ASN Mengaku Ada Perintah Dari Atasan Mereka Untuk Menghentikan Pelayanan Publik di Kota Bekasi

- Redaksi

Kamis, 16 Agustus 2018 - 07:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Nasional– Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi mengakui ada perintah dari atasan mereka untuk menghentikan pelayanan publik di Kota Bekasi pada 27 Juli lalu.

“Pernyataan dari para ASN, mereka diperintahkan oleh pihak tertentu, ada juga diperintahkan oleh atasan mereka (menghentikan pelayanan publik),” kata Teguh di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya di Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).

Baca Juga :  Lautan Manusia Padati Karnaval Perdana RW 14 BCM, Romusha hingga Budaya Minahasa Bikin Takjub

Perintah itu dikirim oleh atasan mereka melalui pesan WhatsApp. Namun, para ASN tersebut enggan menyebutkan nama pengirim perintah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ditanyakan namanya, mereka langsung mundur,” ujar Teguh.

Teguh mengatakan, para ASN yang diperiksa tidak pernah menyebutkan nama, termasuk nama mantan Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji. Sebelumnya beredar informasi bahwa perintah penghentian pelayanan publik itu dikirimkan oleh Rayendra saat masih menjabat.

“Beliau menyatakan tidak memerintahkan penghentian pelayanan publik. Makanya kami buktikan… beliau tidak kompeten. Padahal beliau bisa menghentikan terhentinya pelayanan publik tersebut,” kata Teguh.

Ombudsman RI menyatakan telah terjadi malaadministrasi pelayanan publik yang dilakukan oleh sejumlah aparatur sipil negara di Pemerintah Kota Bekasi. Malaadministrasi itu berbentuk penghentian pelayanan publik di 12 kecamatan dan kelurahan yang ada di Bekasi yang dilakukan secara sistematis, serentak, dan diarahkan oleh pihak tertentu.

Baca Juga :  Hari Ke-2, Pelayanan Kecamatan Rawalumbu Berjalan Normal Meski Bulan Puasa

Ombudsman juga telah meminta agar Pj Wali Kota Bekasi memberikan sanksi kepada seluruh pejabat yang dianggap tidak berkompeten, yang telah menyebabkan terjadinya penghentian pelayanan publik tersebut.(red/RJN)

Baca Juga :  9.435 Peserta Selesai Jalani SKD CPNS Kabupaten Bekasi

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DLH Kota Bekasi Susur Kali Bekasi, Tak Temukan Pipa Limbah Industri
Semarak HUT Bekasi dan RI, Cibitung Dorong Warga Makin Gemar Berolahraga
Bukan Cuma Pulihkan Jaringan, XLSMART Kirim Bantuan untuk Warga NTT
Ada Apa? KAMMI Kota Bekasi Temui Kapolres Putu Kholis, Ini yang Dibahas
Tak Banyak yang Tahu, Hotel Manager Ini Pernah Jadi Staff Laundry hingga Driver
Bukan Sekadar Lomba Cerpen, 15 Pelajar Bekasi Berebut Juara dan Karya Mereka Bakal Dibukukan
1.800 Ton Sampah Menumpuk Tiap Hari, Zulhas Ungkap PR Besar Kota Bekasi
Primebiz Hotel Cikarang Tawarkan Satu Tempat untuk Bisnis, Staycation hingga Perayaan

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:16 WIB

DLH Kota Bekasi Susur Kali Bekasi, Tak Temukan Pipa Limbah Industri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Semarak HUT Bekasi dan RI, Cibitung Dorong Warga Makin Gemar Berolahraga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:17 WIB

Bukan Cuma Pulihkan Jaringan, XLSMART Kirim Bantuan untuk Warga NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Ada Apa? KAMMI Kota Bekasi Temui Kapolres Putu Kholis, Ini yang Dibahas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:14 WIB

Tak Banyak yang Tahu, Hotel Manager Ini Pernah Jadi Staff Laundry hingga Driver

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami