Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lemahabang Bantah Lakukan Pungli

oleh -

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Berdasarkan peraturan yang diatur oleh Kementerian Pendidikan Republik Indonesia, bahwa sekolah gratis dan bebas dari pungutan hanya berlaku untuk tingkat SD dan SMP saja. Sedangkan untuk SAM atau SMK atau sederajat masih diperbolehkan untuk menerima Dana Partisifasi dari masyarakat sesuai kebutuhan Sekolah.

Hal tersebut membuat SMK Negeri 1 Lemahabang Kabupaten Cirebon menerima laporan dari dua orang aktivis (LSM Kompi-C dan LSM BIN) yang menerima keluhan dari beberapa Wali Murid tentang adanya keharusan untuk membayar kepada pihak Sekolah dengan nominal yang bervariasi. Di antaranya Rp 1.300.000, Rp 1.600.000, dan Rp 1.900.000 sebagai Dana Partisifasi untuk menunjang kekurangan dana dari pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Wiryo Santo selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lemahabang mengatakan dengan tegas dirinya menolak dianggap melakukan pungutan liar.

“Memang benar itu pihak sekolah menerima sumbangan Dana Partisifasi untuk meningkatkan mutu pendidikan sesuai Standard Pendidikan Nasional pada tingkat pendidikan SMK. Tapi kami tidak melakukan pungutan liar,” tegasnya saat ditemui awak media di kantornya hari Minggu (24/9).

Menurutnya, berdasarkan aturan yang diperbolehkan untuk meminta Dana Partisifasi kepada Wali murid pada saat rapat Wali murid, Dana Partisifasi tersebut untuk memenuhi kekurangan dari Dana BOS karena untuk kekurangan kebutuhan Operasional Sekolah SMK dan SMA tidak dilarang oleh Kementrian Pendidikan, tapi khusus di Kabupaten Cirebon karena kampanye politik dari Bupati era Dedi Supardi hingga sekarang yang melarang pungutan atau digratiskan, padahal menurut PP No. 48 th 2008 tentang pendanaan Pendidikan, PP No. 2007 tentang Dekonentrasi dan Pembantuan, Permendikbud No. 69 th 2019 tentang Standard Oprasional dan itu tidak melarang.

“Jatah persiswa itu sebesar 4,5 juta dan dikarenakan dana dari pemerintah tidak mencukupi, maka akhirnya kami melakukan musyawarah bersama Komite Sekolah dan para Wali murid, dan mereka para Wali Murid tidak ada yang protes dan para wali murid mengerti,” jelasnya.

Wiryo menambahkan bahwa sesuai hasil musyawarah yang dilaksanakan pada tanggal 9 September 2017, telah disepakati bersama untuk siswa Kelas X memberikan Dana Partisifasi sebesar Rp 1.900.000. Sedangkan untuk siswa Kelas XI sebesar Rp 1.600.000. Dan untuk Kelas XII sebesar Rp. 1.300.000.

“Jadi apa yang kami lakukan tersebut tidak menyalahi peraturan dari Kementrian Pendidikan RI,” pungkasnya.(Juf/RJN)

Berita Rekomendasi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments