JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. Organisasi wartawan tersebut menilai pernyataan itu berpotensi merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan kegiatan bertanya kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Menurutnya, setiap narasumber berhak menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan, namun tetap harus menghormati profesi wartawan.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” kata Akhmad Munir dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).
PWI Pusat menegaskan tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani. Sikap organisasi tersebut, kata Munir, semata-mata untuk menjaga kehormatan profesi wartawan dan memastikan insan pers dapat bekerja secara bebas, profesional, dan tanpa intimidasi.
Menurut Munir, advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam negara hukum dan demokrasi. Karena itu, kedua profesi diharapkan saling menghormati serta menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.
PWI Pusat juga meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan.
Selain itu, PWI Pusat mengingatkan seluruh wartawan agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, dan berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Organisasi itu juga menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi atau hambatan dalam menjalankan tugas.
PWI Pusat mengajak seluruh elemen, termasuk aparat penegak hukum, advokat, pejabat publik, dan narasumber, untuk membangun komunikasi yang saling menghormati demi menjaga kemerdekaan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.










