Pilkada 2024, KPU Depok Umumkan Lowongan Tenaga Pengamanan dan Tempat Penyimpanan Logistik

- Redaksi

Rabu, 18 September 2024 - 15:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Depok – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Depok resmi mengumumkan lowongan tenaga pengamanan tempat penyimpanan logistik pilkada Depok tahun 2024. Hal ini disampaikan melalui instagram resminya (18/9) ini.

Berikut ketentuan pendaftaran sebagai tenaga pengamanan tempat penyimpanan logistik pilkada Depok tahun 2024.

I. PERSYARATAN UMUM 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

a. Warga Negara Indonesia;

b. Berusia serendah-rendahnya 20 (dua puluh) tahun dan berusiapaling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;

c. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis

d. Memiliki kualifikasiPendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yaitu berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat;

e. Sehat Jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;

f. Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

Baca Juga :  Tega, Pembunuh Ruhyatun Ternyata Sopir RS Gunungjati

g. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawaidi suatu instansi, baik pemerintah maupun swasta;

h. Tidak terikat pekerjaan lain;

i. Mampu bekerjasama dalam Tim maupun Individual.

II. PERSYARATAN KHUSUS 

Tenaga Pengamanan:

a. Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/Sederajat;

b. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat tanggal 17 September 2024;

c. Tinggi Badan Pria Minimal 165 cm;

d. Tidak menggunakan kacamata/softlens.

III. PERSYARATAN ADMINISTRASI 

1. Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Panitia Seleksi Penerimaan Tenaga Pengamanan, dilampirkan dengan :

a. Fotokopi Ijazah Terakhir dan transkip nilai yang dilegalisir;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;

c. Pas Photo terakhir berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar;

Baca Juga :  Komunitas Ojol dan Disabilitas Dukung Dani Ramdan dan H. Romli

d. Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dsb bila ada);

e. Surat Pengalaman Kerja bila ada;

f. Surat Pernyataan tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis ditandatangani diatas meterai Rp. 10.000;

g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku; dan

h. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah.

2. Persyaratan huruf g dan h dilengkapi setelah lulus seleksi.

IV. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Bekas lamaran dalam bentuk softcopy yang dihimpun dalam file Rar ukuran maksimal 1 MB tiap dokumen, dengan format Nama Jabatan_Nama Pelamar_Nomor Induk Kependudukan;

2. Lamaran disampaikan melalui alamat email sdmkpukotadepok@gmail.com mulai tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 21 September 2024;

3. Berkas lamaran yang diverifikasi adalah berkas pertama yang dikirim oleh pelamar (tidak menerima berkas susulan/perbaikan).

Baca Juga :  KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Laporan Resmi Tim Medis RSUD

V. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI 

1. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan diumumkan melalui website KPU Kota Depok : https://kota-depok.kpu.go.id pada tanggal 23 September 2024;

2. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan dipanggil untuk mengikuti Seleksi Wawancara.

VI. PELAKSANAAN WAWANCARA

1. Pelaksanaan Seleksi Wawancara dilaksanakan di kantor KPU Kota Depok dan akan dilaksanakan pada tanggal 24 September 2024;

2. Pelamar yang mengikuti Seleksi Wawancara menggunakan Kemeja Putih dan Celana/Rok Hitam;

3. Pelamar yang mengikuti Seleksi Wawancara membawa Dokumen Lamaran sebagaimana angka Romawi III nomor 1 (satu).

VII. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI 

Pelamar yang LULUS akan diumumkan melalui website KPU Kota Depok pada tanggal 25 September 2024. (*).

Penulis : Ragil

Editor : Zam.

Sumber Berita: Rakyatjabarnews.com

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita
Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri
Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum
14 Tahun Pakai Daihatsu Terios, Pemilik Ini Tempuh 109 Ribu Km dan Tetap Setia
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 12:31 WIB

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:47 WIB

Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:35 WIB

14 Tahun Pakai Daihatsu Terios, Pemilik Ini Tempuh 109 Ribu Km dan Tetap Setia

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe meninjau langsung renovasi SDN 05 Bojong Menteng yang rusak akibat puting beliung dan menargetkan perbaikan segera rampung sesuai standar.

Pemerintahan

Harris Bobihoe Sidak SDN 05 Rusak Puting Beliung

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:41 WIB

Kerjasama Hubungi Kami