Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Mengungkap Kasus Pengedaran Narkoba Selama Bulan Juli 2017

- Redaksi

Senin, 17 Juli 2017 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com – Selama bulan Juli 2017, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkapkan kasus pengedaran narkoba berdasarkan 8 laporan yang masuk. Dengan laporan tersebut, kepolisian akhirnya mengamankan 12 orang tersangka, dan dengan barang bukti berupa ganja seberat 589,90 gram dan sabu seberat 112,68 gram.

Kemudian, tim juga mengamankan 3 pelaku mengedarkan Narkotika golongan 1 Jenis Sabu. Ketiganya diamankan di Jl. Raya Setia Mekar Ds. Setia Mekar Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi. Ketiga pelaku tersebut yakni N.K (39 Tahun, Karyawan Swasta, Bekasi), F.D (37 Tahun, Karyawan Swasta, Bekasi), dan S.H (43 Tahun, Wiraswasta, Bekasi). Dari penyergapan tersebut, tim menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,44 gram, 12,24 gram, dan 100 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan tersangka S.H terungkap bermula dari informasi masyarakat bahwa N.K sering melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, setelah diketahui ciri-ciri dan keberadaan tersangka, maka anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dengan cara mengikuti gerak-gerik N.K hingga sampai ke TKP, yakni di Jl. Raya Setia Mekar Ds. Setia Mekar Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi.

Baca Juga :  Polres Indramayu Ungkap Kasus Curas di Jembatan PJR

Kemudian, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap N.K. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 0,44 gram. Selanjutnya, N.K diinterogasi dan didapat informasi bahwa barang bukti tersebut didapat dari temannya yang bernama F.D.

Setelah didapatkan keberadaan F.D, tim kemudian menangkap dan menggeledah F.D, tapi tidak ditemukan barang bukti. Dari F.D, tim memperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu yang diberikan kepada N.K didapat dari tersangka S.H.

Kemudian tim melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap S.H di daerah Cakung, Jakarta Timur. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sejumlah kurang lebih 12,24 gram. Setelah dilakukan interogasi, didapatkan informasi bahwa S.H baru saja memesan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 100 Gram dari Mr. X dan sepakat melakukan transaksi di sekitaran Jatiwarna, Pondok Gede, Kodya Bekasi. Kemudian tim melakukan pengembangan di lokasi yang dimaksud. Namun, hanya ditemukan barang bukti narkotika jenisa sabu pesanan S.H, yaitu narkotika jenis sabu seberat 100 gram. Selanjutnya, petugas membawa ketiga tersangka dan barang bukti ke Mapolres Metro Bekasi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Penyerahan DIPA dan TKD 2023 Untuk Pemjota Bekasi dan Kabupaten Bekasi di Aula Nonon Sonthanie

Di tempat lain, polisi mengamankan 2 pelaku pengedar Narkotika Golongan 1 jenis Sabu yang bertempat di Perum Bumi Kahuripan Indah Suka manah Sukatani. Ketiga pelaku tersebut yakni D.Y (27 Tahun, Karyawan Swasta, Bekasi) dan A.J (27 Tahun, Karyawan Swasta Bekasi). Tim mengamankan barang bukti berupa ganja 89,60 gram, 3,00 gram, dan 500 gram.

Kejadiannya berawal dari informasi masyarakat bahwa D.Y dan A.J sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja. Kemudian, anggota Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan untuk mendapatkan ciri-ciri dan keberadaan D.Y. dan A.J. setelah didapati ciri-ciri dan keberadaan tersangka, tim segera melakukan penangkapan terhadap D.Y. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap D.Y, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 89.60 gram. Setelah dilakukan interogasi, diperoleh informasi bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari A.J. kemudian, dilakukan pengembangan dan tim berhasil menangkap A.J di Perum Bumi Kahuripan Indah Sukamanah, Sukatani dan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 3,00 gram, dan narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 500 gram. Menurut pengakuan A.J, narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari saudara B.R (DPO). Selanjutnya, petugas membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Mapolres Metro Bekasi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Alami Obesitas, Bocah 11 Tahun di Bekasi Berhenti Sekolah

Masing-masing tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 dan 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 800 Juta Maksimal Rp 8 Milyar. (RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puncak Perjalanan Hari Raya Waisak, Volume Kendaraan di Ruas Jalan Layang MBZ Naik Lebih dari 30%
KOKAM Kota Bekasi Lakukan Penggerebekan, Temukan Obat Daftar G Ilegal
Remaja Dibacok di Lengkongjaya, Polisi Tangkap Enam Pelaku dan Sita Tujuh Sajam
Klinik Alternatif di Pondok Melati Ditutup Usai Dugaan Pelecehan Seksual, Wali Kota Bekasi Tindak Lanjut Laporan Warga
Sinergi Pers dan Pemerintah, Kunci Pembangunan Bekasi yang Mencerahkan”
Normalisasi Sungai Digenjot, Bekasi Fokus Tangani Banjir dan Kekeringan
Penertiban PKL dan Bangunan Liar di Kampung 200 Margajaya, Bekasi Selatan
Normalisasi Sungai di Pebayuran, Upaya Perkuat Tanggul dan Dukung Pertanian”
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:17 WIB

Puncak Perjalanan Hari Raya Waisak, Volume Kendaraan di Ruas Jalan Layang MBZ Naik Lebih dari 30%

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:32 WIB

KOKAM Kota Bekasi Lakukan Penggerebekan, Temukan Obat Daftar G Ilegal

Senin, 12 Mei 2025 - 15:37 WIB

Klinik Alternatif di Pondok Melati Ditutup Usai Dugaan Pelecehan Seksual, Wali Kota Bekasi Tindak Lanjut Laporan Warga

Sabtu, 10 Mei 2025 - 17:28 WIB

Sinergi Pers dan Pemerintah, Kunci Pembangunan Bekasi yang Mencerahkan”

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:10 WIB

Normalisasi Sungai Digenjot, Bekasi Fokus Tangani Banjir dan Kekeringan

Berita Terbaru

Anda Kurang Beruntung !