Kasi Trantib Kecamatan Sedong Bantah Lakukan Pungli

- Redaksi

Selasa, 16 Januari 2018 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Isu pungli oknum Pol PP Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon yang sempat membuat resah para pengusaha di Desa Karangwuni sangat disayangkan oleh Kasi Trantib Kecamatan Sedong. Keresahan inilah yang diungkap salah satu pengusaha material dan toko obat obatan pertanian yang sempat didatangi oleh Satuan Polisi Pamong Praja sekitar 2 minggu lalu.

Saat dikonfirmasi tentang dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum kepada Kasi Trantib Erlandinata mengatakan, ada kesalahpahaman dari para pengusaha yang berada di Desa Karangwuni. Karena dirinya hanya menjalankan tugas dari Pol PP Kabupaten yang telah mengintruksikan pada Pol PP Kecamatan Sedong untuk menertibkan usaha-usaha yang berada di Kecamatan Sedong agar segera mengurus perizinan.

Baca Juga :  Sidak ke PT Avian, Komisi 2 DPRD Kabupaten Cirebon Temukan Pelanggaran

“Kami hanya menjalankan tugas dari Pol PP Kabupaten agar menertibkan usaha yang belum memiliki ijin,” jelasnya saat ditemui awak media, Selasa (16/1).

Masih menurut Erlandinata, kedatangan Satuan Polisi Pamong Praja ke Desa Karangwuni sudah memberitahukan terlebih dahulu pada Pemerintah Desa setempat, dan mendapatkan izin untuk mendata warga yang memiliki usaha di bidang pabrik penggilingan padi, material, peternakan ayam, dan usaha meubel. Dipilihnya usaha-usaha tersebut karena memiliki dampak lingkungan, baik suara bising dari mesin maupun dampak pencemaran lingkungan, yaitu bau busuk dari aktivitas peternakan ayam.

“Kami terlebih dahulu meminta ijin pada Kuwu setempat,” jelasnya.

Baca Juga :  Kontras Ciamis Keluhkan Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Ciamis

Ditambahkan Erlandinata, adapun isu pungli itu hanya kesalahpahaman saja, karena dirinya sebagai Pol PP Kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk menyegel tempat usaha sekalipun belum memiliki izin. Namun dirinya tidak menyangkal jika menerima uang untuk sekedar uang rokok atau kopi, namun tidak memaksa mematok biaya Rp 1 juta seperti yang dialamatkan padanya untuk biaya Surat Rekomendasi izin tetangga dari Kecamatan itu seikhlasnya seperti pada Pak Hadi.

“Kami tidak pernah memaksa pada warga untuk biaya rekomendasi, ini merupakan kesalah pahaman saja dan kami tidak memiliki wewenang menyegel usaha,” tuturnya.

Masih menurut Erlandinata, banyak laporan penipuan yang bermodus Pol PP dari Kecamatan yang datang kepada para pengusaha lokal seperti di Desa Panambangan yang dijanjikan pengurusan perijinan dengan membayar Rp 3,5 juta oleh oknum. Namun, izin tidak kunjung terbit. Dan sebagai Kasi Trantib, dirinya berkewajiban untuk meminta para pengusaha agar mengurus sendiri dari pada memberikan uang jutaan rupiah pada oknum.

Baca Juga :  DPPKB Kota Bekasi Ajak Komitmen Upaya Pencegahan dan Penanganan Stunting

“Ada banyak kasus penipuan oleh oknum yang memanfaatkan Pol PP Kecamatan dalam mencari keuntungan pribadi. Contohnya dari warga Panambangan yang dijanjikan izin, padahal sudah membayar Rp 3,5 juta namun izin tidak pernah keluar dan di Kecamatan Sedong ini banyak ditemukan kasus seperti ini,” pungkasnya.(Ymd/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tri Adhianto Ajak Sahabat MUI Berantas Judi Online dan Perkuat Pembinaan Sosial
2.416 KK di Bekasi Terdampak Kekeringan, BPBD Salurkan 575 Ribu Liter Air Bersih ke 20 Titik
DPRD Kabupaten Bekasi Revisi Perda Desa, Sesuaikan dengan UU Desa Terbaru
Plt. Bupati Bekasi Akan Panggil Direktur RSUD, Soroti Pelayanan hingga Kondisi Keuangan
Tri Adhianto Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Bekasi, Pastikan MPLS Ramah Berjalan Optimal
Wali Kota Bekasi Dukung Pendataan BPS
MUI Kabupaten Bekasi Terbitkan Imbauan Perda Pariwisata, Tekankan Perlindungan Masyarakat
Alit Jamaludin Ingatkan Wali Kota Bekasi: Jangan Pilih Sekda karena Like and Dislike
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:48 WIB

Tri Adhianto Ajak Sahabat MUI Berantas Judi Online dan Perkuat Pembinaan Sosial

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:06 WIB

2.416 KK di Bekasi Terdampak Kekeringan, BPBD Salurkan 575 Ribu Liter Air Bersih ke 20 Titik

Senin, 13 Juli 2026 - 23:43 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Revisi Perda Desa, Sesuaikan dengan UU Desa Terbaru

Senin, 13 Juli 2026 - 18:22 WIB

Plt. Bupati Bekasi Akan Panggil Direktur RSUD, Soroti Pelayanan hingga Kondisi Keuangan

Senin, 13 Juli 2026 - 09:09 WIB

Tri Adhianto Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Bekasi, Pastikan MPLS Ramah Berjalan Optimal

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami