Bawaslu Kabupaten Bekasi Ingatkan Sejumlah Tempat Dilarang Pasang APK

- Redaksi

Kamis, 24 Agustus 2023 - 05:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Bekasi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mengingatkan para calon peserta Pemilu 2024 agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) disembarang tempat. Ada beberapa tempat yang memang dilarang dijadikan tempat pemasangan APK Pemilu.

“Bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan, baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi,” jelas Ketaua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi saat di temui dikantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, Rabu (23/08/23).

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Pandeglang Studi banding Program Pengembangan Pariwisata di Kota Bekasi

Bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman serta pepohonan. Bawaslu juga menghimbau agar tetap menjaga estetika keindahan tata kota dan menjaga ketertiban umum, jangan sampai sembarangan menempatkan APK tersebut.

“Namun jika ada pelanggaran di lapangan, kami selain memberikan himbauan juga akan berkoordinasi dengan Pemda Bekasi melalui Satpol PP untuk menertibkannya,” katanya.

Terkait banyaknya APK yang tersebar di sejumlah tempat, lanjut Akbar, Bawaslu Kabupaten Bekasi tidak dapat melarang pemasangan APK tersebut. Karena tahapan masa kampanye Pemilu 2024, sesuai PKPU No. 3 Tahun 2022, akan dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Baca Juga :  Dariyanto Jawab Aspirasi Warga Bekasi Timur: Jalan Mulus, Masjid Indah, dan Solusi Banjir Bertahap

“Karena masa tahapan kampanye singkat hanya selama 75 hari, jadi untuk saat ini diperbolehkan sebagai bentuk sosialisasi, terlebih tahapan kampanye kan belum dimulai. Sekarang ini masih Daftar Calon Sementara (DCS) belum kepada tahapan Daftar Calon Tetap (DCT),” tandasnya. red

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker
Demokrat Mulai Panaskan Mesin Politik, AHY Masuk Radar Capres 2029
Fajar Paper Siapkan Fasilitas Pengolahan Limbah, Aktivitas Truk Bakal Ditata
PSI Cirebon Percepat Konsolidasi, Struktur Organisasi Ditargetkan Rampung hingga Desa
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Tri Adhianto Minta Warga Waspada
Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan
Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:27 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker

Selasa, 8 September 2026 - 15:13 WIB

Demokrat Mulai Panaskan Mesin Politik, AHY Masuk Radar Capres 2029

Senin, 7 September 2026 - 19:24 WIB

Fajar Paper Siapkan Fasilitas Pengolahan Limbah, Aktivitas Truk Bakal Ditata

Senin, 7 September 2026 - 16:53 WIB

PSI Cirebon Percepat Konsolidasi, Struktur Organisasi Ditargetkan Rampung hingga Desa

Senin, 7 September 2026 - 16:20 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Tri Adhianto Minta Warga Waspada

Berita Terbaru