Keluarga Berharap Para Pelaku yang Aniaya Angga Hingga Tewas Dihukum Berat

- Redaksi

Selasa, 14 Mei 2019 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga Angga Fahrurizal yang tewas setelah dianiaya meminta kepada penegak hukum agar menjatuhkan hukum seberat-beratnya kepada para pelaku.

i

Keluarga Angga Fahrurizal yang tewas setelah dianiaya meminta kepada penegak hukum agar menjatuhkan hukum seberat-beratnya kepada para pelaku.

RJN, Indramayu – Keluarga Angga Fahrurizal yang tewas setelah dianiaya meminta kepada penegak hukum agar menjatuhkan hukum seberat-beratnya kepada para pelaku. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan delapan orang pelaku.

“Hukum seberat-beratnya, saya kehilangan anak seumur hidup,” ungkap orangtua korban, Sri Astuti (51) seusai konferensi pers ungkap perkara di Mapolres Indramayu, Selasa (14/5/2019).

Perasaan Sri Astuti masih terpukul setelah kehilangan putranya. Derai air mata tak terbendung saat menceritakan kejadian yang menimpa anaknya tersebut.

“Saya gak terima, dia (Angga) meninggalkan istri dan anak yang masih kecil,” tutur Sri Astuti.

Sementara itu Wiwin (29), istri almarhum berharap agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang mereka lalukan. Melakukan penganiayaan hingga suaminya meninggal.

“Diungkap sampai tuntas dan para pelaku dihukum seberat-beratnya,” harapnya.

Keluarga korban menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada pihak kepolisian yang telah mengungkap kasus penganiayaan terhadap Angga, terlebih polisi berhasil meringkus para pelaku.

Sementara itu Kapolres Indramayu AKBP M Yoris M.Y Marzuki meminta kepada orangtua dan istri korban untuk mengikuti perkembangan penyidikan hingga proses pengadilan.

Baca Juga :  Warga Senang Dengan TNI Dalam Giat TMMD, Rumahpun Jadi Ramai

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 1 poin 1 dan 3 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 Tahun dan maksimal 12 tahun karena melakukan tindakan kekerasan yang menghilangkan jiwa seseorang.

Diberitakan sebelumnya Angga jadi korban penganiayaan bersama saudaranya, Musyafa Wibi Pernama. Keduanya dianiaya setelah sebelumnya terlibat cekcok dengan sejumlah orang saat korban dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Kecamatan Sindang, Minggu (11/11/2018) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Penganiayaan Terhadap Anggota Dishub

Dalam perjalanan kedua terlibat saling ejek dengan pengendara lain hingga sampai di jembatan Bungkul, Kecamatan Indramayu. Ketegangan pun tidak terhindarkan hingga kedua korban dianiaya oleh 8 orang dari 16 orang yang ada di jembatan Bungkul.

Para pelaku penganiayaan kakak beradik tersebut yakni berinisial KUS, IBN, WRN, TRJ, JAY, SIS, YG, dan WIN. Dua dari empat dari pelaku diketahui masih duduk di bangku SMA. (fis/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi
Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50% untuk ASN
Wawalkot Bekasi Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging di Summarecon Mall
MBZ Naik 76%
Mudik Gratis Bekasi Diserbu Warga! 1.458 Orang Berangkat Pakai 27 Bus ke Solo hingga Surabaya
Tri Adhianto Minta Dedi Mulyadi Percepat Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Selasa, 7 April 2026 - 10:31 WIB

Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta

Senin, 6 April 2026 - 17:05 WIB

Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi

Senin, 6 April 2026 - 10:10 WIB

Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50% untuk ASN

Kamis, 2 April 2026 - 11:16 WIB

Wawalkot Bekasi Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging di Summarecon Mall

Berita Terbaru

Anda Kurang Beruntung !