj. Wali Kota Bekasi Gelar Konferensi Pers Terkait Perkembangan Investigasi Penemuan 7 Mayat Di Kali Bekasi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 07:15 WIB

PDAM Tirta Bhagasasi Sambut HUT ke-43 dengan Peningkatan Layanan Air Bersih Berkelanjutan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 04:38 WIB

Pj Wali Kota Bekasi Menghadiri Rapat Paripurna Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD

Rabu, 2 Oktober 2024 - 12:44 WIB

Melalui Program Gerakan Donasi Kuota XL Axiata Targetkan 200 Lembaga Pendidikan Terkoneksi Akses Internet Gratis di Akhir Tahun

Berita Terbaru

Lainnya

Apel Pagi, Sekda Kota Bekasi Tegaskan ASN Netralitas !

Selasa, 8 Okt 2024 - 15:04 WIB