KABUPATEN BEKASI – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Bekasi. Seorang bocah perempuan berusia empat tahun berinisial QSH harus menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara, setelah diduga menjadi korban penganiayaan berulang yang dilakukan oleh ibu tirinya sendiri.
Kasus ini diungkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tarumajaya, Polres Metro Bekasi. Polisi telah mengamankan seorang perempuan berinisial DM (19) yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak tersebut sejak Mei hingga awal Juli 2026.
Pengungkapan kasus disampaikan langsung oleh Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Senin (13/7/2026).
Perkara ini terkuak setelah UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi melaporkan adanya seorang anak yang dirawat di RSUD Koja dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan luka-luka yang diduga bukan akibat kecelakaan.
Menerima informasi tersebut, penyidik Polsek Tarumajaya langsung mendatangi rumah sakit untuk melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan awal menemukan sejumlah luka serius di tubuh korban.
“Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam di bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban,” ujar Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga menganiaya korban dengan alasan mendisiplinkan anak. Polisi menduga kekerasan dilakukan menggunakan berbagai benda, di antaranya gayung, cubitan pada tubuh korban, hingga melukai tubuh korban menggunakan sikat gigi.
Sebelum kasus ini terungkap, tersangka sempat mengaku kepada tenaga medis bahwa korban terjatuh di kamar mandi. Namun, dokter menemukan pola luka yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan tersebut sehingga kasus itu dilaporkan kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan kepolisian.
Penyidik juga mendalami motif dugaan penganiayaan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga melampiaskan rasa kesal terhadap suami maupun keluarga suaminya kepada korban. Polisi menegaskan motif tersebut masih terus didalami bersamaan dengan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi.
Korban diketahui tinggal bersama ibu tirinya dan seorang adik sambung yang masih berusia satu tahun. Sementara ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara belum mengetahui dugaan kekerasan yang dialami anaknya.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah gayung hijau, satu sikat gigi anak berwarna biru, pakaian yang digunakan tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.
Selain memeriksa tersangka, penyidik juga telah meminta keterangan dari pelapor, kakak korban, nenek korban, dan sejumlah saksi lainnya. Polisi berkoordinasi dengan DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi untuk memastikan korban memperoleh perawatan medis, pendampingan psikologis, serta perlindungan.
Atas dugaan perbuatannya, DM dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana dapat diperberat karena pelaku merupakan orang tua tiri korban.
Plh. Kapolres Metro Bekasi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar. Menurutnya, keberanian masyarakat melapor ketika menemukan dugaan kekerasan dapat menjadi langkah penting untuk mencegah jatuhnya korban lain.
“Lindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Jangan ragu melapor melalui layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi di 0811-1939-110 apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak,” tegasnya.
(*)










