KOTA BEKASI – Persoalan obat kedaluwarsa di fasilitas kesehatan Kota Bekasi kembali memanas. Komisi IV DPRD Kota Bekasi mengaku belum mendapat kejelasan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait tindak lanjut rekomendasi yang sebelumnya telah disampaikan.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Ahmadi Madong, bahkan mempertanyakan apakah rekomendasi DPRD benar-benar dijalankan atau justru diabaikan.
Hingga Jumat (14/8/2026), Ahmadi menyebut belum ada laporan maupun pembaruan dari Dinkes terkait tindak lanjut persoalan tersebut.
“Sampai detik ini belum ada respons atau feedback dari Dinkes terkait Rawa Tembaga,” ujar Ahmadi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat.
Minimnya informasi tersebut membuat DPRD mempertanyakan sikap Dinkes. Sebab, menurut Ahmadi, setiap perkembangan dari rekomendasi hasil rapat dengar pendapat (RDP) semestinya dilaporkan kepada lembaga legislatif.
“Setiap perkembangannya harus dilaporkan. Prosesnya sudah sampai mana, perjalanannya sudah sampai mana. Karena tidak ada laporan, wajar saja kalau kita menduga rekomendasi itu tidak diindahkan,” tegasnya.
Bukan Sekadar Obat Kedaluwarsa
Ahmadi menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahan kecil. Apalagi, temuan obat kedaluwarsa disebut telah terjadi lebih dari sekali.
Menurutnya, jika kesalahan serupa berulang, persoalannya patut dilihat dari sisi sistem pengawasan hingga kepemimpinan.
“Kalau satu kali mungkin bisa dianggap kelalaian. Tapi kalau kedua kali, berarti sistemnya atau mungkin pemimpinnya bisa jadi bermasalah,” katanya.
Komisi IV sebelumnya telah melakukan RDP terkait persoalan di Puskesmas Rawa Tembaga dan Bintara Jaya.
Ahmadi mengingatkan, jangan sampai kasus serupa kembali muncul di puskesmas lain. Dari 56 puskesmas yang ada, menurutnya, pengawasan terhadap fasilitas lainnya harus diperketat.
“Dua yang kemarin RDP, berarti masih ada 54 puskesmas. Jangan sampai kejadian seperti ini terjadi lagi,” ujarnya.
DPRD Minta Jangan Saling Diam
Ahmadi juga menekankan pentingnya pengawasan internal. Menurutnya, DPRD memang memiliki fungsi pengawasan, tetapi Dinkes dan seluruh jajaran puskesmas juga wajib memastikan pengawasan berjalan sebelum persoalan sampai menjadi temuan.
“Pengawasan itu wajib ada. Kita kan juga pengawas hari ini. Jangan sampai pengawas yang mengawasi malah harus terus-menerus mengawasi hal yang sama,” katanya.
Ia pun mendorong adanya sanksi tegas apabila ditemukan pihak yang terbukti lalai.
Bagi Ahmadi, sanksi bukan sekadar hukuman, tetapi juga menjadi peringatan bagi kepala puskesmas dan jajaran lainnya agar tidak menganggap persoalan obat kedaluwarsa sebagai perkara sepele.
“Dengan adanya sanksi tegas, bisa menjadi contoh untuk kepala puskesmas yang lain,” tegasnya.
Singgung Soal Nyawa
Ahmadi menilai alasan bahwa obat kedaluwarsa hanya mengalami penurunan efektivitas tidak boleh membuat persoalan tersebut dianggap selesai.
Sebab, dampak obat yang sudah melewati masa kedaluwarsa bisa berbeda tergantung jenis obat dan kondisi pasien.
“Ini bicara nyawa. Walaupun mungkin bahasa Dinkes kemarin, obat kedaluwarsa tidak langsung membahayakan karena hanya mengurangi efektivitas obat. Tapi kalau obatnya berbeda, efeknya juga bisa berbeda,” pungkasnya.
Kini, bola berada di tangan Pemerintah Kota Bekasi dan Dinkes. DPRD meminta ada kejelasan mengenai rekomendasi yang telah diberikan, bukan sekadar diam tanpa laporan.
(*)









