Anggota Geng Motor Divonis Seumur Hidup

- Redaksi

Minggu, 28 Mei 2017 - 04:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatjabarNews.com – Tujuh anggota geng motor terdakwa kasus penganiayaan, pemerkosaan, dan pembunuhan pasangan kekasih, Eky dan Vina, divonis hukuman seumur hidup dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/5).

Ketua Majelis Hakim, Suharno, saat membacakan amar putusan menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana disertai pemerkosaan terhadap korban.

“Menyatakan terdakwa divonis hukuman penjara seumur hidup,” kata Suharno.

Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ketujuh terdakwa, yakni Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20), dengan hukuman mati, karena tindakan mereka dinilai tidak berperikemanusiaan.

Menurut Suharno, majelis hakim menilai semua unsur dalam dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP Pidana mengenai pembunuhan berencana dan Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 mengenai pencabulan anak terbukti dilakukan oleh ketujuh terdakwa.

Mejelis juga menyimpulkan, kematian korban murni bukan karena kecelakaan seperti yang dibantah oleh kuasa hukum ketujuh terdakwa saat membacakan pledoi, pekan lalu. Pasalnya, lanjut Suharno, dari fakta persidangan para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan melakukan perkosaan secara bergantian.

“Karena dari BAP terdakwa sudah membenarkan dan menandatanganinya, tidak mungkin terdakwa tidak mengetahui barang bukti yang sudah dibenarkan dan ditandatanganinya,” jelas Suharno.

Majelis hakim menilai, putusan berat tersebut juga didasarkan tindakan ketujuh terdakwa yang sangat tercela dan tidak manusiawi. Terlebih perbuatan terdakwa dilakukan terhadap dua korban yang saat kejadian masih berusia 16 tahun atau di bawah umur.

Ada pun yang memberatkan hukuman terdakwa adalah, perbuatan tersebut dianggap membahayakan dan menyebabkan keresahan di masyarakat, sadis, dan tidak berperikemanusiaan, menyebabkan penderitaan pada keluarga korban, dan selama persidangan para terdakwa berbelit juga tidak menunjukkan penyesalan.

“Hal yang meringankan terdakwa masih muda,” kata Suharno.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Jogi Nainggolan, menilai hakim tidak mengindahkan fakta-fakta persidangan. Salah satu terdakwa,  Rivaldi Aditya Wardana (21), menurut Jogi, tidak mengenal enam terdakwa lainnya. Sehingga tidak mungkin jika kasus tersebut adalah murni pembunuhan berencana sesuai dengan putusan hakim.

“Banyak hal yang janggal. Kalau benar ada persetubuhan kenapa penyidik tidak melakukan pemeriksaan itu sperma siapa. Belum lagi ada ceceran daging di TKP, kenapa juga tidak diperiksa,” ujar Jogi, usai persidangan, Jumat (26/5) sore.

Menanggapi vonis tersebut, para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan melakukan banding. “Kami akan lakukan banding karena seperti yang sudah kami jelaskan, terdakwa tidak bersalah karena pada faktanya Ekky dan Vina meninggal bukan dibunuh, tapi kecelakaan waktu di Talun,” ujar Jogi.

Sementara itu, menanggapi vonis majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan yang diajukan, JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Pantauan RakyatJabarNews.com di lokasi, sidang tersebut berlangsung cukup lama yakni sejak pukul 09.00 WIB dan baru selesai pukul 14.30 WIB. Sidang dengan terdakwa anggota geng motor itu cukup menyita perhatian warga Kota Cirebon, terutama keluarga korban dan terdakwa.

Usai persidangan, salah seorang terdakwa nampak emosional dan tidak kuasa menahan tangis atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Melihat terdakwa menangis, anggota keluarga terdakwa yang mendampingi sejak Jumat pagi, juga turut menangis, saat menyambut mereka di ruang tahanan sementara PN Cirebon.

Diberitakan sebelumnya, tujuh anggota geng motor yang menjadi terdakwa pembunuh dan pemerkosa pasangan kekasih, Eky dan Vina, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jumat (12/5).

JPU menilai perbuatan yang dilakukan para terdakwa terhadap pasangan Muhammad Rizky alias Eky (16) dan Vina Dewi Arista (16) pada Agustus 2016 silam itu, sangat sadis dan tidak manusiawi. Selain melakukan penganiayaan terhadap korbannya, para pelaku juga memperkosa Vina secara bergiliran hingga tewas.

Untuk diketahui, kasus itu bermula saat pihak kepolisian mencurigai kejanggalan penemuan dua korban (Eky dan Vina) yang disetting seakan peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi di bawah jembatan fly over Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun Kab. Cirebon, pada Sabtu (27/8) tahun lalu.

Dari hasil penyelidikan diketahui kematian kedua korban bukanlah karena kecelakaan tetapi karena pembunuhan. Polisi pun bertindak cepat dan berhasil mengungkap adanya rekayasa tersebut. Kedua korban direkayasa seolah korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tunggal. Para pelaku segera berhasil ditangkap.

Belakangan diketahui para tersangka merupakan anggota geng motor. Polisi berhasil membekuk 8 dari 11 tersangka pada Rabu (31/8).

“Saat itu kedua mayat ditemukan oleh masyarakat dan anggota Polsek Talun dengan posisi tergeletak di kawasan fly over Tol Desa Kecomberan, Kecamatan Talun. Karena kondisinya malam, sehingga asumsi saat itu kejadian lakalantas,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Indra Jafar kepada sejumlah awak media, saat jumpa pers di Aula Makopolresta Cirebon, Jumat (2/9) silam.

Ia mengatakan, saat diidentifikasi keluarga korban melihat sejumlah kejanggalan pada luka korban ketika hendak dimandikan.

“Adanya kejanggalan pada luka korban diperkuat dengan adanya infromasi-informasi yang didapatkan. Sebelum dikebumikan, ada yang melihat tanda luk yang mencurigakan, kita coba melakukan penyelidikan selama empat hari,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya jajarannya berhasil membekuk delapan dari 11 pelaku, yakni J (23), SU (19), ES (23), HS(23), ER (27), S (20), S (15), dan A (23) di Jalan Perjuangan, Gang Situgangga, Kelurahan Karya Mulya, Kota Cirebon, tidak jauh dari tempat dibuangnya mayat korban. (Dul/RJN)

Baca Juga :  Seorang Kakek Paruh Baya, Tewas di Serempet Pengendara Motor
Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1,84 Juta Pemilih, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Akurasi Data
JTT Tanam 300 Pohon di Tol Trans Jawa, Dorong Infrastruktur Hijau dan Berkelanjutan
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita
Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari
Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:55 WIB

KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1,84 Juta Pemilih, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Akurasi Data

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:06 WIB

JTT Tanam 300 Pohon di Tol Trans Jawa, Dorong Infrastruktur Hijau dan Berkelanjutan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:08 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya

Berita Terbaru

Atlet balap sepeda Kota Bekasi, Dharmawan Bekti, berhasil meraih podium pertama nomor Criterium Men Youth Jawa Barat pada Bupati Bogor Cup 2026 di Pakansari, Bogor, Sabtu (8/8/2026).

Bogor

Dharmawan Bekti Naik Podium, Bekasi Bidik Emas Porprov

Sabtu, 8 Agu 2026 - 21:12 WIB

Diskusi “Bedah Roadmap Implementasi B50: Regulasi hingga Dampaknya terhadap Industri Otomotif Indonesia” menghadirkan Cahyo Setyo Wibowo dari Kementerian ESDM, Ronny Senjaya, dan Aji Jaya dalam rangkaian GIIAS 2026, Tangerang, Jumat (7/8/2026).

Otomotif

B50 Diuji 40.000 Km, Apa yang Terjadi pada Kendaraan Diesel?

Jumat, 7 Agu 2026 - 13:39 WIB

Peserta Fashion Show Gebyar Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Bekasi tampil mengenakan busana bernuansa budaya Nusantara di atas catwalk. Kegiatan tersebut menjadi ajang memperkenalkan kekayaan budaya dan kreativitas lokal Kabupaten Bekasi.

Lainnya

34 OPD Adu Gaya di Panggung Bekasi

Jumat, 7 Agu 2026 - 12:46 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe memberikan apresiasi kepada atlet Peparpeda saat membuka ajang olahraga pelajar disabilitas di Kota Bekasi.

Olahraga

Atlet Paralimpik Kota Bekasi Bikin Bangga

Kamis, 6 Agu 2026 - 14:00 WIB