Bandung – Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023 Unaudited kepada BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat, di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Kamis (28/3/2024).
“Hari ini kita secara resmi menyerahkan LKPD Tahun 2023 Unaudited untuk diperiksa secara rinci oleh BPK Republik Indonesia. Tentu ini menjadi kewajiban kita sesuai amanat Undang-Undang,” ucap Dani Ramdan.
Ia menjelaskan bahwa, Pemkab Bekasi sebelumnya telah melakukan pengumpulan dokumen dan kelengkapannya, sehingga dalam waktu satu bulan ke depan akan dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI yang menghasilkan opini dan rekomendasinya atas laporan keuangan untuk dapat ditindaklanjuti.
“Nanti BPK akan lakukan pemeriksaan dan mengeluarkan opini, baru nanti temuan tersebut akan disampaikan untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya










