JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menghentikan praktik open dumping secara bertahap di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Langkah tersebut diawali dengan penutupan dua zona aktif pembuangan sampah sebagai bagian dari penerapan sistem controlled landfill.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, area pembuangan sampah ditutup menggunakan media pelindung yang selanjutnya akan diperkuat dengan pemasangan geomembrane. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi dampak lingkungan sekaligus meningkatkan standar pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan penerapan tahap awal sistem controlled landfill telah dimulai pada Jumat (17/7/2026) dengan pemasangan media penutup di bagian atas Zona 2 oleh tim Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemasangan media penutup merupakan langkah nyata untuk mengurangi bau, membantu mengendalikan emisi gas, serta meminimalkan terbentuknya air lindi akibat masuknya air hujan ke area timbunan sampah,” kata Dudi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Dalam penerapannya, titik pembuangan sampah akan dipindahkan setiap tujuh hari. Area yang telah digunakan akan ditutup selama sepekan, sementara aktivitas pembuangan dialihkan ke lokasi lain yang telah disiapkan.
Menurut Dudi, mekanisme tersebut bertujuan menjaga kestabilan area penimbunan sekaligus meningkatkan pengendalian dampak lingkungan selama masa transisi menuju sistem controlled landfill.
Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta akan memasang geomembrane secara bertahap di area landfill. Material ini berfungsi meningkatkan perlindungan timbunan sampah, mengendalikan air lindi, serta meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.
Dudi menjelaskan, program penutupan zona pembuangan dilakukan melalui kolaborasi dengan sektor swasta menggunakan skema creative financing. Pendekatan tersebut memungkinkan percepatan perbaikan tanpa sepenuhnya bergantung pada anggaran pemerintah.
“Penutupan titik pembuangan menggunakan media pelindung dan geomembrane ini dilaksanakan melalui kolaborasi dengan sektor swasta menggunakan mekanisme creative financing,” ujarnya.
Pada tahap awal, sejumlah perusahaan telah menyatakan komitmen mendukung program tersebut melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility atau CSR). Dukungan dunia usaha dinilai penting untuk memenuhi kebutuhan material di lapangan sesuai standar teknis.
Selain pembenahan di TPST Bantargebang, Pemprov DKI Jakarta juga terus mengajak masyarakat untuk mengurangi dan memilah sampah sejak dari sumber. Menurut Dudi, keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada teknologi di hilir, tetapi juga perubahan perilaku masyarakat di tingkat rumah tangga, kawasan, hingga pelaku usaha.
“Kami akan menjalankan setiap tahapan controlled landfill secara konsisten agar praktik open dumping dapat dihentikan secara bertahap. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis TPST Bantargebang dapat dikelola dengan standar yang semakin baik, aman bagi lingkungan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Dudi.
(*)





















