JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) untuk proyek pengadaan batu bara bagi PT PLN Batubara periode 2019–2020.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Kabagops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dijalankan secara profesional dan akuntabel.
“Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN,” ujar Ahmad Yusuf.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA, FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, dan FH selaku Direktur PT BAS. Dua tersangka, IT dan FSN, telah ditahan, sedangkan FH saat ini masih menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Salemba.
Berdasarkan hasil penyidikan, PT PPA awalnya memberikan fasilitas pembiayaan sebesar Rp50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun, dalam pelaksanaannya dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses tersebut, mulai dari tidak dilaksanakannya due diligence dan analisis risiko sesuai prosedur, tidak adanya verifikasi atas keabsahan dokumen invoice, diabaikannya mekanisme cash collateral, hingga dugaan manipulasi rekening koran atau bank statement sebagai dasar pencairan dana.
“Perkara ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, disengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” tegas Ahmad Yusuf.
Dalam upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita tujuh aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan nilai taksiran sekitar Rp14,4 miliar.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Sementara itu, Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Danny Yulianto, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp38,8 miliar.
Menurutnya, nilai aset yang telah disita masih jauh di bawah total kerugian negara sehingga penyidik akan terus menelusuri aset lain milik para tersangka.
“Nantinya majelis hakim akan mempertimbangkan pidana denda maupun penyitaan dan perampasan aset lain yang dimiliki terdakwa untuk menutupi sisa kerugian negara,” ujar Danny.
Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Hasil penyidikan juga mengungkap adanya dugaan kerja sama antara pihak PT PPA dan PT BAS dalam menjalankan skema tersebut, termasuk dugaan manipulasi laporan keuangan sebagai bagian dari modus operandi pencairan pembiayaan.
Kortastipidkor Polri menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, sekaligus mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian negara.
(*)










