KPK Geledah Rumah Hasto di Bekasi, Sebuah Flashdisk dan Buku Disita KPK

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK bawa koper biru usai geledah rumah Hasto Kristiyanto (Agung Pambudhy/detikcom)

i

KPK bawa koper biru usai geledah rumah Hasto Kristiyanto (Agung Pambudhy/detikcom)

Bekasi – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, di Taman Villa Kartini, Bekasi Timur, pada Selasa (7/1/2025).

Dalam penggeledahan ini, KPK membawa sejumlah barang, termasuk sebuah flashdisk dan buku catatan kecil.

Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Johannes Tobing, mengonfirmasi barang-barang yang disita penyidik KPK.

“Yang dibawa cuma satu flashdisk dan buku kecil. Barang-barang ini, menurut penyidik, terkait dengan dugaan perkara yang melibatkan Harun Masiku,” ujar Johannes di lokasi penggeledahan.

Namun, Johannes tidak dapat memastikan isi flashdisk tersebut. Berdasarkan informasi dari penyidik, data dalam barang-barang tersebut diduga memiliki kaitan dengan pengembangan kasus yang menyeret nama Hasto.

Baca Juga :  Rieke Diah Pitaloka : Pentingnya Data Berbasis Desa Dalam Mendukung Pembangunan Daerah Yang Lebih Terukur

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.20 WIB dengan rombongan penyidik KPK tiba di lokasi menggunakan sembilan mobil Toyota Kijang Innova hitam dan satu mobil silver.

Mereka didampingi personel kepolisian bersenjata laras panjang dan anggota Satgas Partai PDIP, Cakra Buana.

Penyidik KPK juga memeriksa mobil Toyota Vellfire berpelat nomor B 1990 KZM yang berada di lokasi. Mengenakan sarung tangan, mereka memeriksa bagian depan hingga bangku belakang mobil.

Usai pemeriksaan mobil, penyidik melanjutkan penggeledahan di dalam rumah Hasto hingga selesai sekitar pukul 18.17 WIB.

Baca Juga :  Jasa Marga Catat Lebih Dari 1,1 Juta Kendaraan Keluar Jabotabek Pada H-10 hinga H-4 Libur Idul Fitri

Hasto Kristiyanto Ditersangkakan

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan eks caleg PDIP, Harun Masiku.

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/-153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Hasto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mangkir dari Panggilan KPK

Sebelumnya, Hasto mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada Senin (6/1/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebutkan bahwa Hasto mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadirannya dengan alasan memiliki agenda yang tidak dapat ditinggalkan.

Baca Juga :  Asda II Dr Inayatullah Buka Kegiatan Sunatan Massal

“KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan. Jika Hasto kembali mangkir, penyidik berpotensi mengeluarkan surat perintah penangkapan,” ungkap Tessa.

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menyatakan ketidakhadiran Hasto disebabkan oleh rangkaian kegiatan HUT ke-52 PDIP yang berlangsung hingga 10 Januari 2025.

“Kami memohon kepada KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan setelah tanggal 10 Januari 2025,” ujarnya.

Ronny menegaskan bahwa PDIP menghormati proses hukum dan akan bekerja sama dengan KPK untuk menyelesaikan kasus ini. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Metro Bekasi Kerahkan 4.222 Personel Amankan Pilkades Serentak di 154 Desa
Perselisihan di Depan Salon Berujung Maut
Sekretariat DPRD Kota Bekasi Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik, IKM Capai 93,3
Bapenda Sidak 7 Perusahaan, Optimalkan Pajak Air Tanah
Rp10,8 Miliar Sudah Digelontorkan, IPL TPA Burangkeng Masih Mandek! DPRD Desak Inspektorat Bongkar Penyebabnya
Fahrul Fauzi: Meningkatnya Laporan Menunjukkan Kesadaran Masyarakat Kian Baik
Hari Anak Nasional, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Soroti Perlindungan Anak
PAD Kota Bekasi Baru 85 Persen, PKS: WTP Tak Boleh Jadi Alasan Berpuas Diri

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:28 WIB

Polres Metro Bekasi Kerahkan 4.222 Personel Amankan Pilkades Serentak di 154 Desa

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:57 WIB

Perselisihan di Depan Salon Berujung Maut

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:29 WIB

Sekretariat DPRD Kota Bekasi Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik, IKM Capai 93,3

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:19 WIB

Bapenda Sidak 7 Perusahaan, Optimalkan Pajak Air Tanah

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:21 WIB

Rp10,8 Miliar Sudah Digelontorkan, IPL TPA Burangkeng Masih Mandek! DPRD Desak Inspektorat Bongkar Penyebabnya

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami