Kabupaten Bekasi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi tengah menyiapkan aturan pembatasan jam operasional truk barang dan tambang. Kebijakan itu disiapkan untuk mengurangi kemacetan, kerusakan jalan, dan kecelakaan lalu lintas.
Plt Kepala Dishub Kabupaten Bekasi Agus Budiono mengatakan, sebelum diterapkan aturan tersebut akan lebih dulu disosialisasikan kepada para pelaku usaha transportasi.
“Untuk penerapan ini tentu akan kami sosialisasikan terlebih dahulu, baik melalui peraturan bupati maupun surat edaran terkait jam operasional truk,” kata Agus, Selasa (5/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, Dishub masih menyusun kajian teknis terkait ruas jalan, jam operasional, hingga mekanisme pengawasan kendaraan berat di lapangan.
“Kami sedang menyusun dan nanti akan dibahas bersama forum lalu lintas termasuk Satlantas. Ada rencana pengaturan jam operasional angkutan tambang agar tidak mengganggu mobilitas masyarakat saat jam sibuk,” ujarnya.
Menurut Agus, kendaraan berat nantinya akan dibatasi melintas pada jam padat, terutama saat masyarakat berangkat kerja dan sekolah.
Dishub juga menyiapkan aturan terkait rute khusus dan sanksi bagi sopir truk yang melanggar.
Ia menilai pelanggaran kendaraan berat yang masih marak menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bekasi.
“Diperlukan kesadaran bersama serta penegakan aturan yang lebih tegas agar kondisi ini tidak terus berulang,” tutupnya. (*)









