Wakil Ketua DPRD : Revisi Perda Desa Tampung Masukan Soal TKD hingga Perangkat Desa

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Budi Muhammad Mustafa menyampaikan paparan dalam kegiatan sosialisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa yang digelar Pansus XV DPRD Kabupaten Bekasi di Aula Kecamatan Cibitung, Senin (20/7/2026).

i

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Budi Muhammad Mustafa menyampaikan paparan dalam kegiatan sosialisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa yang digelar Pansus XV DPRD Kabupaten Bekasi di Aula Kecamatan Cibitung, Senin (20/7/2026).

KABUPATEN BEKASI – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Budi Muhammad Mustafa mengatakan Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Kabupaten Bekasi terus melakukan kegiatan penjaringan aspirasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa, dari kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa. Berbagai masukan tersebut akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan sebelum Raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Hal itu disampaikan Budi saat menghadiri sosialisai penjaringan pembahasan Raperda Desa yang digelar Pansus XV DPRD Kabupaten Bekasi di Aula Kecamatan Cibitung bersama anggota DPRD, Camat Cibitung, aparatur kecamatan, kepala desa, dan perwakilan BPD, Senin (20/7/2026).

Baca Juga :  Kota Bekasi Borong Prestasi, BUMD Raih Bintang 5

Menurut Budi, DPRD sengaja turun langsung ke lapangan untuk memastikan substansi Raperda benar-benar menjawab kebutuhan pemerintah desa.

“Masukannya cukup banyak. Bukan hanya soal Tanah Kas Desa (TKD), tetapi juga pengembangan RT dan RW, usulan pemekaran wilayah, hingga persoalan perangkat desa,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, dalam forum tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) juga memberikan penjelasan terkait usulan penambahan RT dan RW. Menurut DPMD, penambahan wilayah administratif harus dikaji secara cermat karena akan berdampak pada peningkatan kebutuhan anggaran desa.

Baca Juga :  XLSMART Luncurkan Fitur “Kontrol Pulsa”, Pelanggan Kini Lebih Tenang dan Nyaman

“Kalau RT dan RW terus ditambah, tentu konsekuensinya anggaran juga akan bertambah. Itu menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan Raperda,” katanya.

RAPERDA: Kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat, aparatur kecamatan, serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengikuti sosialisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa yang digelar Pansus XV DPRD Kabupaten Bekasi di Aula Kecamatan Cibitung, Senin (20/7/2026).

Selain itu, pembahasan juga menyoroti mekanisme pergantian perangkat desa pasca-pemilihan kepala desa. Menurut Budi, kepala desa terpilih tidak dapat langsung mengganti seluruh perangkat desa tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kepala desa boleh melakukan pergantian perangkat desa, tetapi harus melalui konsultasi dengan camat dan tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, regulasi juga mengatur batas usia perangkat desa. Seseorang yang pertama kali diangkat menjadi perangkat desa memiliki batas usia maksimal 42 tahun, sedangkan pemberhentian karena usia dilakukan saat mencapai 60 tahun.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi dan Deltamas Kaji Pelebaran Exit Tol untuk Atasi Kemacetan

“Kalau tidak mengikuti ketentuan tersebut tentu akan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Jadi semuanya harus sesuai mekanisme,” tegasnya.

Budi berharap seluruh aspirasi yang disampaikan kepala desa dan BPD dapat memperkaya substansi Raperda sehingga produk hukum yang dihasilkan Pansus XV DPRD Kabupaten Bekasi mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, dan menjawab kebutuhan masyarakat desa di Kabupaten Bekasi.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RW 017 dan Pemdes Jejalenjaya Salurkan Bantuan Sembako serta Uang Tunai untuk Warga Kurang Mampu
Komisi III Soroti Mangkraknya IPAL, Minta Plt Bupati Segera Bertindak
DLH Kabupaten Bekasi Bantah Temuan Pemborosan BPK, Sopyan: Sewa Alat Berat Justru Hemat Rp1,8 Miliar
Bekasi Cetak Sejarah, Satu-Satunya Kota di Jabar dengan Rata-Rata Lama Sekolah di Atas 12 Tahun
Resmi! Tirta Patriot Ambil Alih Dua Cabang Tirta Bhagasasi, Layanan Air Bersih Kota Bekasi Masuk Babak Baru
Kekeringan Meluas di Kabupaten Bekasi, Lebih dari 17.000 Warga Terdampak
Tsuraya Raih Emas Kejurnas MTB Downhill, Bekasi Bidik Prestasi di Porprov 2026
Pemkab Bekasi Dorong Penguatan Koperasi pada Peringatan Harkopnas ke-79

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:26 WIB

RW 017 dan Pemdes Jejalenjaya Salurkan Bantuan Sembako serta Uang Tunai untuk Warga Kurang Mampu

Senin, 20 Juli 2026 - 22:12 WIB

Wakil Ketua DPRD : Revisi Perda Desa Tampung Masukan Soal TKD hingga Perangkat Desa

Senin, 20 Juli 2026 - 19:21 WIB

Komisi III Soroti Mangkraknya IPAL, Minta Plt Bupati Segera Bertindak

Senin, 20 Juli 2026 - 15:30 WIB

Bekasi Cetak Sejarah, Satu-Satunya Kota di Jabar dengan Rata-Rata Lama Sekolah di Atas 12 Tahun

Senin, 20 Juli 2026 - 14:16 WIB

Resmi! Tirta Patriot Ambil Alih Dua Cabang Tirta Bhagasasi, Layanan Air Bersih Kota Bekasi Masuk Babak Baru

Berita Terbaru