Diskominfosantik Gelar Uji Konsekuensi DIP dan DIK Tahun 2024

- Redaksi

Selasa, 26 Maret 2024 - 04:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFORMASI : Tim PPID, Diskominfosantik Kabupaten Bekasi saat melakukan uji Konsekuensi di Aula Diskominfosantik, Komplek Pemda, Kecamatan Cikarang Pusat, Senin (25/2/2024).

i

INFORMASI : Tim PPID, Diskominfosantik Kabupaten Bekasi saat melakukan uji Konsekuensi di Aula Diskominfosantik, Komplek Pemda, Kecamatan Cikarang Pusat, Senin (25/2/2024).

Bekasi – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, dalam hal ini Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi menggelar uji Konsekuensi, guna melengkapi Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun 2024.

Baca Juga :  Kepala Bapenda : SPPT PBB di Cetak Awal Januari 2022 Agar Lebih Cepat Diterima Masyarakat

DIP dan DIK dilaksanakan serentak di Aula Diskominfosantik, Komplek Pemda Kabupaten Bekasi pada 25 hingga 26 Maret 2024.

Baca Juga :  DLH Kabupaten Bekasi Tutup Resmi TPS Liar dan Angkut Puluhan Ton Sampah

“Program ini adalah satu proses untuk penetapan daftar informasi yang dikecualikan yaitu dengan cara melakukan uji konsekuensi atas usulan untuk daftar informasi dikecualikan dari perangkat daerah,” jelas Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia, pada Senin (25/03/2024).

Baca Juga :  Gubernur Bengkulu Dilantik, HIPMI Siap Bantu Akselerasi Ekonomi Bengkulu
Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur
Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi
Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak
Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa
Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034
Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis
Balita Korban Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia, Jenazah Diautopsi
Koalisi Sipil Desak KPK Tuntaskan Dugaan Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:48 WIB

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:57 WIB

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:48 WIB

Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:47 WIB

Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:58 WIB

Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Gerindra, H. Bodin, memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2026).

Pemerintahan

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Jul 2026 - 22:48 WIB

Kerjasama Hubungi Kami