KABUPATEN BEKASI – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Budi Muhammad Mustafa mengatakan Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Kabupaten Bekasi terus melakukan kegiatan penjaringan aspirasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa, dari kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa. Berbagai masukan tersebut akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan sebelum Raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Hal itu disampaikan Budi saat menghadiri sosialisai penjaringan pembahasan Raperda Desa yang digelar Pansus XV DPRD Kabupaten Bekasi di Aula Kecamatan Cibitung bersama anggota DPRD, Camat Cibitung, aparatur kecamatan, kepala desa, dan perwakilan BPD, Senin (20/7/2026).
Menurut Budi, DPRD sengaja turun langsung ke lapangan untuk memastikan substansi Raperda benar-benar menjawab kebutuhan pemerintah desa.
“Masukannya cukup banyak. Bukan hanya soal Tanah Kas Desa (TKD), tetapi juga pengembangan RT dan RW, usulan pemekaran wilayah, hingga persoalan perangkat desa,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, dalam forum tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) juga memberikan penjelasan terkait usulan penambahan RT dan RW. Menurut DPMD, penambahan wilayah administratif harus dikaji secara cermat karena akan berdampak pada peningkatan kebutuhan anggaran desa.
“Kalau RT dan RW terus ditambah, tentu konsekuensinya anggaran juga akan bertambah. Itu menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan Raperda,” katanya.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti mekanisme pergantian perangkat desa pasca-pemilihan kepala desa. Menurut Budi, kepala desa terpilih tidak dapat langsung mengganti seluruh perangkat desa tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kepala desa boleh melakukan pergantian perangkat desa, tetapi harus melalui konsultasi dengan camat dan tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, regulasi juga mengatur batas usia perangkat desa. Seseorang yang pertama kali diangkat menjadi perangkat desa memiliki batas usia maksimal 42 tahun, sedangkan pemberhentian karena usia dilakukan saat mencapai 60 tahun.
“Kalau tidak mengikuti ketentuan tersebut tentu akan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Jadi semuanya harus sesuai mekanisme,” tegasnya.
Budi berharap seluruh aspirasi yang disampaikan kepala desa dan BPD dapat memperkaya substansi Raperda sehingga produk hukum yang dihasilkan Pansus XV DPRD Kabupaten Bekasi mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, dan menjawab kebutuhan masyarakat desa di Kabupaten Bekasi.
(*)










