RakyatJabarNews.com, Cirebon – Nasib apes menimpa WD (39), salah seorang debt colector atau penagih hutang. Dia tertangkap saat sedang melakukan perampasan sepeda motor di Jl. Wahidin, Kota Cirebon, Sabtu (30/6) sekitar pukul 12.30 WIB. Uniknya lagi, dia tertangkap oleh sang Kapolres Cirebon Kota sendiri, yakni AKBP Roland Ronaldy.
Kapolres menuturkan dalam ekspos yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, bahwa kejadian berawal saat dirinya baru pulang dari Lomba Burung Kicau Kapolres Cirebon Kota CUP dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara di kawasan Stadion Bima, sekaligus mengantarkan anak dan istrinya pulang ke rumah dinas yang memang terletak di Jl. Wahidin.
“Saat saya hendak berangkat lagi untuk mengecek persiapan PPS untuk rekapitulasi, saya melihat ada seseorang sedang merampas paksa sebuah sepeda motor,” jelasnya, Kamis (5/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melihat kejadian tersebut, Kapolres tidak tinggal diam. Dia turun dari kendaraan dinasnya dan mengejar pelaku. Pelaku pun langsung lari dan masuk ke dalam gedung sebuah kantor leasing.
Si pelaku yang pakai helm sempat kasih kode pakai tangan agar Kapolres mendekatinya. Namun, saat mendekat, WD langsung sembunyi agar tidak ditangkap AKBP Roland Ronaldy.
“Saya sama anggota mencari di dalam kantor itu, sampai akhirnya ketemu si pelaku. Dia ternyata sembunyi di bawah meja,” ulas mantan penyidik KPK ini.
Saat dimintai keterangan, WD mengaku tidak tahu kalau yang menangkapnya adalah Kapolres Cirebon Kota. Jawaban WD dengan cara menggelengkan kepalanya. WD pun hanya tertunduk sambil tersenyum tampak begitu malu.
Kapolres menegaskan upaya yang dilakukan WD dan rekannya sudah menyalahi aturan sehingga tak pantas dilakukan karena meresahkan masyarakat. Karena, seharusnya hal tersebut dilakukan dengan cara yang baik.
“Saya akan menindak tegas perbuatan seperti yang dilakukan WD dan rekannya tersebut karena sudah merupakan aksi premanisme dan perampasan,” tegasnya.
Barang bukti yang disita dari WD berupa sepeda motor Yamaha Fino hitam putih nopol E 6864 JH. Si pelaku pun dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(Juf/RJN)