18 Pemegang Saham Pendiri Tolak RUPSLB PT RSB, Persoalkan Legalitas Pengangkatan Direksi-Komisaris

- Redaksi

Minggu, 20 September 2026 - 13:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Kuasa hukum pemegang saham pendiri PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama (RSB), Bambang Medivit Budisantoso. Para pemegang saham pendiri menolak rencana RUPSLB PT RSB yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (21/9/2026). (Dok. Pribadi)

i

Kuasa hukum pemegang saham pendiri PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama (RSB), Bambang Medivit Budisantoso. Para pemegang saham pendiri menolak rencana RUPSLB PT RSB yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (21/9/2026). (Dok. Pribadi)

CIREBON – Sebanyak 18 pemegang saham pendiri PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama (RSB), induk usaha RS Permata Cirebon, menyatakan menolak rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan berlangsung Senin (21/9/2026).

RUPSLB tersebut rencananya digelar di Aula Lantai 3 RS Permata Cirebon, Jalan Tuparev Nomor 117, Kedawung, Kabupaten Cirebon, dengan agenda tunggal pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris.

Penolakan tersebut dituangkan dalam surat tertanggal 7 September 2026 yang ditandatangani perwakilan pemegang saham pendiri, Hermawan Suhendiwijaya, bersama kuasa hukum Bambang Medivit Budisantoso, S.H., M.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat itu juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga, di antaranya Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, serta KPKNL Cirebon.

Baca Juga :  Korem 063/SGJ Bangun Sinergitas Bersama Insan Media Dengan Menembak Bersama

Para pemegang saham pendiri menilai agenda RUPSLB tersebut bermasalah secara hukum. Mereka juga mempertanyakan kewenangan pihak yang menyelenggarakan rapat serta proses pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris.

Dalam surat penolakan, mereka meminta Perseroan terlebih dahulu memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, serta kesetaraan.

Mereka juga mempersoalkan belum adanya distribusi materi RUPSLB. Menurut mereka, hal tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 75 ayat (2) serta Pasal 82 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Kuasa hukum pemegang saham pendiri, Bambang Medivit Budisantoso, mengatakan persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari sengketa kepemilikan saham yang masih berlangsung.

Baca Juga :  Jelang Puncak Arus Balik di Ruas Tol Belmera, Jasa Marga Imbau Pengguna Jalan Tol Pastikan Kecukupan E-TolΒ 

β€œSistem Administrasi Badan Hukum (SABH) masih terblokir karena sengketa kepemilikan saham. Sengketa itu masih berjalan di PTUN Jakarta,” ujar Medivit, Sabtu (19/9/2026).

Ia juga menyebut permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (2) sampai ayat (5) UUPT tidak pernah diterima pihaknya.

Atas dasar itu, Medivit menilai RUPSLB yang dijadwalkan pada Senin (21/9/2026) tidak memiliki dasar kewenangan yang sah menurut pihak pemegang saham pendiri.

β€œRUPSLB yang dijadwalkan Senin besok cacat hukum. Tidak punya kewenangan secara legal,” tegasnya.

Selain menolak pelaksanaan RUPSLB, 18 pemegang saham pendiri juga mendesak dilakukan due diligence secara menyeluruh oleh pihak independen.

Pemeriksaan tersebut, menurut mereka, perlu mencakup aspek hukum, keuangan, dan operasional Perseroan, termasuk pertanggungjawaban pengurus lama sejak 2021 hingga pelaksanaan RUPS Tahunan 2026.

Baca Juga :  Lagi, Galian C Longsor dan Kernet Luka Serius

Dalam surat penolakan, mereka juga meminta Perseroan memberikan jawaban resmi paling lambat 15 September 2026.

Namun, menurut Medivit, hingga Sabtu (19/9/2026), pihak manajemen PT RSB belum memberikan jawaban tertulis atas surat tersebut.

Sementara itu, hingga Minggu (20/9/2026) siang, Direktur Utama PT RSB, dr. Budi Setiawan Djamhoer, MARS, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi media terkait penolakan 18 pemegang saham pendiri terhadap rencana RUPSLB tersebut.

Pihak PT RSB belum memberikan penjelasan mengenai dasar penyelenggaraan RUPSLB, agenda pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris, maupun tudingan cacat hukum yang disampaikan para pemegang saham pendiri.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APINDO Cirebon Ingatkan Polemik PT Yihong Novatex Jangan Digiring Jadi Opini
HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan
OTT Rektor Jadi Alarm, Prof Sugianto Soroti Integritas dan Tata Kelola Kampus
KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1,84 Juta Pemilih, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Akurasi Data
JTT Tanam 300 Pohon di Tol Trans Jawa, Dorong Infrastruktur Hijau dan Berkelanjutan
Jasa Marga Gelar Tinjauan Keselamatan Terpadu di Tol Palikanci, Begini Hasilnya!
Tragedi Gunung Kuda! Jasamarga Kerahkan Derek Raksasa Angkat Truk- truk Terkubur
Gunung Kuda Kembali Bergemuruh, Tim SAR Nyaris Jadi Korban Longsor Susulan

Komentar

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 13:16 WIB

18 Pemegang Saham Pendiri Tolak RUPSLB PT RSB, Persoalkan Legalitas Pengangkatan Direksi-Komisaris

Rabu, 2 September 2026 - 12:25 WIB

APINDO Cirebon Ingatkan Polemik PT Yihong Novatex Jangan Digiring Jadi Opini

Selasa, 1 September 2026 - 06:44 WIB

HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan

Selasa, 1 September 2026 - 06:34 WIB

OTT Rektor Jadi Alarm, Prof Sugianto Soroti Integritas dan Tata Kelola Kampus

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:55 WIB

KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1,84 Juta Pemilih, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Akurasi Data

Berita Terbaru