RakyatJabarNews.com, Cirebon – Belum adanya ketetapan hukum pasti terkait kasus Kuwu (kepala desa) Sidamulya, berdampak pada terhentinya pembangunan desa dan penghasilan tetap perangkat Desa Sidamulya, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Ironisnya, ketetapan hukum tersebut belum juga dikeluarkan oleh pihak Polres Cirebon. Sementara, Kuwu yang bersangkutan sudah berada di Rutan Pelabuhan dan bahkan telah diperpanjang masa tahanannya. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPD Sidamulya, Dudi Majudin Z saat ditemui awak media, Selasa (17/7).
“Kami sangat mengharap adanya ketetapan hukum pasti terhadap Kuwu Suwarna secepatnya. Karena dengan terkatungnya masalah ini, dampaknya adalah terhentinya pembangunan di Desa Sidamulya. Karena pihak pemerintahan desa tidak bisa mencairkan dana apapun tanpa adanya tanda tangan dari Kuwu. Sementara pihak kecamatan sendiri tidak bisa melakukan pengangkatan Plt tanpa adanya kepastian hukum terhadap Kuwu Suwarna. Ini jelas sangat menghambat,” ungkapnya, Selasa (17/7).
Bahkan terkait persoalan yang terjadi di desanya, lanjutnya, pihaknya telah melakukan Musyawarah Desa, yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2018 yang lalu. Beberapa poin yang disepakati adalah, masyarakat menginginkan Kuwu mundur dari jabatannya dan proses hukumnya jangan diperlambat.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga meminta kepada dinas terkait untuk menindaklanjuti adanya temuan, bahwa dana untuk kepemilikan Mobil Siaga Desa yang baru dan Mobil Siaga Desa yang lama sebesar Rp 200 juta, ditambah Dana Desa Tahap 1 sebesar Rp 30 juta agar segera dapat terselesaikan, karena dana tersebut semuanya sudah ada di tangan Kuwu.
“Jika hal ini tidak segera diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, maka yang terkena imbasnya adalah masyarakat dan perangkat desa termasuk lembaga desa,” tutur Dudi.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekdes Sidamulya, Ainun Nazib. Sebagai perangkat desa, dirinya pun sudah banyak mengeluhkan terkait penghasilan tetap yang tidak dapat dicairkan. Hal ini pun akibat dari harus adanya tanda tangan Kuwu, sementara Kuwu sendiri saat ini berada di Rutan.
“Kami hanya meminta kepada instansi terkait, agar persoalan ini secepatnya dapat terselesaikan, agar nasib perangkat diperhatikan dan pembangunan desa dapat berjalan dengan baik,” tuturnya.
Sedangkan menurut Camat Astanajapura, M, Iing Tdajudin menuturkan, bahwa pihak kecamatan telah melayangkan surat kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), untuk segera memperoses persoalan tersebut. Adapun isinya adalah permohonan keterangan status hukum Kuwu Suwarna kepada pihak kepolisian, dalam hal Ini Polres Cirebon.
“Namun sampai saat ini, kami belum menerima surat balasan tersebut. Jika status Kuwu sudah jelas, maka kami akan melakukan langkah selanjutnya, termasuk mengangkat Plt, karena semuanya harus sesuai prosedur,” pungkasnya.(Juf/RJN)











