Ajukan 12 Raperda Masuk Propemperda, Aceng Desak Pengesahan Raperda RPJMD

- Redaksi

Selasa, 14 Mei 2019 - 21:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Rapat Paripurna DPRD Kuningan.

i

Rapat Paripurna DPRD Kuningan.

RJN, Kuningan – Sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi diusulkan eksekutif kepada DPRD Kabupaten Kuningan. Usulan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kuningan, Selasa (14/5/2019), yang dihadiri langsung Bupati Kuningan, Acep Purnama.

Ke-12 materi Raperda itu adalah tentang RPJMD Kuningan tahun 2018-2023, Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Linggajati Kuningan, Rencana Induk Pengembangan Pariwisata, Pencabutan 3 Perda yang mengatur Desa, Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha.

Kemudian, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kuningan, Kepemudaan, Izin Mendirikan Bangunan, Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kuningan tahun 2018, Perubahan APBD Kunignan tahun 2019, APBD Kuningan tahun 2020, dan Perubahan atas Perda No 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Paripurna hari ini adalah dalam rangka penetapan program peraturan daerah atau Propemperda Kabupaten Kuningan tahun 2019. Hal ini sesuai amanat perundang-undangan bahwa penyusunan Propemperda kabupaten dilaksanakan oleh DRPD kabupaten dan bupati,” kata Bupati Kuningan, Acep Purnama dalam sambutannya.

Baca Juga :  Camat Lemahabang Resmi Melantik Perangkat Desa

Menurutnya, Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Dalam rangka perencanaan pembentukan peraturan daerah tahun 2019, baik dari eksekutif maupun legislatif telah diajukan dalam bentuk Propemperda.

“Khusus terkait Raperda RPJMD Kuningan tahun 2018-2023, kami memohon kepada DPRD yang terhormat. Karena kita dibatasi oleh ruang dan waktu, dimana Raperda RPJMD ini harus kita sahkan, kita resmikan maksimal enam bulan setelah pelantikan bupati dan wakil bupati, saya ingat waktu itu dilantik pada tanggal 4 Desember 2018, enam bulannya berarti sampai tanggal 4 Juni sehingga hanya memiliki waktu tinggal 20 hari-an lagi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Godok 12 Raperda, Ombi Hari Wibowo : Akan Dibahas Mulai Januari 2025

Sebab jika Raperda RPJMD tidak segera disahkan, kata Aceng, pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi jika melewati waktu yang telah ditentukan. Namun Ia juga sangat apresiasi, dengan ditetapkannya program peraturan yang diajukan oleh eksekutif maupun legislatif, hal ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kamajuan dindaerah khususnya dari sisi regulasi.

“Saya berharap semoga rancangan-rancangan peraturan nanti akan dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya, dan diharapkan akan melahirkan peraturan daerah yang baik, taat azas, dan dapat dilaksanakan, berkeadilan, mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan manfaat,” tutupnya.

DPRD Ajukan 3 Raperda Inisiatif
Sementara itu DPRD Kabupaten Kuningan resmi mengajukan tiga Raperda inisiatif. Ketiga Raperda inisiatif itu terkait Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), Pengelolaan Tata Ruang Hutan, dan Perubahan atas Peraturan DPRD nomor 01 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kuningan.

Baca Juga :  Bupati Bekasi Kunjungi Korban Meninggal Dunia Akibat Cuaca Buruk

Juru Bicara DPRD Kabupaten Kuningan, Udin Burhanudin dalam keterangan persnya menyampaikan, kedua Raperda inisiatif merupakan ide langsung Ketua DPRD Kuningan Rana Suparman SSos, dan sudah dimasukan dalam Propemperda tahun 2018 tapi belum sempat dibahas.

“Selain itu, kami juga mengusulkan Perubahan atas Peraturan DPRD nomor 01 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kuningan. Peraturan ini perlu diubah untuk mengantisipasi terjadinya perubahan komposisi Alat Kelengkapan DPRD (AKD) hasil Pemilu Legislatif 2019,” ujarnya.(ndri/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bantargebang Tak Lagi Sekadar Gunung Sampah, Jakarta Siapkan Pembangkit Listrik!
Banjir Mengintai, Dedi Mulyadi Desak Kali CBL Rampung Tahun Ini
Asep Surya Atmaja Sentil Kinerja ASN: APBD Jangan Hanya Habis di Atas Kertas
Tri Adhianto Matangkan Manajemen Talenta ASN
Asep Surya Atmaja Tunggu Proses Jadi Bupati Definitif, DPRD Bekasi Siapkan Usulan
DPRD Bekasi Siapkan Paripurna Bupati Definitif, Ade Sukron Ungkap Tahapannya
Plt Bupati Bekasi Minta Maaf ke Media, Undang Perwakilan Massa Berdialog
Pemkab Bekasi Normalisasi Kali CBL 16 Km, Target Rampung Akhir Tahun
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:12 WIB

Bantargebang Tak Lagi Sekadar Gunung Sampah, Jakarta Siapkan Pembangkit Listrik!

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Banjir Mengintai, Dedi Mulyadi Desak Kali CBL Rampung Tahun Ini

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Asep Surya Atmaja Sentil Kinerja ASN: APBD Jangan Hanya Habis di Atas Kertas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Tri Adhianto Matangkan Manajemen Talenta ASN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Asep Surya Atmaja Tunggu Proses Jadi Bupati Definitif, DPRD Bekasi Siapkan Usulan

Berita Terbaru