RakyatJabarNews.com, Cirebon – Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon menganggarkan APBD tingkat 2 melalui pendataan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan dengan membagikan Kartu BPJS jenis PBI. Program tersebut langsung memberikan pelayanan pada masyarakat baik tidak mampu maupun kepada masyarakat yang mandiri dalam keikutsertaan BPJS.
Untuk itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj. Eni Suhaeni, SKM, M.Kes meminta pada masyarakat untuk berpola hidup sehat agar tidak perlu berobat walaupun memiliki Kartu BPJS. Sedangkan untuk para ibu hamil untuk segera memeriksakan kondisi kandungannya dan mendaftarkan diri dalam program BPJS mandiri atau PBI.
“Bagi masyarakat pemegang BPJS khususnya ibu hamil digratiskan biaya persalinan sesuai yang sudah diatur oleh BPJS,” jelasnya saat dihubungi via pesan singkat, Minggu (17/12).
Masih menurut Hj. Eni Suhaeni, bagi bayi yang belum didaftarkan BPJS bisa melalui program Jampersal (Jaminan Persalinan). Karena, di samping memang sudah menjadi kodratnya seorang wanita, juga dalam hal biaya lebih murah bahkan gratis jika menggunakan BPJS Kesehatan aktif.
“Jika ada pungutan terhadap pemegang BPJS aktif, masyarakat harus lapor ke kita. Tidak usah takut, tidak usah gak enak, karena anggaran persalinan sudah disiapkan oleh pemerintah Kabupaten Cirebon,” tuturnya.
Apabila ibu hamil telah memiliki kartu BPJS, maka bisa melahirkan secara gratis. Biaya yang dicover BPJS Kesehatan dengan syarat kartu BPJS-nya aktif. Jika masih ada pungutan, masyarakat harap melaporkannya kepada Dinas Kesehatan.
“Kita langsung tindak lanjuti laporan masyarakat yang valid. Dan kami minta tolong pada masyarakat untuk terus aktif bersinergi agar pelayanan kesehatan pada masyarakat bisa maksimal,” pungkasnya.(Juf/RJN)