KPK Sita Aset Rita Widyasari Senilai Rp70 Miliar

- Redaksi

Sabtu, 20 Juli 2019 - 05:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Jakarta– Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah menyita aset mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari senilai Rp 70 miliar.

Penyitaan itu berkaitan dengan penanganan kasus pencucian uang yang melibatkan Rita dan mantan staf khususnya, Khairudin. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Sejauh ini telah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, seperti rumah, tanah, aparteman, dan barang lain dengan nilai sekitar Rp 70 miliar,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, lanjut Febri, KPK memeriksa Rita sebanyak dua kali, yaitu Kamis (18/7/2019) dan Jumat ini. Kemarin, ia diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus pencucian uang.

Baca Juga :  Kolab XL Axiata-Kementerian PPPA RI, Dorong 1.000 Pelaku Usaha Perempuan “Naik Kelas”

“Hari ini KPK memeriksa Rita sebagai saksi untuk tersangka KHR (Khairudin). KPK mendalami informasi transaksi perbankan, asal-usul, dan penggunaan yang yang diduga dari hasil korupsi untuk pembelian sejumlah barang, termasuk pembelian tas, jam, dan aset lain,” katanya.

Febri menegaskan, KPK terus menelusuri aset-aset Rita yang bersumber dari hasil korupsi.

“Jika masyarakat memiliki informasi tentang kepemilikan aset tersangka dapat disampaikan kepada KPK melalui mekanisme pengaduan masyarakat atau menghubungi Call Center KPK 198,” ujar dia.

Dalam kasus ini, Rita bersama Khairudin diduga menyamarkan hasil penerimaan gratifikasi senilai Rp 436 miliar.

Rita dan Khairudin selaku staf khusus saat itu diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan, serta fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.

Baca Juga :  Ini Kata Arteria Dahlan, Mengenai OTT Yang di Lakukan KPK

Adapun jumlah gratifikasi sebesar Rp 436 miliar.

Keduanya diduga membelanjakan hasil gratifikasi tersebut berupa pembelian kendaraan, tanah, hingga menyimpan uang dengan menggunakan nama orang lain.

Rita dan Khairudin disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya Rita telah dianggap terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2018.

Baca Juga :  Sekda Kota Bekasi: Sukseskan Program Pendataan Keluarga 2021

Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, kepada PT Sawit Golden Prima.

Kemudian, Rita dianggap terbukti menerima berbagai gratifikasi bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin.

Menurut hakim, Rita menugaskan Khairudin untuk mengondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar. Menindaklanjuti permintaan itu, Khairudin menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan. (*)

Sumber: kompas

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GIFA Indonesia dan METEC Indonesia 2026 Resmi Dibuka
Demokrat Mulai Panaskan Mesin Politik, AHY Masuk Radar Capres 2029
NutriSari Berangkatkan 22 Mitra UMKM untuk Umroh, Ada Program Tukar Sachet
Mercedes-Benz Gelar Technician Skill Contest 2026, Uji Kompetensi 64 Teknisi dari 14 Dealer
DKP PERADI Batalkan Skorsing, Muannas Alaidid Dinyatakan Tak Terbukti Langgar Etik
Jakarta Diselimuti Abu Vulkanik Anak Krakatau, Warga CFD Mulai Pakai Masker
Bosch Rayakan 100 Tahun Teknologi Wiper, Visibilitas Jadi Kunci Keselamatan
New Honda Vario EVO 160 Night Ride, WMS Ajak 150 Bikers Nikmati Riding Malam
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:13 WIB

Demokrat Mulai Panaskan Mesin Politik, AHY Masuk Radar Capres 2029

Selasa, 8 September 2026 - 14:56 WIB

NutriSari Berangkatkan 22 Mitra UMKM untuk Umroh, Ada Program Tukar Sachet

Selasa, 8 September 2026 - 09:19 WIB

Mercedes-Benz Gelar Technician Skill Contest 2026, Uji Kompetensi 64 Teknisi dari 14 Dealer

Senin, 7 September 2026 - 15:20 WIB

DKP PERADI Batalkan Skorsing, Muannas Alaidid Dinyatakan Tak Terbukti Langgar Etik

Minggu, 6 September 2026 - 07:15 WIB

Jakarta Diselimuti Abu Vulkanik Anak Krakatau, Warga CFD Mulai Pakai Masker

Berita Terbaru

Keterangan Foto:
Calon Kepala Desa Muktiwari nomor urut 1, H. Bahrudin, S.E., bersama pendukungnya mengikuti rangkaian kampanye Pilkades Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Sabtu (12/9/2026). Kampanye mengusung tagline “Birukan Langit, Putihkan Hati” dan mendapat antusiasme dari warga.

Pilkades

Bahrudin Nomor Hiji, Ribuan Warga Muktiwari Tumpah Ruah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:11 WIB