10 Tahun Buron, Tersangka Penggelapan Dana Nasabah Diciduk Kejari Kuningan

- Redaksi

Jumat, 30 Agustus 2019 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Cirebon – Tim Tindak Pidana Umum (Tipidum) bersama Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan berhasil menangkap tersangka kasus penggelapan dana nasabah salah satu perusahaan perbankan swasta Cirebon yang buron selama 10 tahun.

Pelaku berinisial ES (35) merupakan buronan kasus penggelapan dana nasabah pada perbankan swasta Cirebon yang memiliki cabang di Kuningan.

“Itu kasus tindak pidana umum, penggelapan. Perkaranya memang sudah sangat lama, itu diputus oleh pengadilan negeri tahun 2009,” kata Kajari Kuningan Tedjo S SH MHum didampingi Kasi Tipidum Andry Lesmana SH saat memberikan keterangan persnya, Jumat (30/8).

Baca Juga :  TripAdvisoTravelers’ Choice Award 2021 kepada Harper Cikarang

Atas putusan itu, lanjutnya, kemudian dilakukan upaya hukum berupa banding dan kasasi. Upaya kasasi pada tahun 2011, lalu pelaku dipanggil secara patut untuk dilakukan eksekusi.

“Namun yang bersangkutan tidak hadir, beberapa kali diupayakan tapi gagal. Oleh Kejari yang lama sudah ditetapkan sebagai DPO, waktu saya bertugas disini dicek kembali, kita upayakan untuk menelusuri kebedaraan yang bersangkutan,” ungkapnya.

Setelah memiliki informasi pasti, pihaknya menentukan waktu untuk melakukan penangkapan pelaku yang berada di Cirebon. Pelaku berhasil ditangkap di Cirebon, dan kini telah dimasukan ke Lapas Kelas II A Kuningan.

Baca Juga :  Juru Parkir di Bekasi Alami Pembacokan

“Kini pelaku sudah berada di LP Kuningan, tadi malam sudah langsung dibawa ke lapas. Ditangkap dirumahnya dengan pengawalan anggota Polres Kuningan dibantu kepolisian Cirebon,” terangnya.

Sementara Kasi Tipidum Andry Lesmana SH menambahkan, ES diduga sudah pindah domisili ke Cirebon, sebelumnya berdomisili di Desa Sindangsari Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan.

“Jadi pelaku menggelapkan dana nasabah hanya sekitar Rp30 juta, dengan vonis hukuman hanya lima bulan. Jadi uniknya ini lebih lama kabur daripada vonisnya, tapi memang pelaku ini sulit sekali ditangkap karena selalu berkelit,” sebutnya.

Baca Juga :  Puluhan Desa di Kabupaten Cirebon Terdampak Kekeringan

Dijelaskan, bahwa saat itu pelaku merupakan karyawan perbankan swasta tersebut. Sehingga uang nasabah yang disetorkan ke pelaku tidak diberikan ke pihak perbankan.

“Sebelum dieksekusi, pelaku kita periksa dulu di Polres Cirebon lalu dibawa ke Lapas Kuningan. Kasus ini memang sudah lama sekitar 10 tahun lalu,” tutupnya.

(gie/rjn)

 

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri
Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum
KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1,84 Juta Pemilih, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Akurasi Data
JTT Tanam 300 Pohon di Tol Trans Jawa, Dorong Infrastruktur Hijau dan Berkelanjutan
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 12:31 WIB

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:47 WIB

Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:55 WIB

KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1,84 Juta Pemilih, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Akurasi Data

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:06 WIB

JTT Tanam 300 Pohon di Tol Trans Jawa, Dorong Infrastruktur Hijau dan Berkelanjutan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Berita Terbaru

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran meninjau implementasi sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) sebagai bagian dari transformasi digital penegakan hukum lalu lintas. Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk mengecek status ETLE hanya melalui situs resmi guna menghindari penipuan dan penyalahgunaan data pribadi.

Jakarta

Cek Tilang ETLE Kini Bisa Online, Hanya Butuh 1 Menit

Senin, 20 Jul 2026 - 17:21 WIB