Desa Cirebon Girang Mangkir Panggilan Sidang KI

- Redaksi

Kamis, 1 Maret 2018 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Komisi Informasi Kabupaten Cirebon secara resmi telah memanggil para pihak yang bersengketa dan Termohon Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon mangkir tidak menghadiri sidang perdana melawan Pemohon M. Ali dan Naufal, Rabu (28/2).

Ketua Komisi Informasi Kabupaten Cirebon, Drs. Tatang Suwardi menegaskan berdasarkanUndang undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik semua lembaga publik, baik itu lembaga publik pemerintah maupun lembaga publik non pemerintah wajib taat menjalankan peraturan perundangan undangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Santri Ponpes Husnul Khotimah Kuningan Tewas Ditikam Orang tak Dikenal

“Siapa pun yang melanggar aturan hukum tentu ada konsekuensinya. Begitu juga jika melanggar Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ada ancaman pidana sanksinya,” tandasnya.

Menurut Tatang, dibentuknya Komisi Informasi Kabupaten Cirebon sebagai lembaga independen yang menjalankan amanat Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk memfasilitasi adanya sengketa informasi di daerah.

“Seperti hari ini (Rabu, 28 Februari 2018), Komisi Informasi Kabupaten Cirebon secara resmi telah menyampaikan ke para pihak (Termohon & Pemohon) surat nomor : 003/KI.Kab.Crb/ PSI/II/2018 tanggal, 28 Februari 2018. Perihal Panggilan Sidang yang tembusan disampaikan kepada Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon,” jelas Tatang.

Baca Juga :  KPU Siapkan Distribusi Surat Suara dan Antisipasi di Musim Hujan

Surat panggilan tersebut, berdasarkan surat permohonan penyelesaian informasi publik dari M. Ali dan Naufal sebagai Pemohon pada tanggal, 23 Februari 2018. Dasar permohonan tersebut Pemohon telah meminta informasi publik melalui surat permohonan konfirmasi dan salinan dokumen informasi publik tentang daftar penggunaan anggaran yang berkaitan dengan kinerja Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon pada tanggal, 15 Desember 2017.

Baca Juga :  Lindungi Lahan Pertanian, Pemkab Bekasi dan DPRD Bahas Raperda LP2B

“Karena Permohonan Konfirmasi dan Salinan Dokumen Kegiatan dan atau Program Kerja pada Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon berupa salinan dokumen rencana dan realisasi daftar DPA (Dokumen Penggunaan Anggaran) Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon tidak ada jawaban. Kemudian Pemohon mengirimkan surat ke 2 yang menyebutkan keberatan terhadap tidak diresponnya surat yang pertama Permohonan konfirmasi dan salinan DPA informasi publik tersebut,” terangnya.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Open Dumping TPST Bantargebang Ditargetkan Berakhir pada 2029
Sensus Ekonomi 2026, Plt Bupati Bekasi Dorong Sinkronisasi BLK dengan Kebutuhan Industri
BPS, Kemenaker, dan Kemenperin Perkuat Kolaborasi Menuju Sensus Ekonomi 2026
Camat Cibitung Encun Sunarto: Masukan Kepala Desa dan BPD Jadi Bahan Penyempurnaan Raperda Desa
Pramono Tegaskan Komitmen Wujudkan Jakarta sebagai Kota Ramah Anak
Wawali Harris Bobihoe Ajak Siswa Baru SMAN 10 Bekasi Bangun Karakter dan Raih Prestasi
Pemkab Bekasi Dorong Penguatan Koperasi pada Peringatan Harkopnas ke-79
Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:20 WIB

Open Dumping TPST Bantargebang Ditargetkan Berakhir pada 2029

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:44 WIB

Sensus Ekonomi 2026, Plt Bupati Bekasi Dorong Sinkronisasi BLK dengan Kebutuhan Industri

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:01 WIB

BPS, Kemenaker, dan Kemenperin Perkuat Kolaborasi Menuju Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:15 WIB

Camat Cibitung Encun Sunarto: Masukan Kepala Desa dan BPD Jadi Bahan Penyempurnaan Raperda Desa

Senin, 20 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pramono Tegaskan Komitmen Wujudkan Jakarta sebagai Kota Ramah Anak

Berita Terbaru

Jajaran manajemen Geely Auto Indonesia berfoto bersama Geely Coolray di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok. SUV bermesin bensin (ICE) pertama Geely di Indonesia ini resmi memasuki masa pre-book menjelang peluncuran harga pada GIIAS 2026.

Otomotif

Geely Buka Pre-Book Coolray, SUV ICE Pertama di Indonesia

Kamis, 23 Jul 2026 - 14:32 WIB