10 Tahun Buron, Tersangka Penggelapan Dana Nasabah Diciduk Kejari Kuningan

- Redaksi

Jumat, 30 Agustus 2019 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Cirebon – Tim Tindak Pidana Umum (Tipidum) bersama Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan berhasil menangkap tersangka kasus penggelapan dana nasabah salah satu perusahaan perbankan swasta Cirebon yang buron selama 10 tahun.

Pelaku berinisial ES (35) merupakan buronan kasus penggelapan dana nasabah pada perbankan swasta Cirebon yang memiliki cabang di Kuningan.

“Itu kasus tindak pidana umum, penggelapan. Perkaranya memang sudah sangat lama, itu diputus oleh pengadilan negeri tahun 2009,” kata Kajari Kuningan Tedjo S SH MHum didampingi Kasi Tipidum Andry Lesmana SH saat memberikan keterangan persnya, Jumat (30/8).

Atas putusan itu, lanjutnya, kemudian dilakukan upaya hukum berupa banding dan kasasi. Upaya kasasi pada tahun 2011, lalu pelaku dipanggil secara patut untuk dilakukan eksekusi.

“Namun yang bersangkutan tidak hadir, beberapa kali diupayakan tapi gagal. Oleh Kejari yang lama sudah ditetapkan sebagai DPO, waktu saya bertugas disini dicek kembali, kita upayakan untuk menelusuri kebedaraan yang bersangkutan,” ungkapnya.

Setelah memiliki informasi pasti, pihaknya menentukan waktu untuk melakukan penangkapan pelaku yang berada di Cirebon. Pelaku berhasil ditangkap di Cirebon, dan kini telah dimasukan ke Lapas Kelas II A Kuningan.

Baca Juga :  Zainal Abidin: Dana BanProv Sudah Sesuai Alur

“Kini pelaku sudah berada di LP Kuningan, tadi malam sudah langsung dibawa ke lapas. Ditangkap dirumahnya dengan pengawalan anggota Polres Kuningan dibantu kepolisian Cirebon,” terangnya.

Sementara Kasi Tipidum Andry Lesmana SH menambahkan, ES diduga sudah pindah domisili ke Cirebon, sebelumnya berdomisili di Desa Sindangsari Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan.

“Jadi pelaku menggelapkan dana nasabah hanya sekitar Rp30 juta, dengan vonis hukuman hanya lima bulan. Jadi uniknya ini lebih lama kabur daripada vonisnya, tapi memang pelaku ini sulit sekali ditangkap karena selalu berkelit,” sebutnya.

Baca Juga :  PLTU Cirebon Power Dipilih Menjadi Tempat HUT Polairud ke 67

Dijelaskan, bahwa saat itu pelaku merupakan karyawan perbankan swasta tersebut. Sehingga uang nasabah yang disetorkan ke pelaku tidak diberikan ke pihak perbankan.

“Sebelum dieksekusi, pelaku kita periksa dulu di Polres Cirebon lalu dibawa ke Lapas Kuningan. Kasus ini memang sudah lama sekitar 10 tahun lalu,” tutupnya.

(gie/rjn)

 

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita
Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari
Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April
DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:08 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:50 WIB

Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita

Senin, 11 Mei 2026 - 14:55 WIB

Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari

Berita Terbaru