Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lemahabang Bantah Lakukan Pungli

- Redaksi

Minggu, 24 September 2017 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Berdasarkan peraturan yang diatur oleh Kementerian Pendidikan Republik Indonesia, bahwa sekolah gratis dan bebas dari pungutan hanya berlaku untuk tingkat SD dan SMP saja. Sedangkan untuk SAM atau SMK atau sederajat masih diperbolehkan untuk menerima Dana Partisifasi dari masyarakat sesuai kebutuhan Sekolah.

Hal tersebut membuat SMK Negeri 1 Lemahabang Kabupaten Cirebon menerima laporan dari dua orang aktivis (LSM Kompi-C dan LSM BIN) yang menerima keluhan dari beberapa Wali Murid tentang adanya keharusan untuk membayar kepada pihak Sekolah dengan nominal yang bervariasi. Di antaranya Rp 1.300.000, Rp 1.600.000, dan Rp 1.900.000 sebagai Dana Partisifasi untuk menunjang kekurangan dana dari pemerintah.

Baca Juga :  Launching Produk Terbaru, Hilo School Adakan Event Lomba Mewarnai

Menanggapi hal tersebut, Wiryo Santo selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lemahabang mengatakan dengan tegas dirinya menolak dianggap melakukan pungutan liar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang benar itu pihak sekolah menerima sumbangan Dana Partisifasi untuk meningkatkan mutu pendidikan sesuai Standard Pendidikan Nasional pada tingkat pendidikan SMK. Tapi kami tidak melakukan pungutan liar,” tegasnya saat ditemui awak media di kantornya hari Minggu (24/9).

Menurutnya, berdasarkan aturan yang diperbolehkan untuk meminta Dana Partisifasi kepada Wali murid pada saat rapat Wali murid, Dana Partisifasi tersebut untuk memenuhi kekurangan dari Dana BOS karena untuk kekurangan kebutuhan Operasional Sekolah SMK dan SMA tidak dilarang oleh Kementrian Pendidikan, tapi khusus di Kabupaten Cirebon karena kampanye politik dari Bupati era Dedi Supardi hingga sekarang yang melarang pungutan atau digratiskan, padahal menurut PP No. 48 th 2008 tentang pendanaan Pendidikan, PP No. 2007 tentang Dekonentrasi dan Pembantuan, Permendikbud No. 69 th 2019 tentang Standard Oprasional dan itu tidak melarang.

Baca Juga :  Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Kontrakannya Setelah Digotong Dua Lelaki

“Jatah persiswa itu sebesar 4,5 juta dan dikarenakan dana dari pemerintah tidak mencukupi, maka akhirnya kami melakukan musyawarah bersama Komite Sekolah dan para Wali murid, dan mereka para Wali Murid tidak ada yang protes dan para wali murid mengerti,” jelasnya.

Baca Juga :  XL Axiata Tuntasnya Program Sekolah Broadband1000

Wiryo menambahkan bahwa sesuai hasil musyawarah yang dilaksanakan pada tanggal 9 September 2017, telah disepakati bersama untuk siswa Kelas X memberikan Dana Partisifasi sebesar Rp 1.900.000. Sedangkan untuk siswa Kelas XI sebesar Rp 1.600.000. Dan untuk Kelas XII sebesar Rp. 1.300.000.

“Jadi apa yang kami lakukan tersebut tidak menyalahi peraturan dari Kementrian Pendidikan RI,” pungkasnya.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Universitas Pelita Bangsa Edukasi Warga Bekasi, Kekerasan terhadap Hewan Bisa Berujung Hukum
Sosialisasi SPMB di Kabupaten Bekasi Diperkuat, Pranoto Tekankan Pencegahan Masalah PPDB
DPRD Bekasi Warning Disdik, SPMB 2026 Jangan Sampai Chaos Lagi
Tri Adhianto Tegaskan SPMB Bekasi Tanpa Titipan, Gandeng Kejari
Asep Surya Bikin Heboh Galaksi SDIT An-Nur, Siswa Diminta Berani Mimpi Besar
Pendidikan Karakter Jadi Sorotan
Perda Perlindungan Guru Bekasi Dinilai Mendesak, Kadisdik Soroti Keamanan Pendidik
TKA Berbasis Komputer di SD Bekasi, Pengawasan Ketat dan Sistem Baru
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:49 WIB

Universitas Pelita Bangsa Edukasi Warga Bekasi, Kekerasan terhadap Hewan Bisa Berujung Hukum

Senin, 11 Mei 2026 - 13:59 WIB

Sosialisasi SPMB di Kabupaten Bekasi Diperkuat, Pranoto Tekankan Pencegahan Masalah PPDB

Senin, 4 Mei 2026 - 10:00 WIB

DPRD Bekasi Warning Disdik, SPMB 2026 Jangan Sampai Chaos Lagi

Senin, 4 Mei 2026 - 09:43 WIB

Tri Adhianto Tegaskan SPMB Bekasi Tanpa Titipan, Gandeng Kejari

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:21 WIB

Asep Surya Bikin Heboh Galaksi SDIT An-Nur, Siswa Diminta Berani Mimpi Besar

Berita Terbaru