RJN, Jakarta – Keputusan penyidik Satuan Tugas Antimafia Bola untuk tidak menahan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, lantaran proses pemeriksaan belum tuntas. Seperti diketahui Jokdri ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin, 18 Februari 2019 sejak pukul 10.00 WIB, kemudian meninggalkan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa, (19/2/2019), sekitar pukul 07.00 WIB.
Ia menjalani pemeriksaan sekitar 21 jam.
“Penyidik belum menuntaskan pemeriksaan disebabkan yang bersangkutan (Jokdri) tidak bisa melanjutkan pemeriksaan pada pukul 03.30 WIB. Ia meminta untuk ditutup dulu. Dari hasil pemeriksaan itu baru ada 17 pertanyaan yang diajukan kepada yang bersangkutan, ada sekitar 15 pertanyaan lagi yang akan diajukan,” kata Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya yang juga ketua Satgas Antimafia Bola, Komisari Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa 19 Februari 2019.
Dari pemeriksaan tersebut penyidik mempertanyakan keterlibatan Jokdri dalam pencurian data hinga pengrusakan barang bukti pengaturan skor Liga Indonesia yang ada di Kantor Disiplin PSSI pada Januari lalu. Padahal sebelumnya lokasi tersebut telah mendapatkan garis polisi (police line), setelah ada temuan dari Satgas antimafia bola terkait kecurangan pengaturan skor.
Penyidik telah menetapkan Jokdri sebagai tersangka dengan menyuruh tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya yaitu Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gafur. Dari pengakuan ketiganya mereka mendapat perintah untuk melakukan pengrusakan sejumlah benda yang diduga akan menjadi barang bukti polisi serta melakukan pencurian laptop yang berisi dokumen-dokumen penting terkait pengaturan skor.
Pihak Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Jokdri namum belum disampaikan kepada publik mengenai agenda pemeriksaan lanjutan tersebut. Selain itu polisi juga menjamin Jokdri tidak akan melarikan diri ke luar negeri, karena telah ada perintah cekal kepada pihak Imigrasi selama 20 hari kedepan.
Usai menjalani pemeriksaan, Jokdri dengan wajah lelah menyampaian kepada publik bahwa kehadirannya memenuhi panggilan Satgas Antimafia Bola karena adanya surat pemanggilan. Ia menjelaskan posisinya sebagai pelaksana tugas ketua umum PSSI.
Hanya saja dirinya bungkam terkait dugaan keterlibatannya dalam pengrusakan dokumen serta pengambilan laptop di Kantor Disiplin PSSI. Jokdri menyampaikan dirinya akan bersikap koperatif terhadap penyidik bilamana dibutuhkan kembali untuk dimintai keterangan terkait kasus pengaturan skor Liga Indonesia.
“Saya akan datang kalau memang kembali diundang, selama menjalani pemeriksaan, penyidik memperlakukan saya dengan baik, mereka menjalankan tugas dengan profesional,” ujarnya kepada para wartawan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, meminta publik tidak berpandangan negatif terhadap penyidik terkait belum ditahannya Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri).
Tiga tersangka pencuri dan pengrusakan bukti juga tak ditahan
Menurutnya tiga orang yang diduga melakukan pengrusakan dan pengambilan laptop, serta pengambilan CCTV di Kantor Disiplin PSSI juga tidak menjalani penahanan. “Penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif untuk tidak melakukan penahanan terhadap seseorang meski telah berstatus sebagai tersangka. Bila alasannya bisa menghilangkan barang bukti, kan barang buktinya juga sudah diamankan oleh petugas. Tentunya penyidik memiliki kewenangan setelah dilakukan gelar perkara,” kata dia.
Selanjutnya Dedi menyebutkan akan ada tersangka lagi di luar 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya dalam kasus tersebut. Rencananya para tersangka baru akan diumumkan ke publik dalam waktu dekat.
Saat ini penyidik dari Satgas Antimafia bola telah memantau sejumlah klub-klub yang diduga melakukan pengaturan skor, dengan modus kejahatan berupa penyuapan.(red/rjn)