Bogor – Kanwil DJP Jawa Barat III bersama Direktorat Peraturan Perpajakan II Kantor Pusat DJP telah memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Direktur PT IPK berinisial BMS melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Bogor pada 17 Juli 2023.
Atas perkara nomor 02/Pid.Pra/2023/PN.Bgr, BMS mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Barat III.
BMS beralasan bahwa proses penetapan tersangka tidak memenuhi persyaratan formal yang sah serta tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah. Menurut BMS, proses penyitaan juga tidak memenuhi syarat formal dan material.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Bogor Mardiana Sari, S.H., M.H., memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan BMS serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka telah sesuai dalam pasal 184 KUHAP dan proses penyitaan sesuai dengan pasal 38 KUHAP.
Halaman : 1 2 Selanjutnya