Pemkab Bekasi Terapkan Merit Sistem

- Redaksi

Senin, 1 Mei 2023 - 00:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Bekasi – Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid mengemukakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi berupaya mengoptimalkan manajemen ASN melalui merit sistem yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni memberikan penghargaan (reward) bagi ASN yang berprestasi, serta sanksi (punishment) bagi pegawai yang tidak menjalankan aturan. Seperti yang sudah dilaksanakan oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Terima Bantuan APD dan Sembako dari Yayasan Ibnu Abbas

“Untuk Sistem Merit, terutama untuk Eselon II ada open biding jika ada kekosongan. Sedangkan untuk Eselon III dan IV kita adakan asesmen, sudah berjalan,” terang Abdillah Majid, di kantornya, Komplek Pemkab Cikarang Pusat, pada Rabu, (31/05/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indikator dari pelaksanaan sistem merit ini, sambungnya, dilihat dari banyak aspek, di antaranya, aspek kompetensi, manajerial, penerapan core value ber-Akhlak, atau kepribadian dari individu ASN.

Baca Juga :  Jasa Marga Siap Mendukung Uji Coba Penerapan Rekayasa Lalu Lintas Ganjil-Genap di Jalan Tol

Dia menyebutkan apabila ada dari ASN yang tidak mengikuti aturan dalam penilaian karir akan berkurang.

“Nanti kan itu Inspektorat yang menilai kalau masalah itu nanti ada rekam jejaknya,” tuturnya.

Dalam penerapan sanksi bagi pegawai yang melanggar sepanjang Januari sampai dengan Mei, Pemkab Bekasi telah memberikan punishment mulai dari yang ringan, sedang dan berat.

Baca Juga :  Musrenbang Kecamatan Bekasi Barat Usulkan 332 Program Pembangunan

“Sanksi itu ada ringan, ada sedang, ada berat, yang kebanyakan rata-rata ringan dan sedang,” jelasnya.

Saat ini juga, terhitung sudah ada 10 ASN yang terkena sanksi karena tidak mengikuti aturan, di antaranya mengenai kehadiran.

“Ya misalnya jarang masuk, dilakukan teguran dari dinas atau instansi tempat pegawai itu bekerja,” ucapnya. red

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter
HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan
Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau
Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih
Kejari Bekasi Selamatkan Rp40,1 Miliar Uang Negara, 739 Perkara Ditangani
Wayang Ajen Meriahkan Pembukaan PNBK Jilid III di Plaza Patriot Bekasi
BPBD Kabupaten Bekasi Kirim 20 Ton Bantuan ke NTT
DLH Kota Bekasi Susur Kali Bekasi, Tak Temukan Pipa Limbah Industri

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:28 WIB

Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter

Selasa, 1 September 2026 - 06:44 WIB

HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Kejari Bekasi Selamatkan Rp40,1 Miliar Uang Negara, 739 Perkara Ditangani

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Wayang Ajen Meriahkan Pembukaan PNBK Jilid III di Plaza Patriot Bekasi

Berita Terbaru

RSD Gunung Jati Kota Cirebon genap berusia 105 tahun. Wali Kota Effendi Edo mendorong penguatan layanan dan transformasi rumah sakit sebagai rujukan utama Ciayumajakuning.

Cirebon

HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan

Selasa, 1 Sep 2026 - 06:44 WIB