RakyatJabarNews.com, Cirebon – Isu pungli oknum Pol PP Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon yang sempat membuat resah para pengusaha di Desa Karangwuni sangat disayangkan oleh Kasi Trantib Kecamatan Sedong. Keresahan inilah yang diungkap salah satu pengusaha material dan toko obat obatan pertanian yang sempat didatangi oleh Satuan Polisi Pamong Praja sekitar 2 minggu lalu.
Saat dikonfirmasi tentang dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum kepada Kasi Trantib Erlandinata mengatakan, ada kesalahpahaman dari para pengusaha yang berada di Desa Karangwuni. Karena dirinya hanya menjalankan tugas dari Pol PP Kabupaten yang telah mengintruksikan pada Pol PP Kecamatan Sedong untuk menertibkan usaha-usaha yang berada di Kecamatan Sedong agar segera mengurus perizinan.
“Kami hanya menjalankan tugas dari Pol PP Kabupaten agar menertibkan usaha yang belum memiliki ijin,” jelasnya saat ditemui awak media, Selasa (16/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih menurut Erlandinata, kedatangan Satuan Polisi Pamong Praja ke Desa Karangwuni sudah memberitahukan terlebih dahulu pada Pemerintah Desa setempat, dan mendapatkan izin untuk mendata warga yang memiliki usaha di bidang pabrik penggilingan padi, material, peternakan ayam, dan usaha meubel. Dipilihnya usaha-usaha tersebut karena memiliki dampak lingkungan, baik suara bising dari mesin maupun dampak pencemaran lingkungan, yaitu bau busuk dari aktivitas peternakan ayam.
“Kami terlebih dahulu meminta ijin pada Kuwu setempat,” jelasnya.
Ditambahkan Erlandinata, adapun isu pungli itu hanya kesalahpahaman saja, karena dirinya sebagai Pol PP Kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk menyegel tempat usaha sekalipun belum memiliki izin. Namun dirinya tidak menyangkal jika menerima uang untuk sekedar uang rokok atau kopi, namun tidak memaksa mematok biaya Rp 1 juta seperti yang dialamatkan padanya untuk biaya Surat Rekomendasi izin tetangga dari Kecamatan itu seikhlasnya seperti pada Pak Hadi.
“Kami tidak pernah memaksa pada warga untuk biaya rekomendasi, ini merupakan kesalah pahaman saja dan kami tidak memiliki wewenang menyegel usaha,” tuturnya.
Masih menurut Erlandinata, banyak laporan penipuan yang bermodus Pol PP dari Kecamatan yang datang kepada para pengusaha lokal seperti di Desa Panambangan yang dijanjikan pengurusan perijinan dengan membayar Rp 3,5 juta oleh oknum. Namun, izin tidak kunjung terbit. Dan sebagai Kasi Trantib, dirinya berkewajiban untuk meminta para pengusaha agar mengurus sendiri dari pada memberikan uang jutaan rupiah pada oknum.
“Ada banyak kasus penipuan oleh oknum yang memanfaatkan Pol PP Kecamatan dalam mencari keuntungan pribadi. Contohnya dari warga Panambangan yang dijanjikan izin, padahal sudah membayar Rp 3,5 juta namun izin tidak pernah keluar dan di Kecamatan Sedong ini banyak ditemukan kasus seperti ini,” pungkasnya.(Ymd/RJN)