RakyatJabarNews.com, Cirebon – Dinas Lingkungan Hidup bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di PT. Kemilau Bintang Timur (KBT), perusahaan pengolahan ikan yang beralamat di Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Senin (10/07/2017).
Sidak tersebut tindaklanjut laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pegiat Anti Korupsi (Kompak) terkait pencemaran Sungai Waruduwur, Kecamatan Mundu, yang disebabkan oleh limbah cair PT. KBT.
“Sebelum ke sini, kami melakukan audiensi dulu di kantor. Ini tindaklanjut pengecekan lokasi ke PT. KBT, dan MIP terkait pencemaran limbah di Sungai Waruduwur,” terang Suherman alias Anger, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Cirebon.
Dalam kegiatan Sidak tersebut, pihak DLH mengungkapkan bahwa PT. KBT termasuk perusahaan yang tidak taat aturan. Hal itu didasari selama beroperasi dari tahun 2013, perusahaan tersebut tidak pernah membuat laporan triwulan soal lingkungan.
“Secara administrasi, mereka sudah punya dokumen lingkungan, terbit sejak 2015. Tapi mereka tidak lakukan laporan triwulan. Laporan tahun kemarin pun baru disampaikan bulan ini. Mereka tidak taat,” ungkap Yuyu Jayudin, Kabid P2DL DLH di lokasi.
Soal sanksi, DLH sementara hanya memberikan pembinaan, dan terkait pencemaran sungai, pihaknya akan melakukan pengambilan sample untuk diuji lab pada tanggal 19 Juli mendatang. Dia mengajak perusahaan, legislator, dan LSM Kompak.
“Pengambilan sample itu enggak bisa sembarangan. Kita sudah tawarkan tanggal 19 Juli,” imbuhnya.
Sementara, saat dikonfirmasi, manajemen PT. KBT mengakui bahwa pihaknya tidak melakukan laporan triwulan, karena mereka beralasan tidak paham cara membuat laporan tersebut.
“Laporan triwulan baru dilaksanakan 2016, karena saya enggak ngerti. Sebelumnya saya sempat tanya ke DLH bagaimana cara membuat laporannya. Soal pengambilan sample uji lab, apapun hasilnya kami siap menerimanya. Pada dasarnya kita akan selalu mengikuti prosedur,” terang General Manajer PT. KBT, Aris Guntoro.(juf/rjn)