Yan Yan berharap, tiap perangkat daerah menyampaikan usulannya secara matang. Juga membawa usulannya pada uji Konsekuensi ini.
“Tidak ada sanksi bagi yang tidak mengusulkan. Cuma konsekuensinya, ketika suatu perangkat daerah itu tidak mempunyai DIK Badan Public maka dianggap bahwa semua informasi yang ada di perangkat daerah tersebut itu terbuka. Konsekuensi logisnya kembali lagi ke perangkat daerah, ketika tidak memilih DIK berarti semua informasi yang ada diperangkat daerah itu sifatnya terbuka,” tukasnya.
Untuk informasi, kegiatan ini didasari pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. (*)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT









