Kadisnaker Pemrov Jabar Tetapkan Minimum UMP Sebesar 8.03 Persen

- Redaksi

Rabu, 14 November 2018 - 10:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Bekasi – Surat edaran Kementerian Tenga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,03 persen per 15 Oktober 2018. Namun hingga saat ini, pemerintah kota dan kabupaten di Jawa Barat belum mengirimkan usulan besaran upah minimum upah (UMK) 2019 kepada pemerintah provinsi.

“Dari 27 kota dan kabupaten, belum sampai 20 kepala daerah berikan usulan besaran UMK ke Gubernur Jawa Barat,” ungkap Kadinakertrans Jawa Barat Ferry Sofwan Arif usai mengisi acara diskusi HRD Networking Day terkait Kontroversi UMK 2019 yagn bertajuk “Mengharap Asa PASCA Pencabutan Pergub 54/2018, di Hotel Primebiz, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (13/11/2018).

Baca Juga :  Pelita Bangsa Menggelar Mengaji Menuju Universitas Megah, Berkah, dan Religius

Ferry mengatakan, batas akhir penetapan UMK 2019 di Jawa Barat pada 21 November mendatang. Meski begitu dia berharap usulan UMK dari tiap kabupaten kota bisa disampaikan secepatnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika usulan UMK belum diselesaikan, maka mereka akan di tinggal, Gubernur Jawa Barat tetap menetapkan upah tersebut,” kata dia.

Baca Juga :  Program Jabar Bergerak Dan Bintara Bangkit Salurkan Bantuan Bagi Warga Kurang Mampu

Ferry menyampaikan, kendala yang dihadapinya yakni masih terjadi pembahasan besaran UMK oleh dewan pengupahan kota dan kabupaten. Namun di berharap, akibat keterlambatan itu, jangan sampai kembali ke UMK 2018.

“Ini akan merugikan masyarakat karena keterlambatan,” kata dia.

Dia menghimbau kepada dewan pengupahan kota dan kabupaten harus saling mensuport agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Terkait penangguhan, Ferry menyerahkan pada mekanisme Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).

Baca Juga :  Pj Bupati Bekasi Meninjau Lokasi Kebakaran Gedung Disdik

“Yakni dua tahun berturut-turut dimana akuntan publik menginformasikan kondisi keuangan yang bersangkutan.Selanjutnya, ada kesepakatan untuk dibayarkan upahnya ditangguhkan (tidak full) dan sisinya dibayarkan di bulan Desember,” jelas dia.

Pemprov Jabar telah menetapkan UMP 2019 sebesar Rp 1.668.372,83 atau naik 8,03 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1.544.360,67. Besaran UMP tersebut menjadi batas minimal setiap kabupaten dan kota dalam menetapkan UMK tahun depan.(ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harris Bobihoe Sidak SDN 05 Rusak Puting Beliung
Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita
1.902 Warga Muktiwari Terima Beras 30 Kg per KK, Kades Bahrudin: Bantu Ringankan Beban Keluarga
Tri Adhianto Ajak Warga Bekasi Perkuat Solidaritas untuk Korban Bencana NTT
Lautan Manusia Padati Karnaval Perdana RW 14 BCM, Romusha hingga Budaya Minahasa Bikin Takjub
Bapenda Kantongi Rp2,22 Triliun, Iwan Ridwan Optimistis Target Pajak 2026 Tercapai
Naik Panzer Anoa Gratis! Pameran Alutsista TNI Bikin Anak-anak Antusias di Bekasi
PERPANI Bekasi Bidik Regenerasi Atlet Lewat Kolaborasi dengan UM Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Harris Bobihoe Sidak SDN 05 Rusak Puting Beliung

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:16 WIB

1.902 Warga Muktiwari Terima Beras 30 Kg per KK, Kades Bahrudin: Bantu Ringankan Beban Keluarga

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Tri Adhianto Ajak Warga Bekasi Perkuat Solidaritas untuk Korban Bencana NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Lautan Manusia Padati Karnaval Perdana RW 14 BCM, Romusha hingga Budaya Minahasa Bikin Takjub

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe meninjau langsung renovasi SDN 05 Bojong Menteng yang rusak akibat puting beliung dan menargetkan perbaikan segera rampung sesuai standar.

Pemerintahan

Harris Bobihoe Sidak SDN 05 Rusak Puting Beliung

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:41 WIB

Kerjasama Hubungi Kami