Subang – Bupati Subang menyampaikan Racangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Subang tahun 2024.
Penyampaiakan Raperda ini disampaikan Bupati Subang H Ruhimat dalam Rapat Paripurna DPRD Subang pada Senin (15/3/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Raperda ini menyusul permohonan KPU Subang dalam kunjungan ke Bupati Subang pada 10 Februari 2022 lalu. Atas permohonan tersebut, pihak Pemkab Subang tidak bisa memberikan hibah tanpa adanya legal standing
Pada saat itu disampaikan anggaran yang dibutuhkan dalam penyelenggaran Pilkada adalah sebesar Rp82 Miliar. Kebutuhan anggaran tersebut, dibantu dengan sharing anggaran Provinsi untuk 4 item, diantaranya Honorarium dan sekretariat PPK, honoraroum dan sekretariat KPPS, honorarium dan sekretariat PPDP serta alat kelengkapan KPPS sebesar Rp23 Milyar.
Untuk menutupi kekurangan tersebut, KPU berharap hibah dari Pemkab Subang. Dengan demikian, Pemkab Subang menyusun dan menyampaikan Raperda tentang pembentukan dana cadangan Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Subang tahun 2024.
Ketua KPU Subang Suryaman mengapreisasi dengan penyampaian Raperda tersebut di Rapat Paripurna DPRD tersebut. “KPU Subang sangat mengapresiasi langkah cepat Pemda Subang untuk merespon masukan dari KPUuntuk membentuk Raperda Dana Cadangan Pilkada 2024,” kata Suryaman.