Bea Cukai Bekasi Musnahkan Tembakau Rokok dan Liquid Ilegal

- Redaksi

Rabu, 25 November 2020 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi, bersama dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya di Kabupaten / Kota Bekasi, Rabu (25/11/20). Melaksanakan kegiatan Bincang Cukai dan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai dan wujud komitmen Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Daerah baik Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi serta Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai ilegal di Jawa Barat sekaligus dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang dalam tata kelola Dana Bagi Hasil, khususnya yang berasal dari Cukai Hasil Tembakau.

Boby Situmorang mengatakan, Dengan menurunnya peredaran rokok ilegal maka akan meningkatkan penerimaan cukai sehingga akan berdampak pada kenaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diterima oleh daerah, ” jelasnya Kepala Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bekasi.

Alokasi DBH CHT ini diantaranya untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional, menanggulangi dampak negatif rokok, dampak kebijakan CHT, dan dampak kebijakan pertembakauan nasional, dengan sasaran prioritas petani tembakau atau tenaga kerja pabrik rokok, dengan tetap disinkronisasikan dengan kegiatan yang didanai dari APBD.

Pada kesempatan ini, dilakukan pemusnahan barang hasil penindakan berupa Barang Kena Cukai ilegal yang berhasil di tindak oleh Bea Cukai Bekasi sepanjang tahun 2018 sampai 2020 karena melanggar Undang-Undang Cukai.

Baca Juga :  Geruduk Kantor LPK MHJ, Para Korban Tuntut Dirut LPK MHJ

Barang-barang tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan terkait Covid-19 dan mengambil lokasi halaman KPPBC TMP A Bekasi.

Adapun Barang Kena Cukai yang dimusnahkan adalah sebagai berikut :

1. 20.216 gram Tembakau Iris
2. 277.200 batang Sigaret 3.46.490 mililiter HPTL Liquid Vape.

Keseluruhan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 247,731,180.00(dua ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu seratus delapan puluh rupiah).

Potensi kerugian immaterial lainnya yang lebih besar dan tidak dapat diperhitungkan adalah timbulnya dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat berupa ancaman kesehatan akibat mengkonsumsi Barang Kena Cukai ilegal, dan munculnya berbagai tindak kriminal akibat peredaran ilegal Minuman Mengandung Etil Alkohol.

Bea Cukai Bekasi melalui fungsi yang dimiliki oleh DJBC sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance, bersama Pemerintah Daerah akan terus menjalin sinergi dan koordinasi dalam menjalankan program-program strategis di bidang Perekonomian di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, terutama dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga :  Bunga Bangkai Setinggi 2,15 meter di Hutan Lindung Ciater Subang

Sejalan dengan hal tersebut, Bea Cukai Bekasi juga terus bersinergi dengan Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Instansi terkait, dan stakeholder lainnya dalam upaya penegakan hukum UU Kepabeanan dan UU Cukai.

Sinergitas yang dibangun selama ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan lagi dan bersama-sama bahu-membahu menyukseskan percepatan pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Covid-19, khususnya di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, yang pada akhirnya mendukung program-program pemulihan ekonomi nasional yang dapat dirasakan langsung manfaatnya bagi masyarakat luas.

(ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Subianto Jenguk Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur di RSUD, 14 Orang Meninggal
Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, 14 Tewas Pemkot Bergerak Cepat
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur! KRL vs Argo Bromo Anggrek, Penumpang Panik
Ade Sukron Sambut Program JMSI: Dorong Literasi Pelajar hingga Desa Maju
TPA Burangkeng Kembali Normal Usai Sempat Terkendala
Bapenda Bekasi Apresiasi PLN Cikarang Tertib Setor PPJ
Bapenda Bekasi Intensifkan Pendataan Pajak Reklame, Kejar PAD
Tri Adhianto Dorong Percepatan PSEL Bekasi, Sampah Diolah Jadi Listrik

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:19 WIB

Prabowo Subianto Jenguk Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur di RSUD, 14 Orang Meninggal

Selasa, 28 April 2026 - 14:04 WIB

Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, 14 Tewas Pemkot Bergerak Cepat

Senin, 27 April 2026 - 21:30 WIB

Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur! KRL vs Argo Bromo Anggrek, Penumpang Panik

Senin, 27 April 2026 - 14:54 WIB

Ade Sukron Sambut Program JMSI: Dorong Literasi Pelajar hingga Desa Maju

Senin, 27 April 2026 - 09:41 WIB

TPA Burangkeng Kembali Normal Usai Sempat Terkendala

Berita Terbaru