Distaru Tindak Tegas Bangunan Tidak Miliki Izin

- Redaksi

Kamis, 23 September 2021 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rakyatjabarnews.com, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) melakukan penyegelan bangunan Tower Telekomunikasi tidak berizin. Penyegelan tersebut dilakukan di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi.

Kepala seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji penyegelan dilakukan lantaran belum adanya perizinan dari pihak pemilik atau pun pengelola tower tersebut.

‘Kami menerima laporan bahwa ada pendirian Pom maupun Tower Base Transceiver Station (BTS) di lokasi pemukiman warga,” ungkapnya.

Baca Juga :  Selain di Kota Cirebon, Densus 88 Amankan Terduga Teroris di Kabupaten Cirebon

Dia menjelaskan, penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.588-Distaru/XII/2019 tentang Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang melanggar Perizinan di Kota Bekasi.

Kegiatan penyegelan kali ini dilaksanakan di Jalan Al Hidayah, RT 2 RW 2 Jati Bening dikarenakan Bangunan tersebut, belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga :  Diduga Ilegal, DPRD Kota Bekasi: Pengelola Pasar Harus Bongkar

Sementara kegiatan penyegelan bangunan telah dilakukan sejak Jumat tanggal 17 September. Pada kesempatan tersebut, Tarmudji menegaskan, penyegelan harus dilakukan lantaran adanya potensi bahaya bagi warga sekitar. Apalagi, pemilikbangunan tidak mengurus perizinan kepada pemerintah.

“ Dari Jumat pekan lalu sudah kami lakukan, ada pom yang tidak memiliki izin di Kaliabang Bekasi Utara, lalu kemarin tanggal 22 kami juga lakukan penyegelan pada pom di Jalan Rawa Mulya, Mustikajaya,” ujar Tarmuji.

Tarmuji juga menegaskan Pemerintah juga sudah melayangkan surat teguran, tetapi tidak ada itikad baik dari pelaku usaha.

Baca Juga :  Ini Dia Logo Hari Jadi Kota Bekasi ke-22

“Tidak langsung segel namun proses dan langkah dengan surat sudah kami tempuh,” jelasnya.

Kami juga mengimbau agar pelaku usaha dapat mengerti serta mentaati peraturan daerah dengan tertib dalam mengurus perizinan.

Langkah ini, lanjut Tarmuji sebagai upaya pemerintah untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“ Sebagai upaya pemerintah untuk menggali potensi PAD Kota Bekasi,” tutup Tarmuji.

(red)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Bekasi Buka Beasiswa S1 untuk 100 Putra-Putri Berprestasi, Pendaftaran Dimulai 27 Juli
Perselisihan di Depan Salon Berujung Maut
Sekretariat DPRD Kota Bekasi Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik, IKM Capai 93,3
Bapenda Sidak 7 Perusahaan, Optimalkan Pajak Air Tanah
Rp10,8 Miliar Sudah Digelontorkan, IPL TPA Burangkeng Masih Mandek! DPRD Desak Inspektorat Bongkar Penyebabnya
Fahrul Fauzi: Meningkatnya Laporan Menunjukkan Kesadaran Masyarakat Kian Baik
Hari Anak Nasional, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Soroti Perlindungan Anak
PAD Kota Bekasi Baru 85 Persen, PKS: WTP Tak Boleh Jadi Alasan Berpuas Diri

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:51 WIB

Pemkab Bekasi Buka Beasiswa S1 untuk 100 Putra-Putri Berprestasi, Pendaftaran Dimulai 27 Juli

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:57 WIB

Perselisihan di Depan Salon Berujung Maut

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:29 WIB

Sekretariat DPRD Kota Bekasi Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik, IKM Capai 93,3

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:19 WIB

Bapenda Sidak 7 Perusahaan, Optimalkan Pajak Air Tanah

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:21 WIB

Rp10,8 Miliar Sudah Digelontorkan, IPL TPA Burangkeng Masih Mandek! DPRD Desak Inspektorat Bongkar Penyebabnya

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami