Dia menjelaskan, tahapan uji konsekuensi disosialisasikan kepada tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kemudian, Dalam penetapan daftar informasi publik, tahapan kajian akan dilakukan secara ketat oleh tim PPID utama. Hal itu, untuk menentukan satu informasi yang diuji konsekuensi apakah dapat disebarluaskan untuk publik atau tidak.
Pada tahapan sosialisasi, lanjut Yan Yan, perangkat daerah diwajibkan untuk menyusun usulan daftar informasi di masing-masing perangkat. Sementara hari pertama merupakan fase uji konsekuensi.
“Setelah uji konsekuensi, nanti baru PPID Utama menetapkan. Hasil uji konsekuensi ini akan didiskusikan dengan tim, apakah ini misalkan kalau dikecualikan apa alasannya, mengapa ini menjadi dikecualikan, informasi ini dasarnya apa konsekuensinya apa sehingga menjadi layak satu informasi ini dikecualikan,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









