KABUPATEN BEKASI – Polemik serah terima proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) antara Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi terus menjadi sorotan.
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) maupun Plt Bupati Bekasi segera turun tangan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan menghambat pemanfaatan aset daerah.
Desakan itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Saiful Islam usai rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (20/7/2026).
Menurut Saiful, persoalan yang melibatkan DCKTR dan DLH tidak bisa terus dibiarkan karena hingga kini belum menemukan titik temu terkait serah terima hasil pembangunan IPAL.
“Masalah ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Harus segera diselesaikan. Yang bisa mengambil keputusan ya Sekda atau Plt Bupati. Kalau tidak segera dipanggil dan dimediasi, persoalan ini akan terus saling menyalahkan,” kata Saiful.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat, kedua dinas masih bertahan pada pendiriannya masing-masing. DLH menilai masih ada pekerjaan yang belum sesuai sehingga belum dapat menerima aset tersebut. Di sisi lain, DCKTR menyatakan pembangunan telah selesai dan dikerjakan sesuai kontrak serta spesifikasi yang ditetapkan.
“Mereka sama-sama merasa benar. Di satu sisi DLH belum mau menerima karena menganggap masih ada yang belum selesai. Sementara Cipta Karya merasa pekerjaannya sudah selesai sesuai ketentuan,” ujarnya.
Akibat belum adanya kesepakatan, fasilitas IPAL yang telah selesai dibangun belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Padahal, masa pemeliharaan proyek telah berakhir sejak 2 Juni 2026.
“Masa pemeliharaan sudah selesai pada 2 Juni kemarin. Hari ini kondisinya justru menjadi mangkrak. Kasihan pelaksananya juga, akhirnya ikut menanggung beban akibat persoalan ini,” tutur Saiful.
Komisi III DPRD berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi segera memfasilitasi komunikasi antara kedua dinas agar polemik tersebut tidak terus berlarut dan fasilitas yang telah dibangun menggunakan anggaran daerah dapat segera difungsikan.
Sebelumnya, Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja juga telah menyatakan akan mengevaluasi persoalan proyek IPAL tersebut. Ia memastikan akan memanggil DCKTR sebagai pelaksana pembangunan, sekaligus berkoordinasi dengan DLH untuk memastikan proyek benar-benar layak dioperasikan dan sesuai spesifikasi teknis.
“Soal IPAL ini masih saya diskusikan. Saya akan panggil dulu Dinas Cipta Karya karena mereka yang menangani pembangunannya,” ujar Asep kepada awak media, Senin (13/7/2026).
Menurut Asep, evaluasi akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan seluruh aspek teknis pembangunan telah memenuhi ketentuan sebelum dilakukan serah terima dan dioperasikan.
Dengan adanya perhatian dari DPRD dan komitmen Plt Bupati Bekasi, penyelesaian polemik IPAL diharapkan segera menemukan titik terang sehingga aset yang dibangun dengan anggaran daerah tidak terus terbengkalai dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengelolaan lingkungan di Kabupaten Bekasi.
(*)










