Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih

- Redaksi

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kabupaten Bekasi, Yashinta, memberikan keterangan kepada wartawan di sela-sela kegiatan Coffee Morning bersama rekan media, Senin (31/8/2026).

i

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kabupaten Bekasi, Yashinta, memberikan keterangan kepada wartawan di sela-sela kegiatan Coffee Morning bersama rekan media, Senin (31/8/2026).

KABUPATEN BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mencatat pemulihan keuangan negara lebih dari Rp4 miliar melalui pelaksanaan tugas bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kabupaten Bekasi, Yashinta, saat ditemui di sela-sela coffee morning, Senin (31/8/2026).

Yashinta mengatakan, bidang Datun memiliki sejumlah tugas, di antaranya memberikan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi serta melakukan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau Datun ini memang kami hanya bisa melakukan atau memberikan bantuan hukum itu kepada pemerintah daerah ataupun BUMN dan BUMD,” kata Yashinta.

Baca Juga :  Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad Apresiasi Perayaan Cap Gomeh 2025 di Kota Bekasi

Untuk bantuan hukum litigasi, Datun memberikan bantuan melalui proses persidangan di pengadilan berdasarkan surat kuasa khusus. Sedangkan bantuan non-litigasi dilakukan di luar persidangan, antara lain melalui negosiasi dan pemberian masukan hukum.

Yashinta mencontohkan, pendampingan dapat dilakukan dalam membantu penagihan kewajiban perusahaan, termasuk kewajiban kepada BPJS. Datun juga dapat membantu pemerintah daerah dalam upaya peningkatan penerimaan pajak daerah.

Terkait nilai pemulihan keuangan negara yang telah mencapai lebih dari Rp4 miliar, Yashinta menyebut angka tersebut masih akan dilengkapi dengan data rinci.

“Untuk data lengkapnya nanti mungkin bisa kami berikan. Karena yang saya pegang ini masih belum lengkap,” ujarnya.

Baca Juga :  BPBD Kabupaten Bekasi Sigap Bantu Warga Pebayuran Terdampak Puting Beliung

Datun Bersifat Pasif

Yashinta menjelaskan, pelaksanaan tugas Datun bersifat pasif. Kejaksaan tidak dapat masuk atau melakukan pendampingan terhadap suatu kegiatan tanpa adanya permohonan dari instansi terkait.

“Selama tidak ada permohonan, itu kami tidak bisa masuk ke dalam suatu kegiatan. Memang harus ada permohonan dari dinas,” katanya.

Setelah menerima permohonan, Kejari akan memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku. Dalam proses tersebut, kejaksaan juga akan berkoordinasi dengan bidang terkait apabila diperlukan untuk memastikan kegiatan yang akan didampingi tidak sedang dalam proses penanganan hukum lainnya.

Pendampingan Aspek Hukum

Yashinta juga menjelaskan bahwa pendampingan Datun terhadap kegiatan pemerintah terbatas pada aspek hukum dan administrasi. Untuk persoalan teknis pekerjaan, kewenangannya tetap berada pada instansi pelaksana.

Baca Juga :  Mulai Pekan Depan E-KTP Diantar Langsung ke Rumah Warga

“Datun ini hanya berdasarkan administrasi. Kami hanya memberikan masukan hukum. Jadi kalau untuk yang teknisnya, memang kami tidak bisa masuk,” jelasnya.

Dalam pendampingan, Datun dapat menerima laporan perkembangan kegiatan dan mengidentifikasi kendala yang berkaitan dengan aspek hukum.

“Misalkan progres kegiatan pembangunan sudah 10 persen, kendalanya apa. Nah, di situlah kami akan membantu kendala-kendala tersebut melalui aturan hukum,” ujar Yashinta.

Ia menegaskan, pendampingan hukum tersebut tidak berarti Datun mengambil alih kewenangan teknis instansi yang melaksanakan kegiatan.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau
Kejari Bekasi Selamatkan Rp40,1 Miliar Uang Negara, 739 Perkara Ditangani
Wayang Ajen Meriahkan Pembukaan PNBK Jilid III di Plaza Patriot Bekasi
DLH Kota Bekasi Susur Kali Bekasi, Tak Temukan Pipa Limbah Industri
Pemkot Bekasi Perketat Pengawasan MBG, 249 SPPG Jadi Perhatian
Semarak HUT Bekasi dan RI, Cibitung Dorong Warga Makin Gemar Berolahraga
Ada Apa? KAMMI Kota Bekasi Temui Kapolres Putu Kholis, Ini yang Dibahas
Tak Banyak yang Tahu, Hotel Manager Ini Pernah Jadi Staff Laundry hingga Driver

Komentar

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Kejari Bekasi Selamatkan Rp40,1 Miliar Uang Negara, 739 Perkara Ditangani

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:16 WIB

DLH Kota Bekasi Susur Kali Bekasi, Tak Temukan Pipa Limbah Industri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Pemkot Bekasi Perketat Pengawasan MBG, 249 SPPG Jadi Perhatian

Berita Terbaru

FOX Lite Hotel Cikarang turut mendukung EJIP Fun Run 2026 di kawasan East Jakarta Industrial Park (EJIP), Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (22/8/2026). Kegiatan ini diikuti sekitar 600 pekerja dari 60 perusahaan tenant.

Cikarang

FOX Lite Hotel Cikarang Ramaikan EJIP Fun Run 2026

Minggu, 30 Agu 2026 - 12:32 WIB

Kerjasama Hubungi Kami