“Apabila belum atas nama pemohon, tiap 100 meter dikenakan biaya sebesar Rp1,5 juta ditambah Rp400 ribu sehingga total pemohon harus membayar Rp1,9 juta per 100 meter. Sedangkan untuk perangkat desa nilainya dikurangi jadi Rp1,4 juta,” katanya.
Rincian biaya yang sudah disepakati peserta rapat kemudian diberitahukan ke masyarakat. Namun, masyarakat melaporkan dugaan pungutan liar pada Program PTSL di Desa Cibuntu ini ke pihak kejaksaan dan selanjutnya AR ditangkap pada Kamis (8/9) kemarin.
Dari pungutan Rp400 ribu per bidang untuk dasar alas hak atas nama yang memohon PTSL di Desa Cibuntu terkumpul uang sebesar Rp1.813.200.000.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan hasil dari balik nama PTSL dengan harga Rp1.500.000 per 100 meter persegi tiap sertifikat untuk dasar alas hak atas nama yang memohon masih dilakukan pendalaman. Total permohonan pada balik nama PTSL ini mencapai 972.930 meter di Desa Cibuntu.
Kades AR dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Halaman : 1 2









