GIBAK Dukung KPK Tuntaskan Kasus Korupsi di Indramayu

- Redaksi

Jumat, 8 November 2019 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Indramayu – Puluhan orang yang mengatas namakan Gerakan Indramayu barat anti korupsi (GIBAK) menggelar aksi unjuk rasa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus kasus korupsi di Kabupaten Indramayu. Aksi unjuk rasa tersebut digelar di area tugu Gagak Winangsih, bunderan jeruk jalur pantura Desa Sumuradem Timur, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Kamis (7/11).

Setelah menggelar aksi unsur di Tugu Gagak Winangsih, masa GIBAK juga menggelarnya di area Sub terminal Patrol. Di lokasi itu juga masa berorasi dan membentangkan pamflet, serta membuat petisi perang terhadap korupsi dan mendukung KPK memberantas korupsi di Indramayu dengan menanda tangani spanduk putih. Warga yang merupakan pedagang, tukang ojek, sopir angkot dan pengunjung pasar Patrol turut membubuhkan tanda tangan. Aksi massa GIBAK tersebut mendapatkan pengamanan ketat petugas Kepolisian dibantu Personil TNI.

Baca Juga :  Jasa Marga Salurkan 1,4 Miliar Kepada UMKM dan Mitra Binaan Selama Pandemi

Dalam aksinya itu mereka selain melakukan orasi, juga membentangkan pamflet berisikan tulisan bentuk keprihatinan atas praktek korupsi yang terjadi di Indonesia, khususnya di Indramayu dan memberikan dukungan kepada KPK dalam memberantas korupsi.

Koordiantor aksi GIBAK, Casmudi, mengatakan, saat ini kata korupsi semakin populer, seiring banyaknya Kepala daerah dan Pejabat Publik yang tersandung kasus korupsi. Sedikitnya ada 31 Kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Namun, berlarut larutnya tindakan pencegahan serta memberantasnya, memunculkan anggapan dari banyak orang,bahwa tindakan korupsi merupakan hal yang wajar baik oleh pelaku sendiri maupun masyarakat pada umumnya.

” Di Indramayu sendiri anggapan tersebut berhasil mengaburkan tindak pidana korupsi yang dilakukan Pejabat Publik. Dari hal tersebut, akhirnya telah melahirkan budaya koruptif secara sistematik yang beranak pinak,” ujarnya.

Baca Juga :  Aldera dan ARAK Dorong KPK Usut Tuntas Kasus Sunjaya

Karena pemberantasan korupsi di Indramayu seakan mandul, membuat masyarakatpun bersikap apatis terhadap kasus korupsi. Hingga akhirnya praktek korupsi kian merajalela.

Casmudi menjelaskan, budaya praktek korupsi di Indramayu, selain merugikan negara dan merusak moral, juga mengakibatkan ketimpangan sosial ekonomi. Akibat budaya praktek korupsi, juga menghantatkan Kabupaten Indramayu menjadi menjadi salah satu daerah termiskin di Jawa Barat. Padahal jika melihat potensi sumber daya alam di bumi Wiralodra ini, Indramayu adalah daerah kaya,” paparnya.

(red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April
DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Sabtu, 25 April 2026 - 13:22 WIB

Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April

Berita Terbaru