Vonis Ade Kuswara Ditunda, Sidang Perkara Korupsi Digelar 14 September

- Redaksi

Senin, 7 September 2026 - 20:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Keterangan foto:
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dikawal petugas saat meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung setelah pembacaan vonis dalam perkara dugaan korupsi ditunda, Senin (7/9/2026). Sidang vonis dijadwalkan kembali pada 14 September 2026.

i

Keterangan foto: Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dikawal petugas saat meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung setelah pembacaan vonis dalam perkara dugaan korupsi ditunda, Senin (7/9/2026). Sidang vonis dijadwalkan kembali pada 14 September 2026.

KOTA BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menunda pembacaan vonis terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, dalam perkara dugaan korupsi ijon proyek.

Sidang yang sedianya digelar pada Senin (7/9/2026) ditunda hingga 14 September 2026. Penundaan terjadi karena salah satu anggota majelis hakim berhalangan hadir setelah penerbangannya terkendala penutupan bandara akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.

Hakim yang memimpin persidangan menyampaikan alasan tersebut di hadapan para pihak yang hadir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bandara masih ditutup, tidak bisa ke sini, oleh karena itu sidang tidak bisa dilanjutkan dan sidang kita tunda,” ujar hakim.

Baca Juga :  Jasa Marga Lakukan Pengaturan Lalulintas, Sebagai Antisipasi Pekerjaan Erection Box Girder di Simpang Susun Pasteur Jalan Tol Padaleunyi

Penundaan tersebut mendapat respons dari sejumlah simpatisan Ade Kuswara yang hadir di ruang persidangan. Suasana sempat ramai setelah terdengar sorakan dari arah pengunjung sidang.
Majelis hakim kemudian mengingatkan agar persidangan berikutnya berlangsung tertib.

“Pihak keamanan, untuk sidang berikutnya, siapa yang teriak suruh keluar,” kata hakim.

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ade Kuswara dengan pidana penjara selama 7 tahun. Sementara HM Kunang dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Baca Juga :  Mahasiswa Demo, "Jemput Paksa Wagub Uu"

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti. Ade Kuswara dituntut membayar Rp11 miliar, sedangkan HM Kunang sebesar Rp1 miliar. Total uang pengganti yang dituntut kepada keduanya mencapai Rp12 miliar.

Jaksa meyakini Ade Kuswara dan HM Kunang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi atau suap berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan kedua terdakwa telah berdampak terhadap kepercayaan masyarakat Kabupaten Bekasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan.

Sementara itu, sejumlah hal menjadi pertimbangan yang meringankan. Keduanya disebut belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap kooperatif selama menjalani proses persidangan.

Baca Juga :  Koni Kabupaten Bandung Berang Atas Pernyataan Plt Bupati Bandung

Dengan ditundanya pembacaan vonis, majelis hakim belum menentukan hukuman terhadap Ade Kuswara dan HM Kunang. Putusan sepenuhnya akan ditentukan berdasarkan pertimbangan majelis hakim dalam persidangan.

Setelah sidang ditunda, Ade Kuswara kembali dibawa ke rumah tahanan. Ia hanya meminta dukungan doa dari masyarakat.

“Ditunda, minggu depan. Mohon doanya,” ujar Ade singkat.

Pembacaan vonis terhadap Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang dijadwalkan kembali pada 14 September 2026.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asep Surya Atmaja Bidik Berobat Gratis untuk Seluruh Warga Bekasi Mulai 2027
Lantik Bupati Bekasi Definitif, Dedi Mulyadi Targetkan Jalan Rusak Tuntas pada 2027
Jelang Hadapi Persik, PERSIB Dapat Kabar Baik soal Beckham dan Gakuto
PrimeBiz Hotel Cikarang Dukung NTSC 2026, Perkuat Kompetensi Generasi Hospitality
Maxim Unity Fest Meriahkan Bandung Indah Plaza, Hadirkan Hiburan dan Doorprize
E-Waste Bisa Jadi Kuota Internet? Teknologi Ini Hadir di ITB
GIIAS Bandung 2026 Hadirkan 19 Merek, Ada 5 Merek Baru
Otomotif di Jabar Tertinggi Nasional, GIIAS Bandung 2026 Resmi Digelar

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:03 WIB

Asep Surya Atmaja Bidik Berobat Gratis untuk Seluruh Warga Bekasi Mulai 2027

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Jelang Hadapi Persik, PERSIB Dapat Kabar Baik soal Beckham dan Gakuto

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:06 WIB

PrimeBiz Hotel Cikarang Dukung NTSC 2026, Perkuat Kompetensi Generasi Hospitality

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Maxim Unity Fest Meriahkan Bandung Indah Plaza, Hadirkan Hiburan dan Doorprize

Selasa, 15 September 2026 - 20:27 WIB

E-Waste Bisa Jadi Kuota Internet? Teknologi Ini Hadir di ITB

Berita Terbaru