Inilah Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2022 Berdasarkan SKB 3 Menteri

- Redaksi

Kamis, 21 April 2022 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kalender idul fitri 2022.

i

kalender idul fitri 2022.

Nasional – Pemerintah sudah menerbitkan SLB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022.

Tahun ini, pemerintah bukan hanya menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H, tetapi juga menambahkan cuti bersama Idul Fitri sebagai hari libur bagi masyarakat.

Baca Juga :  Jalur Cirebon - Kuningan di Penuhi Kendaraan Arus Mudik dan Berpariwisata

Melansir dari situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri menyatakan bahwa cuti bersama Lebaran 2022 terhitung selama 4 hari.

Hal tersebut didasarkan pada SKB terbaru Nomor 963 Tahun 2021 Menteri Agama (Menag), Nomor 3 Tahun 2021 Menteri ketenagakerjaan (Menaker), dan Nomor 4 Tahun 2021 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022.

Baca Juga :  Perda Pesantren Disahkan, Uu Ruzhanul: Ponpes Salafiyah Kini Bisa Dapat Bantuan

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April
DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
IEE Series 2026 Hadir di Surabaya, Perkuat Ekosistem Energi dan Manufaktur
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi
Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50% untuk ASN

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Sabtu, 25 April 2026 - 13:22 WIB

Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April

Jumat, 24 April 2026 - 14:00 WIB

DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Berita Terbaru