Bekasi – Sejumlah anggota Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) Kota Bekasi berhasil menggerebek penjual obat-obatan daftar G di Jalan Ir. H. Juanda RT 03 RW 01, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur pada Selasa pagi.
Dalam penggerebekan ini, KOKAM berhasil mengamankan seorang penjual obat ilegal dan menyita sejumlah obat keras yang masuk dalam daftar G, seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihex. Obat-obatan tersebut diduga dijual secara ilegal, tanpa resep yang sah dari dokter, padahal obat daftar G hanya boleh diperoleh dengan resep dokter karena memiliki efek samping yang berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan medis.
Ketua KOKAM Kota Bekasi menjelaskan, “Obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer sering disalahgunakan karena bisa menimbulkan efek halusinasi dan euforia. Ini menjadi rentan bagi kalangan muda yang sering mencari sensasi tanpa memahami risiko kesehatan yang ditimbulkan.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyalahgunaan obat keras ini dapat menyebabkan dampak serius bagi kesehatan, termasuk gangguan saraf, ketergantungan, kejang, gangguan mental, hingga kerusakan organ dalam, sebagaimana dijelaskan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
KOKAM Kota Bekasi, sebagai organisasi kepemudaan yang peduli terhadap ketertiban masyarakat, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat keras ilegal. Mereka juga mengajak warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penjualan obat keras tanpa izin, guna membantu memutus rantai peredaran obat ilegal yang membahayakan generasi muda.
Setelah penggerebekan ini, KOKAM berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan terhadap pelaku dan memperketat pengawasan terhadap distribusi obat keras di wilayah Bekasi.
KOKAM Kota Bekasi menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak membeli obat keras tanpa resep dokter demi menjaga kesehatan bersama. (*)









