Melalui PT IPK, BMS menjadi tersangka tindak pidana perpajakan dengan modus tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Ia juga diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.
PT IPK diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Putusan praperadilan yang memenangkan DJP ini menunjukkan bahwa kegiatan penegakan hukum oleh PPNS Kanwil DJP Jabar III selalu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara konsisten, efektif, dan berkeadilan,” tegas Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti.
Kegiatan penegakan hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam upaya pembinaan terhadap wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.
Lucia Widiharsanti mengatakan bahwa, sebelum dilakukan penegakan hukum, wajib pajak telah diinformasikan mengenai hak-haknya untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) UU KUP maupun penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP.
Lucia berharap dengan kegiatan penegakan hukum tersebut dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak lain. Proses pembinaan kepada wajib Pajak melalui penyuluhan, pelayanan dan pengawasan selalu dikedepankan sehingga tercipta kepatuhan sukarela khususnya bagi Wajib Pajak yang terdaftar di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat III.(mbh)
Halaman : 1 2











