Bekasi – Pemerhati kebijakan publik Bekasi yang juga Pendiri Lembaga Gerakan Bersama Amankan Konstitusi (GEBRAK) Karman Supardi, meminta Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan untuk patuh dan tidak ‘mengangkangi’ perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama eselon II hasil lelang jabatan (open bidding).
Pasalnya, Mendagri disinyalir telah mengeluarkan surat persetujuan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Namun, hingga saat ini Pj. Bupati Bekasi belum melakukan pelantikan.
“Dari sumber yang layak dipercaya, pada 13 Februari 2023 lalu surat Mendagri tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sudah turun ke Provinsi dan sudah ditembuskan ke Pemkab Bekasi. Bahkan, berita yang sudah beredar di kalangan pegawai Pemkab pun demikian,” ujar Karman Supardi dalam keterangannya, di Cikarang, Kamis (23/02/23).
Ia menjelaskan, sebanyak 16 orang peserta yang masuk dalam tiga besar hasil lelang jabatan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Bekasi, telah disetujui untuk dilaksanakan pengangkatan dan pelantikan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
“16 orang calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang diajukan Pj Bupati secara prinsip sudah disetujui oleh Mendagri untuk segera dilaksanakan pengangkatan dan pelantikan,” katanya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya











