Bekasi – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, dalam hal ini Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi menggelar uji Konsekuensi, guna melengkapi Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun 2024.
DIP dan DIK dilaksanakan serentak di Aula Diskominfosantik, Komplek Pemda Kabupaten Bekasi pada 25 hingga 26 Maret 2024.
“Program ini adalah satu proses untuk penetapan daftar informasi yang dikecualikan yaitu dengan cara melakukan uji konsekuensi atas usulan untuk daftar informasi dikecualikan dari perangkat daerah,” jelas Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia, pada Senin (25/03/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya