Desa Cirebon Girang Mangkir Panggilan Sidang KI

- Redaksi

Kamis, 1 Maret 2018 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Komisi Informasi Kabupaten Cirebon secara resmi telah memanggil para pihak yang bersengketa dan Termohon Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon mangkir tidak menghadiri sidang perdana melawan Pemohon M. Ali dan Naufal, Rabu (28/2).

Ketua Komisi Informasi Kabupaten Cirebon, Drs. Tatang Suwardi menegaskan berdasarkanUndang undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik semua lembaga publik, baik itu lembaga publik pemerintah maupun lembaga publik non pemerintah wajib taat menjalankan peraturan perundangan undangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga :  JPU Hadirkan 16 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi di Tipikor

“Siapa pun yang melanggar aturan hukum tentu ada konsekuensinya. Begitu juga jika melanggar Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ada ancaman pidana sanksinya,” tandasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Tatang, dibentuknya Komisi Informasi Kabupaten Cirebon sebagai lembaga independen yang menjalankan amanat Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk memfasilitasi adanya sengketa informasi di daerah.

“Seperti hari ini (Rabu, 28 Februari 2018), Komisi Informasi Kabupaten Cirebon secara resmi telah menyampaikan ke para pihak (Termohon & Pemohon) surat nomor : 003/KI.Kab.Crb/ PSI/II/2018 tanggal, 28 Februari 2018. Perihal Panggilan Sidang yang tembusan disampaikan kepada Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon,” jelas Tatang.

Baca Juga :  Asda III Bekasi ‘Semprot’ ASN yang Suka Ngumpul di Bawah Pohon Saat Upacara

Surat panggilan tersebut, berdasarkan surat permohonan penyelesaian informasi publik dari M. Ali dan Naufal sebagai Pemohon pada tanggal, 23 Februari 2018. Dasar permohonan tersebut Pemohon telah meminta informasi publik melalui surat permohonan konfirmasi dan salinan dokumen informasi publik tentang daftar penggunaan anggaran yang berkaitan dengan kinerja Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon pada tanggal, 15 Desember 2017.

Baca Juga :  Ucap Rasa Syukur, Kodim 0509/Kab.Bekasi Potong Nasi Tumpeng

“Karena Permohonan Konfirmasi dan Salinan Dokumen Kegiatan dan atau Program Kerja pada Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon berupa salinan dokumen rencana dan realisasi daftar DPA (Dokumen Penggunaan Anggaran) Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon tidak ada jawaban. Kemudian Pemohon mengirimkan surat ke 2 yang menyebutkan keberatan terhadap tidak diresponnya surat yang pertama Permohonan konfirmasi dan salinan DPA informasi publik tersebut,” terangnya.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028
Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa
Pemkab Bekasi Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi
Dua Skema Atasi Sampah Burangkeng
Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50% untuk ASN
Wawali Bekasi Jenguk Korban Ledakan Cimuning, 2 Orang Dirawat di ICU
Wawalkot Bekasi Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging di Summarecon Mall
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:21 WIB

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 April 2026 - 11:33 WIB

Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa

Rabu, 8 April 2026 - 07:09 WIB

Pemkab Bekasi Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Senin, 6 April 2026 - 17:05 WIB

Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi

Senin, 6 April 2026 - 12:17 WIB

Dua Skema Atasi Sampah Burangkeng

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !