KABUPATEN BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mencatat pemulihan keuangan negara lebih dari Rp4 miliar melalui pelaksanaan tugas bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kabupaten Bekasi, Yashinta, saat ditemui di sela-sela coffee morning, Senin (31/8/2026).
Yashinta mengatakan, bidang Datun memiliki sejumlah tugas, di antaranya memberikan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi serta melakukan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau Datun ini memang kami hanya bisa melakukan atau memberikan bantuan hukum itu kepada pemerintah daerah ataupun BUMN dan BUMD,” kata Yashinta.
Untuk bantuan hukum litigasi, Datun memberikan bantuan melalui proses persidangan di pengadilan berdasarkan surat kuasa khusus. Sedangkan bantuan non-litigasi dilakukan di luar persidangan, antara lain melalui negosiasi dan pemberian masukan hukum.
Yashinta mencontohkan, pendampingan dapat dilakukan dalam membantu penagihan kewajiban perusahaan, termasuk kewajiban kepada BPJS. Datun juga dapat membantu pemerintah daerah dalam upaya peningkatan penerimaan pajak daerah.
Terkait nilai pemulihan keuangan negara yang telah mencapai lebih dari Rp4 miliar, Yashinta menyebut angka tersebut masih akan dilengkapi dengan data rinci.
“Untuk data lengkapnya nanti mungkin bisa kami berikan. Karena yang saya pegang ini masih belum lengkap,” ujarnya.
Datun Bersifat Pasif
Yashinta menjelaskan, pelaksanaan tugas Datun bersifat pasif. Kejaksaan tidak dapat masuk atau melakukan pendampingan terhadap suatu kegiatan tanpa adanya permohonan dari instansi terkait.
“Selama tidak ada permohonan, itu kami tidak bisa masuk ke dalam suatu kegiatan. Memang harus ada permohonan dari dinas,” katanya.
Setelah menerima permohonan, Kejari akan memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku. Dalam proses tersebut, kejaksaan juga akan berkoordinasi dengan bidang terkait apabila diperlukan untuk memastikan kegiatan yang akan didampingi tidak sedang dalam proses penanganan hukum lainnya.
Pendampingan Aspek Hukum
Yashinta juga menjelaskan bahwa pendampingan Datun terhadap kegiatan pemerintah terbatas pada aspek hukum dan administrasi. Untuk persoalan teknis pekerjaan, kewenangannya tetap berada pada instansi pelaksana.
“Datun ini hanya berdasarkan administrasi. Kami hanya memberikan masukan hukum. Jadi kalau untuk yang teknisnya, memang kami tidak bisa masuk,” jelasnya.
Dalam pendampingan, Datun dapat menerima laporan perkembangan kegiatan dan mengidentifikasi kendala yang berkaitan dengan aspek hukum.
“Misalkan progres kegiatan pembangunan sudah 10 persen, kendalanya apa. Nah, di situlah kami akan membantu kendala-kendala tersebut melalui aturan hukum,” ujar Yashinta.
Ia menegaskan, pendampingan hukum tersebut tidak berarti Datun mengambil alih kewenangan teknis instansi yang melaksanakan kegiatan.
(*)
























Komentar
Silakan login untuk berkomentar.