RakyatjabarNews.com – Tujuh anggota geng motor terdakwa kasus penganiayaan, pemerkosaan, dan pembunuhan pasangan kekasih, Eky dan Vina, divonis hukuman seumur hidup dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/5).
Ketua Majelis Hakim, Suharno, saat membacakan amar putusan menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana disertai pemerkosaan terhadap korban.
“Menyatakan terdakwa divonis hukuman penjara seumur hidup,” kata Suharno.
Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ketujuh terdakwa, yakni Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20), dengan hukuman mati, karena tindakan mereka dinilai tidak berperikemanusiaan.
Menurut Suharno, majelis hakim menilai semua unsur dalam dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP Pidana mengenai pembunuhan berencana dan Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 mengenai pencabulan anak terbukti dilakukan oleh ketujuh terdakwa.
Mejelis juga menyimpulkan, kematian korban murni bukan karena kecelakaan seperti yang dibantah oleh kuasa hukum ketujuh terdakwa saat membacakan pledoi, pekan lalu. Pasalnya, lanjut Suharno, dari fakta persidangan para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan melakukan perkosaan secara bergantian.
“Karena dari BAP terdakwa sudah membenarkan dan menandatanganinya, tidak mungkin terdakwa tidak mengetahui barang bukti yang sudah dibenarkan dan ditandatanganinya,” jelas Suharno.
Majelis hakim menilai, putusan berat tersebut juga didasarkan tindakan ketujuh terdakwa yang sangat tercela dan tidak manusiawi. Terlebih perbuatan terdakwa dilakukan terhadap dua korban yang saat kejadian masih berusia 16 tahun atau di bawah umur.
Ada pun yang memberatkan hukuman terdakwa adalah, perbuatan tersebut dianggap membahayakan dan menyebabkan keresahan di masyarakat, sadis, dan tidak berperikemanusiaan, menyebabkan penderitaan pada keluarga korban, dan selama persidangan para terdakwa berbelit juga tidak menunjukkan penyesalan.
“Hal yang meringankan terdakwa masih muda,” kata Suharno.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Jogi Nainggolan, menilai hakim tidak mengindahkan fakta-fakta persidangan. Salah satu terdakwa, Rivaldi Aditya Wardana (21), menurut Jogi, tidak mengenal enam terdakwa lainnya. Sehingga tidak mungkin jika kasus tersebut adalah murni pembunuhan berencana sesuai dengan putusan hakim.
“Banyak hal yang janggal. Kalau benar ada persetubuhan kenapa penyidik tidak melakukan pemeriksaan itu sperma siapa. Belum lagi ada ceceran daging di TKP, kenapa juga tidak diperiksa,” ujar Jogi, usai persidangan, Jumat (26/5) sore.
Menanggapi vonis tersebut, para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan melakukan banding. “Kami akan lakukan banding karena seperti yang sudah kami jelaskan, terdakwa tidak bersalah karena pada faktanya Ekky dan Vina meninggal bukan dibunuh, tapi kecelakaan waktu di Talun,” ujar Jogi.
Sementara itu, menanggapi vonis majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan yang diajukan, JPU menyatakan masih pikir-pikir.
Pantauan RakyatJabarNews.com di lokasi, sidang tersebut berlangsung cukup lama yakni sejak pukul 09.00 WIB dan baru selesai pukul 14.30 WIB. Sidang dengan terdakwa anggota geng motor itu cukup menyita perhatian warga Kota Cirebon, terutama keluarga korban dan terdakwa.
Usai persidangan, salah seorang terdakwa nampak emosional dan tidak kuasa menahan tangis atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Melihat terdakwa menangis, anggota keluarga terdakwa yang mendampingi sejak Jumat pagi, juga turut menangis, saat menyambut mereka di ruang tahanan sementara PN Cirebon.
Diberitakan sebelumnya, tujuh anggota geng motor yang menjadi terdakwa pembunuh dan pemerkosa pasangan kekasih, Eky dan Vina, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jumat (12/5).
JPU menilai perbuatan yang dilakukan para terdakwa terhadap pasangan Muhammad Rizky alias Eky (16) dan Vina Dewi Arista (16) pada Agustus 2016 silam itu, sangat sadis dan tidak manusiawi. Selain melakukan penganiayaan terhadap korbannya, para pelaku juga memperkosa Vina secara bergiliran hingga tewas.
Untuk diketahui, kasus itu bermula saat pihak kepolisian mencurigai kejanggalan penemuan dua korban (Eky dan Vina) yang disetting seakan peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi di bawah jembatan fly over Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun Kab. Cirebon, pada Sabtu (27/8) tahun lalu.
Dari hasil penyelidikan diketahui kematian kedua korban bukanlah karena kecelakaan tetapi karena pembunuhan. Polisi pun bertindak cepat dan berhasil mengungkap adanya rekayasa tersebut. Kedua korban direkayasa seolah korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tunggal. Para pelaku segera berhasil ditangkap.
Belakangan diketahui para tersangka merupakan anggota geng motor. Polisi berhasil membekuk 8 dari 11 tersangka pada Rabu (31/8).
“Saat itu kedua mayat ditemukan oleh masyarakat dan anggota Polsek Talun dengan posisi tergeletak di kawasan fly over Tol Desa Kecomberan, Kecamatan Talun. Karena kondisinya malam, sehingga asumsi saat itu kejadian lakalantas,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Indra Jafar kepada sejumlah awak media, saat jumpa pers di Aula Makopolresta Cirebon, Jumat (2/9) silam.
Ia mengatakan, saat diidentifikasi keluarga korban melihat sejumlah kejanggalan pada luka korban ketika hendak dimandikan.
“Adanya kejanggalan pada luka korban diperkuat dengan adanya infromasi-informasi yang didapatkan. Sebelum dikebumikan, ada yang melihat tanda luk yang mencurigakan, kita coba melakukan penyelidikan selama empat hari,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya jajarannya berhasil membekuk delapan dari 11 pelaku, yakni J (23), SU (19), ES (23), HS(23), ER (27), S (20), S (15), dan A (23) di Jalan Perjuangan, Gang Situgangga, Kelurahan Karya Mulya, Kota Cirebon, tidak jauh dari tempat dibuangnya mayat korban. (Dul/RJN)